- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Italia Jadi Tersangka Teror Bom Lion Air


TS
iphynk25
Warga Italia Jadi Tersangka Teror Bom Lion Air
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menetapkan warga berkebangsaan Italia, Andrea Giovanni S menjadi tersangka dalam aksi teror atau ancaman melalui telepon terhadap maskapai penerbangan Lion Air yang terjadi di Bandara Adisucipto
Yogyakarta pada Minggu (14/10) lalu.
Pria perawakan tinggi yang berprofesi sebagai pelukis di Denpasar Bali itu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda DIY, di rumahnya, Jl Imam Bonjol Denpasar Bali, Rabu (17/10/2012) sekitar pukul 22.15 WIB. Setelah melalui pemeriksaan beberapa jam di ruang penyidik Jatanras Polda DIY,
Kamis (18/10/2012), dia dinyatakan sebagai tersangka.
"Iya, tersangka. Tapi tetap menjalani penyidikan sampai tujuh hari ke depan. Kalau ternyata tidak bersalah, maka batal demi hukum," ungkap seorang penyidik yang menolak disebut namanya, di Mapolda, Kamis (18/10/2012) sore.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan ancaman teror melalui telepon pada Minggu malam itu telah menyebabkan dampak ketakutan yang meluas, baik terhadap pihak maskapai, bandara, maupun menimbulkan gerakan pengamanan sesuai SOP bagi jajaran Polda DIY dan Bali.
Meski demikian, sesuai undang-undang terorisme, bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka masih akan menjalani penyidikan selama tujuh hari ke depan. Jika hasil akhir nanti menunjukkan bahwa orang ini tidak bersalah, maka statusnya sebagai tersangka bisa dicabut. Dengan kata lain, statusnya sebagai tersangka dapat dimungkinkan batal demi hukum.
Penangkapan terhadap Giovani merupakan hasil kerjasama Polda DIY dan Bali. Berdasarkan hasil pelacakan nomor telepon yang masih aktif, ditengarai penelepon ancaman tersebut berada di Bali. Maka diselidiki dengan hasil yang bersangkutan tinggal di Jl Imam Bonjol Denpasar. Polda DIY pun menurunkan tim untuk menjemput tersangka.
Sumber: Tribun Jogja
Yogyakarta pada Minggu (14/10) lalu.
Pria perawakan tinggi yang berprofesi sebagai pelukis di Denpasar Bali itu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda DIY, di rumahnya, Jl Imam Bonjol Denpasar Bali, Rabu (17/10/2012) sekitar pukul 22.15 WIB. Setelah melalui pemeriksaan beberapa jam di ruang penyidik Jatanras Polda DIY,
Kamis (18/10/2012), dia dinyatakan sebagai tersangka.
"Iya, tersangka. Tapi tetap menjalani penyidikan sampai tujuh hari ke depan. Kalau ternyata tidak bersalah, maka batal demi hukum," ungkap seorang penyidik yang menolak disebut namanya, di Mapolda, Kamis (18/10/2012) sore.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan ancaman teror melalui telepon pada Minggu malam itu telah menyebabkan dampak ketakutan yang meluas, baik terhadap pihak maskapai, bandara, maupun menimbulkan gerakan pengamanan sesuai SOP bagi jajaran Polda DIY dan Bali.
Meski demikian, sesuai undang-undang terorisme, bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka masih akan menjalani penyidikan selama tujuh hari ke depan. Jika hasil akhir nanti menunjukkan bahwa orang ini tidak bersalah, maka statusnya sebagai tersangka bisa dicabut. Dengan kata lain, statusnya sebagai tersangka dapat dimungkinkan batal demi hukum.
Penangkapan terhadap Giovani merupakan hasil kerjasama Polda DIY dan Bali. Berdasarkan hasil pelacakan nomor telepon yang masih aktif, ditengarai penelepon ancaman tersebut berada di Bali. Maka diselidiki dengan hasil yang bersangkutan tinggal di Jl Imam Bonjol Denpasar. Polda DIY pun menurunkan tim untuk menjemput tersangka.
Sumber: Tribun Jogja
0
936
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan