- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[berita selingan] Paket Di duga Bom dikirim ke Kantor UPK Prambanan
TS
DollfieDress
[berita selingan] Paket Di duga Bom dikirim ke Kantor UPK Prambanan
Udah Lumayan Basi Nih berita..tp ada Update belom lama
[QUOTE=]KLATEN--Paket yang diduga berisi bom menghebohkan pegawai kantor unit pelaksana kegiatan (UPK) Kecamatan Prambanan, Klaten, Jumat (14/9/2012).
Paket tersebut ditujukan ke Ketua UPK Kecamatan Prambanan, Siti Farich Rochana. Sementara nama pengirim paket tertulis Gufron Sastrawan dengan alamat Jalan Kenari Raya 165, Jakarta Pusat.
Paket yang berisi selongsong dengan dua buah baterai yang direkatkan dengan lakban dan terdapat pula kabel yang saling terhubung tersebut sontak membuat pegawai setempat kalang kabut.
Informasi yang dihimpun Solopos.com di lokasi menyebut, paket tersebut diterima sekitar pukul 10.30 WIB. Karena merasa curiga dengan paket tersebut, Siti membukanya secara beramai-ramai dengan pegawai setempat. Begitu mengetahui isi paket, mereka langsung melemparnya.
Meski tidak meledak namun paket misterius tersebut akan diselidiki. Pantauan Solopos.com sekitar pukul 10.45 00 WIB, Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja masih berada di lokasi dan tengah menunggu tim Gegana guna menyelidiki lebih lanjut isi dalam selongsong di paket itu.
wew untung itu bukan bom beneran..ngeri amat klo abis di lempar meledak
Asal Muasal Cerita [basi]
[/QUOTE]
Update
[QUOTE=]TRIBUNNEWS.COM KLATEN - Pelaku teror paket bom di Kantor Kecamatan Prambanan beberapa pekan lalu telah berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (11/10/2012), sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka bernama GS (26), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan berhasil dibekuk oleh Polres Klaten.
"Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan, kami bersama Terorist Monitoring Team Subdit I Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penangkapan tehadap tersangka saat perjalanan pulang ke rumahnya," tutur Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Randra Raharja, di Klaten, Senin (15/10/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli bahan untuk merakit paket bom di sebuah toko di Jogja. Bahan tersebut kemudian dirakit di kos pelaku yang berada di dekat Ambarrukmo Plaza, Jogja. Setelah selesai dirakit, paket bom itu dibawa pelaku ke Kantor Pos Jogja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, untuk dikirim ke Kecamatan Prambanan melalui paket pos.
Pihak kepolisian menyita barang bukti dari pelaku berupa tas ransel yang digunakan untuk membawa paket amplop berisi di duga rangkaian bom , 1 buah carter kecil yang digunakan untuk memotong dan mengupas label dan 1 unit spm 1 unit spm Yamaha Mio warna hitam Nopol AD 3294 WJ yang digunakan sebagai sarana mengirim paket tersebut
"Terhadap Galih, diterapkan Pasal 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup, juncto pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, pidananya paling lama satu tahun," tambahnya.
Sebelumnya, paket bom yang dikirim ke Kantor Kecamatan Prambanan ditujukan ke penerima dengan nama Siti Farich Rochana (42), Ketua UPK PNPM Mahanani dengan alamt Jalan Jogja-Klaten km 18 Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten Jateng 57454. Sedangkan pengirim yang bernama Gupron Susastrawan Jalan Kenari Raya No 165 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. [/QUOTE]
ternyata itu cm petasan gan, wajar ga meledak pas di Lempar
sumber
[QUOTE=]KLATEN--Paket yang diduga berisi bom menghebohkan pegawai kantor unit pelaksana kegiatan (UPK) Kecamatan Prambanan, Klaten, Jumat (14/9/2012).
Paket tersebut ditujukan ke Ketua UPK Kecamatan Prambanan, Siti Farich Rochana. Sementara nama pengirim paket tertulis Gufron Sastrawan dengan alamat Jalan Kenari Raya 165, Jakarta Pusat.
Paket yang berisi selongsong dengan dua buah baterai yang direkatkan dengan lakban dan terdapat pula kabel yang saling terhubung tersebut sontak membuat pegawai setempat kalang kabut.
Informasi yang dihimpun Solopos.com di lokasi menyebut, paket tersebut diterima sekitar pukul 10.30 WIB. Karena merasa curiga dengan paket tersebut, Siti membukanya secara beramai-ramai dengan pegawai setempat. Begitu mengetahui isi paket, mereka langsung melemparnya.
Meski tidak meledak namun paket misterius tersebut akan diselidiki. Pantauan Solopos.com sekitar pukul 10.45 00 WIB, Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja masih berada di lokasi dan tengah menunggu tim Gegana guna menyelidiki lebih lanjut isi dalam selongsong di paket itu.
wew untung itu bukan bom beneran..ngeri amat klo abis di lempar meledak
Asal Muasal Cerita [basi]
[/QUOTE]
Update
[QUOTE=]TRIBUNNEWS.COM KLATEN - Pelaku teror paket bom di Kantor Kecamatan Prambanan beberapa pekan lalu telah berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (11/10/2012), sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka bernama GS (26), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan berhasil dibekuk oleh Polres Klaten.
"Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan, kami bersama Terorist Monitoring Team Subdit I Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penangkapan tehadap tersangka saat perjalanan pulang ke rumahnya," tutur Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Randra Raharja, di Klaten, Senin (15/10/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli bahan untuk merakit paket bom di sebuah toko di Jogja. Bahan tersebut kemudian dirakit di kos pelaku yang berada di dekat Ambarrukmo Plaza, Jogja. Setelah selesai dirakit, paket bom itu dibawa pelaku ke Kantor Pos Jogja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, untuk dikirim ke Kecamatan Prambanan melalui paket pos.
Pihak kepolisian menyita barang bukti dari pelaku berupa tas ransel yang digunakan untuk membawa paket amplop berisi di duga rangkaian bom , 1 buah carter kecil yang digunakan untuk memotong dan mengupas label dan 1 unit spm 1 unit spm Yamaha Mio warna hitam Nopol AD 3294 WJ yang digunakan sebagai sarana mengirim paket tersebut
"Terhadap Galih, diterapkan Pasal 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup, juncto pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, pidananya paling lama satu tahun," tambahnya.
Sebelumnya, paket bom yang dikirim ke Kantor Kecamatan Prambanan ditujukan ke penerima dengan nama Siti Farich Rochana (42), Ketua UPK PNPM Mahanani dengan alamt Jalan Jogja-Klaten km 18 Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten Jateng 57454. Sedangkan pengirim yang bernama Gupron Susastrawan Jalan Kenari Raya No 165 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. [/QUOTE]
ternyata itu cm petasan gan, wajar ga meledak pas di Lempar
sumber
0
913
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan