planetperlakAvatar border
TS
planetperlak
973 Senpi Sisa Konflik Aceh Dimusnahkan




BANDA ACEH - Personel Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM) memusnahkan (mendisposal) 973 senjata api (senpi) ilegal di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Rabu (17/10). Senpi yang umumnya merupakan sisa konflik Aceh itu, 831 pucuk di antaranya dikembalikan warga melalui jajaran Polda Aceh dan sisanya dikembalikan melalui jajaran Kodam IM.

Pada kesempatan itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan terlebih dulu mengembalikan lima senpi kepada Pangdam IM Mayjen TNI Zahari Siregar. Soalnya, senpi itu milik TNI yang diperkirakan hilang ketika konflik Aceh atau ketika tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, tetapi ditemukan kembali oleh polisi.

“Setelah diteliti, ternyata kelima senjata ini inventaris TNI, maka saya kembalikan melalui Pangdam IM,” kata Kapolda. Selanjutnya, sebelum pemusnahan senpi ilegal, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Kapolda, dan Pangdam IM juga lebih dulu mengawali pembakaran untuk memusnahkan 5.319 kilogram ganja dan 25.300 batang ganja. Ini barang bukti hasil operasi narkoba pada September-Oktober 2012, sebagian hasil operasi TNI.

Usai membakar barang haram itu, Gubernur, Kapolda, dan Pangdam IM dipersilakan mengenakan pakaian khusus berupa rompi, helm, kacamata, dan sarung tangan untuk memotong senpi menggunakan mesin pemotong. Ketiga pejabat itu sukses memotong masing-masing satu senpi menjadi tiga bagian.

Kedua, giliran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, TM Syahrizal dan dua pejabat lainnya memotong senpi lain. Usai pemusnahan oleh enam pejabat, sisa-sisa senpi itu dipotong dengan enam mesin oleh personel TNI/Polri. Ketika ada wartawan yang ingin ikut “memutilasi” senjata tersebut, juga diperkenankan dan diajari cara memotongnya oleh polisi.

Di sela-sela acara tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan dan Pangdam IM Mayjen TNI Zahari Siregar ketika ditanya wartawan, mengatakan jumlah senpi yang dimusnahkan kemarin lebih banyak dibandingkan pemusnahan senpi melalui decommissioning pada awal-awal penandantanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.

“Bisa jadi ketika itu masyarakat masih takut-takut, kemudian TNI/Polri terus mengimbau masyarakat untuk mengembalikan senpi ilegal. Akhirnya, hasil pengembalian sejak 2006 hingga 2012 ini, terkumpul sejumlah yang kita musnahkan hari ini. Tidak ada unsur paksaan dari TNI/Polri, masyarakat dengan sukarela mengembalikannya. Pengembalian senpi untuk dimusnahkan ini juga sesuai dengan klausul yang tercantum dalam salah satu pasal di MoU Helsinki,” kata Pangdam (Baca: Mirip Decommissioning Era AMM).

Kapolda menambahkan, masyarakat yang mengembalikan senpi itu tidak diproses hukum, bahkan dirahasiakan identitasnya. Hal ini juga berlaku hingga kini bagi masyarakat yang ingin mengembalikannya kepada TNI/Polri. “Tapi, jika tidak dikembalikan, kemudian didapat oleh TNI/Polri, jangankan senpi, satu butir amunisi pun bisa diproses hukum dan bisa dikenakan melanggar UU tentang Kepemilikan Senjata Api ilegal. Itu sudah terbukti bahwa ada yang sedang diproses,” ujar Kapolda.

Ia juga menambahkan, “Kita tidak punya data berapa senpi ilegal yang masih beredar di Aceh, tapi pasti masih ada.” Terkait persoalan ganja yang masih banyak di Aceh, Kapolda kembali mengajak masyarakat menggantinya dengan tanaman alternatif yang menghasilkan, misalnya, pohon naga atau kacang kedelai.

Pemusnahan senpi ilegal dan ganja yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung kira-kira 90 menit. Acara itu mendapat perhatian luas dari warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya. (sal)

Mirip Decommissioning Era AMM
PEMUSNAHAN 973 pucuk senjata api (senpi) ilegal di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Rabu (17/10) kemarin, mengingatkan kita pada suasana pemusnahan (decommissioning) senjata-senjata milik kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan cara “menyembelih”nya pasca-MoU Helsinki ditandatangani Ketua Juru Runding RI dan GAM pada 15 Agustus 2005.

Selang sebulan dari penandatangan MoU yang mengakhiri era konflik bersenjata di Aceh itu, langsung dilakukan pemusnahan senjata GAM secara bertahap. Dimulai pada bulan September, berakhir pada Desember 2005. Menariknya, pada saat itu pun Blangpadang terpilih sebagai tempat pemotongan pertama senjata api yang diserahkan GAM.

Proses penyerahan maupun penyembelihan senjata itu disaksikan oleh Aceh Monitoring Mission (AMM), sebuah misi khusus yang dibentuk sebagai amanat MoU Helsinki yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil Uni Eropa dan Asia Tenggara. Misi yang dipimpin Pieter Feith inilah yang mengawal dan mengawasi pelaksanaan butir demi butir MoU Helsinki, termasuk fase demobilization of GAM and decommissioning of its armaments.

Fase ini menjadi monumental dalam sejarah perdamaian Aceh, karena pada saat itulah sayap militer GAM dibubarkan dan mereka menyerahkan senjatanya kepada AMM untuk dimusnahkan. Sebagai kompensasinya, pasukan TNI dan Polri nonorganik ditarik bertahap dari Aceh. Penyerahan senjata GAM kepada AMM berjalan paralel dengan penarikan pasukan TNI dan Polri nonorganik dari Aceh.

Hingga semua tahapan penting itu berakhir pada Desember 2005, AMM mencatat sebanyak 25.890 TNI nonorganik dan 5.791 Polri nonorganik ditarik dari Aceh. Totalnya, 31.681 personel kala itu dipulangkan dari Aceh. Sehingga, “pasukan” RI yang tersisa di Aceh saat itu dan (semestinya juga saat ini) adalah 14.700 personel TNI dan 9.100 personel Polri. Sebab, inilah kekuatan maksimum TNI dan Polri yang boleh berada di Aceh sebagaimana amanat Pasal 4 MoU Helsinki.

Sementara itu, paralel dengan ditariknya pasukan nonorganik dari Aceh, GAM pun menyerahkan senjata apinya dalam empat tahap. Hingga akhirnya, sebanyak 1.018 pucuk senjata api diserahkan GAM ke AMM, namun 178 di antaranya didiskualifikasi, karena bukan merupakan senjata standar atau sudah tak berfungsi lagi.

Alhasil, senjata serahan GAM ke AMM yang memenuhi syarat adalah 640 pucuk. Angka ini sesuai dengan keharusan yang diserahkan GAM kepada AMM untuk dimusnahkan.

Tujuh tahun kemudian, senjata-senjata yang diklaim Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda sebagai sisa konflik, terkumpul sebanyak 973 pucuk, diserahkan warga secara sukarela. Jumlah ini ternyata lebih banyak dari yang seharusnya diserahkan GAM ke AMM pada akhir 2005. Tapi apa pun, nasib senjata-senjata yang terkumpul kemudian itu diperlakukan sama dengan pendahulunya, yakni dipotong-potong di Blangpadang.

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2012/10/1...ik-dimusnahkan
0
1.5K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan