- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
seputar PILKADA bekasi


TS
pratamaarista
seputar PILKADA bekasi

Sumiyati Mochtar Muhamad adalah Calon Walikota Bekasi dalam pemilihan umum Kepala Daerah Kota Bekasi 2012. Sumiyati diusung oleh partai PDI Perjuangan dan yang akan mendampingi sumiyati adalah seorang kader PDI perjuangan juga yang bernama Anim Imanudin. Tapi apakah layak sumiyati mochtar mohammad menjadi walikota bekasi ?. berikut adalah fakta seputar sumiyati mochtar Mohammad.

Sumiyati Mochtar Muhammad ada istri dari mantan walikota bekasi periode 2008 - 2012 Mochtar Mohammad yang harus diberhentikan secara tidak hormat karena masalah korupsi. Mochtar Muhamad lahir di Gorontalo, 26 Oktober 1964. Dia lulus pendidikan Sekolah Dasar Telaga Gorontalo pada tahun 1977, SMP Negeri Telaga Gorontalo 1984, dan SMA Negeri Pembangunan tiga tahun kemudian. Ia mendapatkan gelar sarjana pada 2007. Mochtar Muhammad tersangkut masalah korupsi pada tahun 2010. Mochtar Muhamad ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bibit Samad (wakil ketua KPK pada saat itu) , Mochtar diincar tiga kasus. Pertama, penyuapan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura pada tahun 2010. Kedua, ialah penyuapan dalam pengesahan APBD. Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi tahun 2009 untuk keperluan pribadi. dan pada tanggal 13 desember 2010, KPK resmi menahan Mochtar Muhammad di Rutan Salemba. dan pada 8 September sidang kasus Korupsi Mochatar Muhammad pun dimulai dan jaksa menuntut Mochtar Muhammad dengan tuntutan penjara 12 tahun karena mochtar muhammad diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 12 Huruf e atau pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. namun akhirnya pada 11 Oktober 2011, Mochtar dibebaskan dari semua tuntutan. Majelis HakimPengadilan TIPIKOR bandung pimpinan Azharyadi mengatakan Mochtar tidak terbukti melakukan semua tuntutan. namun akhirnya pada bulan maret 2012, Mahkamah Agung melalui Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider enam bulan.Mochtar terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 15 UU Tipikor.
nah itulah sekilas tentang Mochtar Muhammad, sosok pria yang merupakan suami dari calon walikota bekasi Sumiyati Mochtar Muhammad atau yang biasa dikenal dengan SM2. Dan kita perlu menegaskan bahwa Mochtar Muhammad adalah TERPIDANA Korupsi dan akibat aksi korupsinya ini, Mochtar Muhammad harus menghadapi PEMECATAN secara tidak hormat dari jabatannya sebagai walikota bekasi oleh menteri dalam negeri Gamawan Fauzi setelah Kementerian Dalam Negeri menerima hasil putusan kasasi MA yang berifat tetap (inkraacht) yang menyatakan mochtar muhammad terbukti melanggar r Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 15 UU Tipikor.
Dengan melihat fakta itu, sekarang apakah pantas seorang istri TERPIDANA Korupsi menjadi walikota bekasi ???. tentu tidak. maka sudah saatnya kita menggalang gerakan "BOIKOT SM2".
Selamatkan Bekasi dari para Koruptor.
sumber : http://www.aristaonline.web.id/polit...-sumiyati.html
0
927
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan