- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gugatan Dikabulkan, Masyarakat Penghasilan Rendah Bisa Beli Rumah di Bawah Tipe 36


TS
masmaskiri
Gugatan Dikabulkan, Masyarakat Penghasilan Rendah Bisa Beli Rumah di Bawah Tipe 36
Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti
Setelah beberapa bulan menunggu, akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) terhadap Pasal 22 ayat 3, UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Pembacaan putusan dilakukan Rabu (3/10) kemarin.
Saat dihubungi Rumah.com kemarin, Eddy Ganefo, Ketua Umum DPP APERSI merasa bersyukur atas putusan MK tersebut. Dengan putusan ini, maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah sesuai dengan keterjangkauan mereka, termasuk tipe di bawah tipe 36."
"Artinya rakyat bisa membeli rumah tipe 21 lagi," katanya. "Ini juga membuktikan bahwa hati majelis hakim masih terbuka terhadap rakyat kecil.
Di sisi lain, imbuhnya, pemerintah dapat menggenjot target pembangunan perumahan untuk MBR. Pasalnya dengan diterapkannya pasal yang membatasi tipe rumah menjadi minimal tipe 36, target pembangunan rumah ibarat jauh panggang dari api.
Ke depan, Apersi optimistis dapat membangun lebih banyak lagi rumah sederhana. Tahun ini paling hanya akan terbangun 20 ribu unit, sementara tahun depan kami menargetkan 100 ribu unit, tuturnya. Lokasinya kebanyakan masih di pulau Jawa, yakni di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kinerja Bank Pelaksana Harus Diperhatikan
Setelah beberapa bulan menunggu, akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) terhadap Pasal 22 ayat 3, UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Pembacaan putusan dilakukan Rabu (3/10) kemarin.
Saat dihubungi Rumah.com kemarin, Eddy Ganefo, Ketua Umum DPP APERSI merasa bersyukur atas putusan MK tersebut. Dengan putusan ini, maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah sesuai dengan keterjangkauan mereka, termasuk tipe di bawah tipe 36."
"Artinya rakyat bisa membeli rumah tipe 21 lagi," katanya. "Ini juga membuktikan bahwa hati majelis hakim masih terbuka terhadap rakyat kecil.
Di sisi lain, imbuhnya, pemerintah dapat menggenjot target pembangunan perumahan untuk MBR. Pasalnya dengan diterapkannya pasal yang membatasi tipe rumah menjadi minimal tipe 36, target pembangunan rumah ibarat jauh panggang dari api.
Ke depan, Apersi optimistis dapat membangun lebih banyak lagi rumah sederhana. Tahun ini paling hanya akan terbangun 20 ribu unit, sementara tahun depan kami menargetkan 100 ribu unit, tuturnya. Lokasinya kebanyakan masih di pulau Jawa, yakni di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kinerja Bank Pelaksana Harus Diperhatikan
0
998
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan