Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
TS
hukumonline.com
Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
Agan dan aganwati, udah pada tau belom kalau persetubuhan dengan anak di bawah 18 tahun ada hukuman pidananya?
Persetubuhan dengan anak di bawah umur bisa dipidana walaupun dilakukan atas dasar suka sama suka, lebih lanjutnya agan dan aganwati bisa baca artiker berikut ini
Quote:
Salam Hukum Online, Saya minta keterangan, apabila terjadi seorang lelaki dewasa melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur 18 tahun suka sama suka, apakah ini termasuk dalam pencabulan anak di bawah umur? Apabila anak ini telah berumur di atas 18 tahun, apakah dia dapat menuntut lelaki tersebut? Padahal terjadi karena suka sama suka. Terima kasih.
Orang yang melakukan persetubuhan dengan anak, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selain itu, orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat juga dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap lakilaki tersebut.
Nah, sekarang kita jadi tau ya gan, kl persetubuhan dgn anak di bwh usia 18 tahun itu bisa kena pidana, sekalipun dilakukan karena suka sama suka. Sekian dari kami, semoga menambah pengetahuan agan dan aganwati.
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.