Quote:
AMBON, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Buru, Maluku memberlakukan kebijakan yang mewajibkan setiap orang yang datang ke Kabupaten Buru membuat surat keterangan domisili sementara (SKDS). Setiap satu SKDS dihargai Rp 100 ribu.
Petugas Dinas Capil juga kerap melakukan pendataan ke penumpang kapal Pelni yang bersandar di Pelabuhan Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru. Mereka langsung memberikan surat keterangan domisili sementara kepada pendatang. Kebijakan ini diakui oleh Kepala Dinas Capil Kabupaten Buru Hamzah Karepesina saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (17/10/2012).
"Memang benar surat keterangan domisili sementara yang kami berikan kepada pendatang dari luar dengan harga Rp. 100.000/orang," ungkapnya.
Hamzah menjelaskan, hingga kini Dinas dan Kependudukan Kabupaten Buru sudah mengeluarkan sekitar 5.000 lebih surat keterangan domisili sementara kepada warga pendatang yang masuk di kabupaten tersebut.
"Selama ini kami sudah mengeluarkan sekitar 5.000 surat domisili sementara atau yang disebut KTP sementara kepada pendatang yang baru masuk di Kabupaten Buru," jelasnya.
Sistem kerjanya, kata Hamzah, saat kapal Pelni tiba di dermaga Namlea, Ibukota Kabupaten Buru, para pendatang didata petugas. Menurutnya, rata-rata penumpang kapal yang turun merupakan warga pendatang dari Pulau Jawa, Makasar dan Manado yang hendak mencari emas di Gunung Botak.
"Saat Kapal tiba di Dermaga Namlea, saya arahkan pegawai untuk mendata semua warga yang turun dari kapal dengan mengeluarkan surat keterangan domisili sementara dengan harga Rp 100.000/orang," ungkapnya.
Lanjut Hamzah, masa berlaku surat tersebut hanya selama satu bulan dan akan diperpanjang kembali dengan dibayar SKDP Rp 100.000. "Surat tersebut berlaku hanya satu bulan saja dan bias diperpanjang kembali dengan membayar Rp 100.000," tandasnya.
sumber
kebijakan yang keblinger...
ngejar target ngisi kas pemda atau ngerampok?
