- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Grasi Presiden SBY Ikuti Tren Internasional
TS
RWH
Grasi Presiden SBY Ikuti Tren Internasional
MENLU : Grasi Presiden SBY Ikuti Tren Internasional
Pengampunan dari Presiden SBY kepada beberapa terpidana kasus narkoba sempat mendapat pujian dari Komnas HAM Asia. Menlu Marty Natalegawa mengatakan keputusan grasi ini mengikuti tren pengurangan hukuman mati yang dilakukan di banyak negara.
"Tren internasionalnya negara-negara telah ke arah penghapusan hukuman mati. Bahkan di negara yang masih memberlakukan hukuman mati, itu pun sudah semakin menurun," ujar Marty saat jumpa pers di Ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012). Jumpa pers ini digelar usai rapat menteri bidang polkam membahas grasi presiden.
Marty lebih lanjut menjelaskan bahwa terdapat peningkatan tajam negara-negara yang menghapus hukuman mati dari hukum nasionalnya. Menurut data yang dikoleksinya, pada tahun 1977, 19 negara telah menghapus hukuman mati. Kemudian pada 2010, sebanyak 96 negara menghapus hukuman mati.
"Dan 140 dari 193 negara anggota PBB telah menghapus hukuman mati atau melakukan moratorium. Jadi hampir 2/3 anggota PBB telah menghapus hukuman mati," lanjutnya.
Detailnya, 97 negara menghapus hukuman mati, 8 negara menghapus hukuman mati untuk kasus khusus, 35 negara melakukan moratorium, dan 58 negara termasuk Indonesia masih memberlakukan hukuman mati.
Pertimbangan lain yang diambil pemerintah adalah sebanyak 100 orang TKI yang dibebaskan dari hukuman mati. "45 Persen dari 100 orang TKI tersebut merupakan terpidana tindak pidana narkoba. Jadi ini menjadi salah satu pertimbangan kita," pungkasnya.
[URL="http://news.detik..com/read/2012/10/16/181052/2064285/10/menlu-grasi-presiden-sby-ikuti-tren-internasional?9911012"]sumber[/URL]
Menkum HAM: Presiden SBY Tolak 119 Grasi Gembong Narkoba
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku tetap serius memerangi narkotika. Selama kurun menjabat presiden, SBY telah menolak 119 permohonan grasi gembong narkoba yang sampai ke mejanya.
"Yang jalas Presiden tetap komit karena dia tidak ada gembong narkoba satu pun yang menjalankan perannya sedemikian rupa dikurangi hukumannya. Tidak ada. Permohoan ditolak semua. Ada 119 permohonan yang ditolak sepanjang masa tugas beliau," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna tingkat menteri Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).
"Kalau hukuman mati, tetap hukuman mati," sambung Amir menegaskan.
Bagi Amir, grasi hanya diberikan kepada orang yang terlibat sindikat narkotika sebagai kurir dan tidak memiliki peran penting. Banyak orang hanya menjadi korban sindikat peredaran narkotika semata.
"Sepanjang grasi sebagai produk keputusan Presiden menjadi kewenangan yang diberikan dalam UUD di mana Presiden dalam mengambil keputusan bisa meminta pertimbangan. Kalau bagi saya, manakala pertimbangan kemanusiaan, saya selalu memberi dukungan baik sekarang atau di masa depan," jelas Amir.
Terkait putusan MA yang menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara 15 tahun dan 12 tahun, Amir enggan mengomentari hal tersebut. Sebab dia menghormati lembaga peradilan dengan kewenangan yang ada.
"Kami tidak boleh mencampuri putusan pengadilan. Ini kan yang saya bicarakan adalah sepanjang menjadi wewenang konstitusional Presiden. Saya tidak ingin menilai terlalu jauh putusan pengadilan. Dalam hal ini MA biarlah publik yang menilai," terang Amir.
Seperti diberitakan, BY memberikan grasi kepada kurir narkoba Deni. Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2000 karena membawa 6,5 kg heroin dan kokain. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringanan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam.
Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani. Dalam kasus ini, Presiden SBY juga memberikan ampunan bagi Meirika Franola dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
[URL="http://news.detik..com/read/2012/10/16/142538/2063925/10/menkum-ham-presiden-sby-tolak-119-grasi-gembong-narkoba?nd771108bcj"]sumber[/URL]
Djoko: Grasi SBY untuk Terpidana Narkoba Meminta Pendapat Pihak Lain
Masalah grasi untuk terpidana narkoba dan tindak lanjut penanganan konflik Polri vs KPK menjadi agenda rapat menteri bidang polkam di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
"Untuk agenda yang pertama tentang pemberian grasi oleh Presiden mengenai ditolak atau diterimanya grasi, Presiden memiliki pertimbangangn khusus," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).
Djoko menyampaikan keterangan setelah rapat berakhir. Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menlu Marty Natalegawa, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Kasum TNI.
Djoko mengatakan bahwa Presiden telah meminta pendapat dan pertimbangan dari MA, Menko Polhukam, Menkum HAM, Kapolri, dan BNN mengenai pemberian grasi. "Jadi yang memutuskan bukan hanya Presiden saja, tapi juga meminta pendapat dari pihak-pihak yang lain," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa dalam pemberian grasi, Presiden telah menggunakan pertimbangan latar belakang yang terdiri dari tunanetra, anak di bawah umur, dan orang-orang yang berekonomi rendah. "Hal ini merupakan pertimbangan Presiden terhadap terpidana kasus narkoba," katanya.
Amir melanjutkan bahwa pemberian grasi tidak diberikan kepada gembong narkoba. "Karena mereka rata-rata adalah kurir yang berada di level ekonomi rendah," ujar Amir.
Seperti diberitakan, Presiden SBY memberikan grasi kepada dua terpidana narkoba yaitu Deni Setia Maharwa dan Meirika Franola. Keduanya lolos dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2000 karena membawa 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringanan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam.
Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.
[URL="http://news.detik..com/read/2012/10/16/142421/2063910/10/djoko-grasi-sby-untuk-terpidana-narkoba-meminta-pendapat-pihak-lain?nd771108bcj"]sumber[/URL]
Namanya Gembong , Kurir dan pemakai harus diberi hukuman yang setimpal ...
Narkoba tidak melihat usia,status, kaya/miskin....
Dampaknya narkoba lebih mematikan
0
743
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan