- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politik Penyediaan Air Minum (2)
TS
WanKhilafah
Politik Penyediaan Air Minum (2)
Ass.
Melanjutkan apa yang sudah disampaikan pada bagian 1 ( http://livebeta.kaskus.co.id/post/00...00000757809655 ), maka bagian 2 ini memberikan informasi lebih jauh terkait politik penyediaan air minum.
Sebagaimana dipahami bahwa fakta saat ini pihak swasta semakin banyak merambah dunia bisnis penyediaan air minum. Air minum yang semula merupakan barang sosial semakin digiring menjadi barang ekonomis, dalam artian memiliki nilai bisnis. Benturan terhadap UUD 1945 di pasal 33 diakali dengan mengamandemen UUD 1945 tersebut melalui penambahan 2 ayat baru, dimana dikatakan disitu bahwa pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam undang-undang. Barulah kemudian dilahirkan UU no. 7 tahun 2004 yang mempersilahkan kehadiran swasta dalam pengelolaan air minum. Setelah undang-undang ini lahir, maka turunannya yang berupa PP no. 16 tahun 2005 dan Permen PU no. 18 tahun 2007 tinggallah mempertajam legalitas 'perlu' masuknya swasta.
Apakah kemudian dengan masuknya swasta dalam bisnis penyediaan air minum menyelesaikan masalah?
Oh, nanti dulu. sepertinya yang terjadi malah sebaliknya. Hadirnya swasta malah semakin menambah runyamnya permasalahan air minum. dampaknya tidak saja dirasakan oleh masyarakat melalui tarif yang mahal, namun juga terhadap PDAM sebagai pengelola dan pemerintah daerah sebagai pemilik, yakni berupa tanggungan hutang investasi ataupun hutang kompensasi air curah walaupun airnya tidak terserap ke pelanggan.
Inilah fakta politik penyediaan air minum di negeri ini.
Tidak inginkah kita merubahnya menjadi lebih baik?
Melanjutkan apa yang sudah disampaikan pada bagian 1 ( http://livebeta.kaskus.co.id/post/00...00000757809655 ), maka bagian 2 ini memberikan informasi lebih jauh terkait politik penyediaan air minum.
Sebagaimana dipahami bahwa fakta saat ini pihak swasta semakin banyak merambah dunia bisnis penyediaan air minum. Air minum yang semula merupakan barang sosial semakin digiring menjadi barang ekonomis, dalam artian memiliki nilai bisnis. Benturan terhadap UUD 1945 di pasal 33 diakali dengan mengamandemen UUD 1945 tersebut melalui penambahan 2 ayat baru, dimana dikatakan disitu bahwa pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam undang-undang. Barulah kemudian dilahirkan UU no. 7 tahun 2004 yang mempersilahkan kehadiran swasta dalam pengelolaan air minum. Setelah undang-undang ini lahir, maka turunannya yang berupa PP no. 16 tahun 2005 dan Permen PU no. 18 tahun 2007 tinggallah mempertajam legalitas 'perlu' masuknya swasta.
Apakah kemudian dengan masuknya swasta dalam bisnis penyediaan air minum menyelesaikan masalah?
Oh, nanti dulu. sepertinya yang terjadi malah sebaliknya. Hadirnya swasta malah semakin menambah runyamnya permasalahan air minum. dampaknya tidak saja dirasakan oleh masyarakat melalui tarif yang mahal, namun juga terhadap PDAM sebagai pengelola dan pemerintah daerah sebagai pemilik, yakni berupa tanggungan hutang investasi ataupun hutang kompensasi air curah walaupun airnya tidak terserap ke pelanggan.
Inilah fakta politik penyediaan air minum di negeri ini.
Tidak inginkah kita merubahnya menjadi lebih baik?
nona212 memberi reputasi
1
490
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan