collection55Avatar border
TS
collection55
Benarkah SIM tembak penyebab terjadinya kecelakaan?


Kecelakaan di jalan raya kerap kali terjadi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2010 telah terjadi 66.488 kasus kecelakaan. Korban tewas sepanjang tahun itu 19.873.

Angka itu dari tahun ke tahun semakin meningkat. Data yang paling mencengangkan adalah pada mudik Agustus tahun 2012. Jumlah kasus kecelakaan selama mudik Lebaran tahun ini mencapai 5.013 kasus.

Di Jakarta sendiri, angka kecelakaan di jalan raya juga kerap kali terjadi. Kasus kecelakaan yang paling bikin geger dalam dua hari ini adalah kecelakaan dialami oleh Novi Amalia (25). Pengendara mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi B 1864 POP itu mengendarai mobilnya dalam keadaan setengah tanpa busana.

Rupanya, Novi mengendarai mobilnya dalam keadaan setengah sadar. Hasil tes urine, Novi pemakai ekstasi saat mengendarai kendaraannya. Karena tidak sadar, Novi menabrak dua anggota polisi yaitu Aiptu Sugianto dari unit lantas Tamansari dan Bripka Yatno dari anggota patroli Sektor Tamansari.

Tidak hanya itu, Novi rupanya menabrak 5 pengguna jalan lain dan nyaris dihakimi massa karena perbuatannya. Mobil nahasnya pun menjadi luapan kekesalan warga dan kemudian dihancurkan.

Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan serupa kerap terjadi. Mulai dari kondisi si pengemudi mengantuk, mabuk atau bahkan bisa jadi si pengemudi tidak lulus saat membuat surat izin mengemudi (SIM) di Kepolisian. Sehingga, pengendara tidak tahu aturan mengendarai kendaraan di jalan raya. Rupanya, praktik jalur belakang alias SIM tembak ala calo masih bisa dilakukan dalam pembuatan SIM.

Padahal, syarat untuk mendapatkan SIM wajib dilalui. Seseorang untuk mendapatkan SIM harus melakukan beberapa rangkaian ujian, salah satunya dengan mengendarai motor atau mobil, tergantung pengajuan SIM-nya.

Sumarno misalnya, dia menceritakan pengalamannya waktu membuat SIM di salah satu kantor Samsat di Depok. Karena tidak mau ribet, dia akhirnya menggunakan jasa calo.

"Saya bikin sim cuma 3 jam, datang pukul 08.00 WIB, pukul 11.00 WIB sudah pulang, cukup bayar Rp 350 ribu, isi formulir dan langsung foto," kata Sumarno (45) saat berbincang kepada merdeka.com, Sabtu (13/10).

Padahal, untuk pembuatan SIM di Indonesia harus melewati beberapa tahap. Pertama calon pemegang SIM harus melakukan tes kesehatan terlebih dahulu di klinik kesehatan yang ditunjuk Kepolisian untuk para calon pemegang SIM. Langkah kedua yang dilakukan adalah menuju ke loket pendaftaran SIM untuk membeli formulir dan membayar asuransi sambil melengkapi berkas persyaratan.

Setelah itu calon pemegang SIM menunggu untuk menjalani tes tertulis yang berisi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. Jika dinyatakan lulus dalam ujian tertulis (teori) maka calon pemegang SIM melanjutkan kembali ke materi ujian praktik. Jika Anda membuat SIM C, maka Anda akan praktik mengemudikan sepeda motor. Namun jika membuat SIM A, calon pengemudi akan menjalani ujian praktik mengemudikan mobil di tempat yang sudah berisi rambu-rambu lalu lintas.

Jika dinyatakan lulus, tahap terkahir calon pemegang SIM selanjutnya ialah menunggu dipanggil untuk pengisian data identitas pribadi, tanda tangan dan pemotretan. Waktu menunggu untuk dipanggil tahap ini tidak terlalu lama, sekitar 30 menit. Selanjutnya pemegang SIM akan mendapatkan SIM formal dan dibuat dari jalur resmi bukan melewati perantara.

Berbeda dengan cara pembuatan di SIM di Indonesia, cara membuat SIM di luar negeri lumayan rumit dan sulit untuk mendapatkan sebuah SIM. Bayangkan untuk mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C di Swiss, calon pemegang SIM harus terlebih dulu mengikuti les private safety riding. Pasalnya di negara tersebut, ujian praktik pembuatan SIM memang dinilai paling sulit sedunia.

Alasannya, nyawa lebih mahal dari segalanya. Bisa saja calon pemegang SIM hanya ikut ujian dasar safety riding dengan biaya USD 200 untuk persiapan dalam ujian praktik pembuatan SIM selama 15 jam. Tetapi ujian dasar tersebut belum tentu membuat lulus, kalau sampai gagal dalam privat ujian dasar pembuatan SIM berarti calon pemegang SIM dinilai menjudikan nyawa karena tak tahu teknik safety riding dan juga membuang uang untuk biaya privat dasar tersebut.

Sedangkan pada ujian tertulis pun sama demikian, jika calon pemegang SIM tidak tahu materi yang diujikan jangan mimpi bisa memiliki SIM di negara itu. Pertanyaan pun di luar nalar kita, si calon pemegang SIM harus tahu jelas rambu-rambu lalu lintas secara teori. Mulai dari zebra cross bahkan sampai waktu lampu di traffic light harus tahu waktunya. Jika ada tiga poin pertanyaan yang tidak bisa dijawab atau salah, maka calon pemegang SIM gagal untuk mengikuti proses selanjutnya dalam pembuatan SIM dan mengulang lagi serta mengocek kantong lumayan besar.

Pada prinsipnya, soal nyawa ini sangat diperhatikan di Swiss. Tidak ada sistem tembak dalam pembuatan SIM, ini sama saja mau merusak semua lini kehidupan di negara itu dan dosanya sangat besar karena dampaknya ke orang banyak.

Maraknya praktik percaloan ini, bisa jadi merupakan sumber banyaknya kecelakaan yang sering kali terjadi di jalan raya di luar faktor kedisiplinan si pengemudi saat membawa kendaraan. Pihak Kepolisian sendiri sudah lama mengimbau kepada masyarakat agar menghindari calo ketika hendak membuat SIM. Sayangnya masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau itu oknum, kalau ada anggota kami akan kami tindak sesuai dengan peraturan. Kalau masyarakat yang menjadi calo akan kami tindak sesuai kasus pidana," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hendarsono.

Kurang disiplin

Menurut Hendarso, maraknya kecelakaan karena kurangnya disiplin dari para pengendara motor ataupun mobil dalam menggunakan jalan. "Penyebab paling utama adalah, kalau dilihat kedisiplinan pengguna jalan. mulai dari petugas Kepolisian sendiri melakukan kedisiplinan, kalau ada petugas yang melanggar itu langsung kami tindak," kata Hendarsono.

Disiplin, menurutnya, harus dalam keadaan fisik sehat, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan membawa kendaraan pada batas ambang normal sesuai peraturan. Jika memang ini diterapkan dan ditanamkan oleh si pengendara, tentunya tingkat kecelakaan dapat dikurangi. "Tapi ada faktor lain bisa jadi faktor alam atau lain sebagainya," kata dia.

Jika si pengemudi yang telibat kecelakaan dalam keadaan mabuk maka sangsinya SIM pengemudi tersebut akan dicabut. Begitupun jika pengemudi dalam kecelakaan tersebut menyebabkan kematian pada orang lain, tentunya sangsi pidana akan dijerat.


sumber:http://www.merdeka.com
0
3.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan