- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
AJI Jakarta Desak Jokowi Ahok Stop Anggaran Untuk Jurnalis.


TS
zeroyonline
AJI Jakarta Desak Jokowi Ahok Stop Anggaran Untuk Jurnalis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, untuk mewujudkan Pemerintah DKI Jakarta yang bersih.
AJI Jakarta berharap besar keterpilihan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun ke depan akan membuat Pemerintah DKI Jakarta lebih transparan, akuntabel, dan bersih dalam mengelola dan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Hal yang mendesak dan mudah dilakukan oleh Jokowi dan Basuki dalam mewujudkan pemerintah bersih dan anti-korupsi ialah menghapus pos APBD DKI Jakarta untuk para jurnalis.
Penghapusan pos anggaran untuk jurnalis ini demi menjaga independensi jurnalis dalam memberitakan berbagai hal tentang pemerintah DKI Jakarta. Independensi para jurnalis, termasuk medianya, sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan DKI Jakarta yang bersih dari korupsi dan akuntabel, kata Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi Umar Idris, yang didapat Security Expose, Senin (15/10).
Umar juga mengatakan penghapusan pos APBD DKI Jakarta untuk jurnalis tampaknya belum menjadi perhatian Jokowi-Basuki.
Data yang diperoleh AJI Jakarta dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta pada 11 November 2011, menunjukkan, alokasi anggaran untuk para jurnalis bukan isapan jempol. Anggaran untuk jurnalis di Pemprov DKI Jakarta bertajuk Diseminasi Informasi Melalui Wartawan Koordinatoriat Balaikota DKI Jakarta sebesar Rp 287.025.000 untuk tahun Anggaran 2011. Pos anggaran ini bertujuan untuk mendanai Program Peningkatan Citra Positif Pemerintah.
Informasi tentang pos tentang anggaran untuk jurnalis ini disampaikan melalui surat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Sugiyanta, kepada AJI Jakarta. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa anggaran ini sebagai bentuk hubungan dengan media (media relations) dalam memberikan pelayanan informasi tentang kebijakan dan program Pemerintah DKI Jakarta yang sedang mengemuka di masyarakat.
Pengalokasian anggaran pemerintah daerah untuk jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik jurnalistik. Jurnalis bukanlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhak memperoleh anggaran dari Pemerintah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, AJI Jakarta mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, menghapus anggaran untuk jurnalis yang meliput di Balai Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
Kami mendesak Jokowi untuk bersikap tegas untuk menghukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pejabatnya yang menyediakan pos anggaran untuk jurnalis. Karena anggaran untuk jurnalis lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperbaiki layanan publik, tegas Umar.| Aisyar Ngaung
SUMBER
Setuju ane gan, jurnalis harus bersih dari praktek kotor yang satu ini. biar nulisnya tidak berpihak.


tien212700 memberi reputasi
1
4.6K
66


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan