Ada kabar gembira buat agan-agan yang pengen bayar pajak kendaraan bermotor yang udah nunggak, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sedang ada Pemutihan STNK.
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi anda yang ingin mengurus biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta akan digratiskan hingga beberapa waktu kedepan.
Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan, Dody mengatakan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi setempat mengeluarkan kebijakan tersebut mulai Rabu (10/10/2012) hingga 28 Oktober 2012.
"Penghapusan denda PKB ini adalah bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi," jelas Dody, Kamis (11/10/2012).
Selain masuk dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2012, kebijakan tersebut juga masuk dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.
Menurut Dody sosialisasi tersebut sudah dikordinasikan dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Sosialiasi ini tidak hanya untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Tapi wajib pajak juga diberikan potongan pokok sebesar 25 persen setiap tahunnya," ujar Dody.
Dody mencontohkan, apabila pokok PKB senilai Rp 100 ribu, maka pengendara hanya dibayar Rp 75 ribu.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi Pergub itu, wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya juga dibebaskan Bea Balik Nama (BBN). Mulai dari dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau bahkan gratis.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kerja sama antara Dispenda DKI dengan kepolisian ini merupakan langkah efektif agar masyarakat membayar wajib pajak kendaraannya. Sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rikwanto juga mengimbau pada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
Ayo Gan Manfaatkan sebelum terlambat, karena " orang bijak taat pajak "