mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Granat: Bukan Lagi Darurat, Indonesia Sudah Bencana Narkoba
Jakarta Kejahatan narkoba di Indonesia dinilai sudah sangat luar biasa memprihatinkan. Bukan saja kondisinya darurat, bahkan Indonesia saat ini sudah pada tahap bencana narkoba.

"Seperti sering saya katakan, kondisi Indonesia sekarang sudah dalam bencana narkoba. Bukan lagi sekadar darurat, tapi dalam bencana narkoba," ujar Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (13/10/2012).

Ironisnya menurut Henry, di tengah bencana narkotika ini, para penegak hukum, pemimpin negara hingga Presiden justru tidak menunjukkan langkah atau perbuatan yang mencerminkan semangat dari undang-undnag tentang pemberantasan narkoba itu sendiri. Sikap mereka, lanjut dia, tidak mencerminkan langkah yang sejalan dengan semangat perjuangan bangsa.

Henry mencontohkan grasi yang pernah diberikan Presiden terhadap gembong narkoba. "Bahkan bertentangan dengan Tap MPR yang mengintruksikan kepada Presiden supaya mengambil langkah-langkah atau memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan narkoba. Juga bertentangan dengan konvensi PBB yang sudah kita ratifikasi, disepakati bahwa masing-masing negara peserta untuk memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku tindak pidana narkoba," tegasnya.

Demikian juga dengan hakim-hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memberikan putusan yang malah menabrak aturan hukum yang lain, seperti putusan Peninjauan Kembali (PK). Padahal, Henry mengatakan, masyarakat sudah sedemikian bekerja keras bantu penyidik untuk mengungkap jaringan narkoba.

"Kemudian untuk mengungkap itu butuh biaya besar, lalu diserahkan ke Jaksa, penyidik di pegadilan, lalyu diputus hukuman mati, di tingkat pengadilan tinggi juga, sampai tingkat kasasi. Tiba-tiba PK. Apalagi PK diubah putusannya dengan alasan-alasan yang ngawur," tuturnya.

Menurutnya, PK merupakan upaya hukum luar biasa untuk memeriksa dan mengadili atau meninjau atas putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap, apakah sudah sah dan meyakinkan bahwa seseorang itu bersalah atau tidak. Bukan untuk mengadili apakah hukuman tersebut terlalu berat atau ringan.

"Nah, kondisi-kondisi ini semakin membuat bencana narkoba semakin parah, bukan lagi darurat narkoba," cetus Henry.

Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Kasus kedua, MA juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi.

Bukan hanya MA, Presiden pun pernah memberikan grasi terhadap gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Deni lolos dari vonis hukuman mati yang diubah menjadi penjara seumur hidup. Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Persoalan narkoba tidak berhenti sampai di sini. Peredaran narkoba di masyarakat juga sudah sangat memprihatinkan. Tiga kasus kecelakaan mobil yang menabrak pejalan kaki akhir-akhir ini, diketahui sang pengemudi mabuk setelah mengkonsumsi narkoba. Pertama kasus Sopir 'Xenia maut' Afriyani yang menabrak 9 pejalan kaki di kawasan Jakarta Pusat, Februari 2012 lalu. Kedua, sopir Nissan Grand Livina, Ronald Utomo (30) menabrak 4 pemotor di Jakarta Barat, Sepember 2012 lalu. Terakhir, sopir berbikini Novi Amilia yang mengendarai Jazz Merah menabrak 7 pengguna jalan di Jakarta Barat, Kamis (11/10) lalu.

Dalam penggerebekan oleh polisi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) kemarin, polisi menemukan 2,2 kg ganja di salah satu fakultas.


http://news.detik.com/read/2012/10/1...oba?n991102605
0
1.4K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan