- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
MENITI KESEMPURNAAN IMAN


TS
ridwanrpj15
MENITI KESEMPURNAAN IMAN
Penulis
Munzir Almusawa
Munzir Almusawa
Spoiler for Sesi 1:
1. Mencintai dan takut kepada Allah melalui perantara Kekasih-Nya
Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa mencintai
dan takut kepada Allah melalui perantara
kekasihNya adalah bertentangan dengan akidah
Dan diantara yang bertentangan dengan akidah
tauhid, memberikan sesuatu dari bentuk ibadah
yang berhubungan dengan hati kepada selain Allah.
Misalnya, memberikan rasa cinta atau takut yang
mutlak kepada makhluk.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa perihal
mencintai dan takut kepada Allah melalui perantara
kekasih-Nya adalah bertentangan dengan akidah
Sabda Rasul saw:
Belum sempurna Imam seseorang sebelum aku
lebih dicintainya dari keluarganya dan hartanya
(Shahih Bukhari). Sabda Rasul saw Seseorang
bersama dengan orang yang ia cintai, maka berkata
anas ra: Aku sangat gembira mendengar hadits
ini karena aku mencintai Rasul saw, Abubakar
dan Umar (Shahih Bukhari)
Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa mencintai
dan takut kepada Allah melalui perantara
kekasihNya adalah bertentangan dengan akidah
Dan diantara yang bertentangan dengan akidah
tauhid, memberikan sesuatu dari bentuk ibadah
yang berhubungan dengan hati kepada selain Allah.
Misalnya, memberikan rasa cinta atau takut yang
mutlak kepada makhluk.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa perihal
mencintai dan takut kepada Allah melalui perantara
kekasih-Nya adalah bertentangan dengan akidah
Sabda Rasul saw:
Belum sempurna Imam seseorang sebelum aku
lebih dicintainya dari keluarganya dan hartanya
(Shahih Bukhari). Sabda Rasul saw Seseorang
bersama dengan orang yang ia cintai, maka berkata
anas ra: Aku sangat gembira mendengar hadits
ini karena aku mencintai Rasul saw, Abubakar
dan Umar (Shahih Bukhari)
Spoiler for Sesi 2 :
2.memberi nama haruslah disandarkan kepada Nama Allah
Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa memberi
nama haruslah disandarkan kepada Nama Allah
M e m b e r i k a n n a m a s e s e o r a n g d e n g a n
Abdun Nabi (Hamba Nabi), Abdul Kabah
( H a m b a K a b a h ) , a t a u A b d u l H u s a i n
(Hamba Al Husain) Nama - nama seperti
ini tidak boleh digunakan dalam agama.
Akan tetapi, nama-nama yang mengandung
u b u d i y a h ( m a k n a p e n g h a m b a a n ) m e s t i
d i s a n d a r k a n k e p a d a n a m a A l l a h s e m a t a ,
seperti Abdullah dan AbdulRahman.
Tanggaan Habib Munzir Al Musawa mengenai
pemberian nama haruslah disandarkan kepada
Nama Allah
Juga sabda Nabi saw yang tidak pernah
disebut oleh orang - orang wahabi, bahwa
Rasul saw bersabda Berilah nama dengan
namaku (Muhammad). (Shahih Bukhari).
nama haruslah disandarkan kepada Nama Allah
M e m b e r i k a n n a m a s e s e o r a n g d e n g a n
Abdun Nabi (Hamba Nabi), Abdul Kabah
( H a m b a K a b a h ) , a t a u A b d u l H u s a i n
(Hamba Al Husain) Nama - nama seperti
ini tidak boleh digunakan dalam agama.
Akan tetapi, nama-nama yang mengandung
u b u d i y a h ( m a k n a p e n g h a m b a a n ) m e s t i
d i s a n d a r k a n k e p a d a n a m a A l l a h s e m a t a ,
seperti Abdullah dan AbdulRahman.
Tanggaan Habib Munzir Al Musawa mengenai
pemberian nama haruslah disandarkan kepada
Nama Allah
Juga sabda Nabi saw yang tidak pernah
disebut oleh orang - orang wahabi, bahwa
Rasul saw bersabda Berilah nama dengan
namaku (Muhammad). (Shahih Bukhari).
Spoiler for Sesi 3:
3.melukis/
mengagungkan / menggantung gambar makhluk
bernyawa adalah dosa besar
[/B]
mengagungkan / menggantung gambar makhluk
bernyawa adalah dosa besar
Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa melukis/
mengagungkan / menggantung gambar makhluk
bernyawa adalah dosa besar.
Melukis gambar gambar makhluk
bernyawa, mengagungkan atau menggantungkannya
di dinding atau ditempat-tempat pertemuan dan
sebagainya.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa
mengenai lukisan atau melukis, mengagungkan ,
menggantung gambar makhluk bernyawa adalah
dosa besar
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar
menjelaskan larangan itu, bahwa sebagian ulama
berpendapat bahwa hal itu adalah pada masa
awal islam karena kuatnya ajaran jahiliyah dan
kemusyrikan, namun jika sekarang maka tidak
demikian.
Sabda Rasul saw:
Maukah kalian kuberitahu orang orang mulia
diantara kalian..?, mereka yang ketika dilihat
wajahnya maka membuat mereka ingat pada Allah
(Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari), maka jelas
sudah bahwa larangan adalah penyembahan, bukan
mengagungkan / menggantung gambar makhluk
bernyawa adalah dosa besar.
Melukis gambar gambar makhluk
bernyawa, mengagungkan atau menggantungkannya
di dinding atau ditempat-tempat pertemuan dan
sebagainya.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa
mengenai lukisan atau melukis, mengagungkan ,
menggantung gambar makhluk bernyawa adalah
dosa besar
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar
menjelaskan larangan itu, bahwa sebagian ulama
berpendapat bahwa hal itu adalah pada masa
awal islam karena kuatnya ajaran jahiliyah dan
kemusyrikan, namun jika sekarang maka tidak
demikian.
Sabda Rasul saw:
Maukah kalian kuberitahu orang orang mulia
diantara kalian..?, mereka yang ketika dilihat
wajahnya maka membuat mereka ingat pada Allah
(Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari), maka jelas
sudah bahwa larangan adalah penyembahan, bukan
[/B]
Spoiler for Sesi 4:
4.bertanya sesuatu hal kepada shalihin adalah syirik.
Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa bertanya
sesuatu hal kepada shalihin adalah syirik.
Memakai sihir, mendatangi tukang sihir,
tukang tenung (dukun), paranormal (ahli nujum)
dan yang sama dengan mereka. Tukang - tukang
sihir adalah (dihukum) kafir. Oleh sebab itu tidak
dibenarkan mendatangi, bertanya (sesuatu) dan
membenarkan mereka, sekalipun mereka dijuluki
wali atau bergelar Kyai dan seumpamanya.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa
mengenai bertanya sesuatu hal kepada shalihin
adalah syirik
Tentunya berbeda antara tukang sihir dengan
para shalihin, dan menyamakan mereka adalah
kebodohan yang nyata.
sesuatu hal kepada shalihin adalah syirik.
Memakai sihir, mendatangi tukang sihir,
tukang tenung (dukun), paranormal (ahli nujum)
dan yang sama dengan mereka. Tukang - tukang
sihir adalah (dihukum) kafir. Oleh sebab itu tidak
dibenarkan mendatangi, bertanya (sesuatu) dan
membenarkan mereka, sekalipun mereka dijuluki
wali atau bergelar Kyai dan seumpamanya.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa
mengenai bertanya sesuatu hal kepada shalihin
adalah syirik
Tentunya berbeda antara tukang sihir dengan
para shalihin, dan menyamakan mereka adalah
kebodohan yang nyata.
Spoiler for sesi 5:
5.mencintai tauhid, memberikan sesuatu dari bentuk ibadah yang berhubungan dengan hati kepada selain Allah.
Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa mencintai tauhid, memberikan sesuatu dari bentuk ibadah
yang berhubungan dengan hati kepada selain Allah.
Misalnya, memberikan rasa cinta atau takut yang
mutlak kepada makhluk.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa perihal
mencintai dan takut kepada Allah melalui perantara
kekasih-Nya adalah bertentangan dengan akidah
Sabda Rasul saw:
Belum sempurna Imam seseorang sebelum aku
lebih dicintainya dari keluarganya dan hartanya
(Shahih Bukhari). Sabda Rasul saw Seseorang
bersama dengan orang yang ia cintai, maka berkata
anas ra: Aku sangat gembira mendengar hadits
ini karena aku mencintai Rasul saw, Abubakar
dan Umar (Shahih Bukhari)
yang berhubungan dengan hati kepada selain Allah.
Misalnya, memberikan rasa cinta atau takut yang
mutlak kepada makhluk.
Tanggapan Habib Munzir Al Musawa perihal
mencintai dan takut kepada Allah melalui perantara
kekasih-Nya adalah bertentangan dengan akidah
Sabda Rasul saw:
Belum sempurna Imam seseorang sebelum aku
lebih dicintainya dari keluarganya dan hartanya
(Shahih Bukhari). Sabda Rasul saw Seseorang
bersama dengan orang yang ia cintai, maka berkata
anas ra: Aku sangat gembira mendengar hadits
ini karena aku mencintai Rasul saw, Abubakar
dan Umar (Shahih Bukhari)
Spoiler for sesi 6:
6.menghukum dengan hukum selain hukum Allah adalah tidak sesuai dengan syariat Islam
Pernyataan Abdullah bin Baaz bahwa
menghukum dengan hukum selain hukum Allah
adalah tidak sesuai dengan syariat Islam
Menghukum dengan selain hukum Allah dan
menempatkan undang - undang (buatan manusia)
pada posisi hukum syariat-Nya dengan keyakinan
bahwa undang - undang tersebut lebih relevan
(sesuai) untuk dijadikan hukum positif dari hukum
syariat Allah atau berkeyakinan bahwa undang
- undang tersebut sama saja atau bahkan lebih
tinggi dudukannya dan lebih besar sesuai dengan
perkembangan zaman sekarang. Sikap manusia yang
menerima saja pandangan seperti ini, termasuk
yang dapat menafikan tauhid.
Jawaban Habib Munzir Al Musawa mengenai
menghukum dengan hukum selain hukum Allah
adalah tidak sesuai dengan syariat Islam
Kembali pada perbuatan Khulafa urrasyidin
dan para sahabat, bagaimana Umar bin Khattab
ra mengadakan shalat tarawih ramadhan YANG
SUDAH DILARANG DAN DIBUBARKAN oleh
Rasul saw, namun Khalifah Umar ra menganggapnya
kebaikan dan perlu dimasanya. Dan hal itu
teriwayatkan pada shahih Bukhari,
Jika hal itu sunnah, niscaya Khalifah Abubakar
ra sudah melakukannya sebelum Umar ra, namun
hal itu tak dilakukan, karena sunnah yang sudah
mansukh.
Namun dihidupkan kembali dimasa Umar ra dan
disepakati oleh seluruh sahabat radhiyallahuanhum
dan dijalankan oleh seluruh madzhab hingga kini
sebagaimana perbuatan Khalifah Utsman bin Affan
ra yang menjadikan adzan menjadi dua adzan saat
jumat, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul
saw, tidak pula oleh Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula Khalifah Umar ra, namun dimasanya ia
merasa hal itu perlu dan baik, mengingat ummat
Jumat semakin banyak (Shahih Bukhari).
Demikian perbuatan Anas bin Malik ra yang
berwasiat agar ditaruh beberapa helai rambut Rasul
saw pada kain kafannya saat dimakamkan. (Shahih
Bukhari) hal ini tak pernah dilakukan oleh Rasul
saw, tidak pula oleh Khulafaurrasyidin.
Maka tentunya kembali pada ucapan Imam
Ibn Rajab. Sebagaimana firman Nya swt:
Sungguh Allah telah memerintahkan kalian
berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung
hubungan dengan kaum kerabat, dan melarang
kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan
Berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan
satu kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan
melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun
kecuali sudah dilarang melakukannya . (Jamiul
ulum walhikam Juz 2 hal 4).
menghukum dengan hukum selain hukum Allah
adalah tidak sesuai dengan syariat Islam
Menghukum dengan selain hukum Allah dan
menempatkan undang - undang (buatan manusia)
pada posisi hukum syariat-Nya dengan keyakinan
bahwa undang - undang tersebut lebih relevan
(sesuai) untuk dijadikan hukum positif dari hukum
syariat Allah atau berkeyakinan bahwa undang
- undang tersebut sama saja atau bahkan lebih
tinggi dudukannya dan lebih besar sesuai dengan
perkembangan zaman sekarang. Sikap manusia yang
menerima saja pandangan seperti ini, termasuk
yang dapat menafikan tauhid.
Jawaban Habib Munzir Al Musawa mengenai
menghukum dengan hukum selain hukum Allah
adalah tidak sesuai dengan syariat Islam
Kembali pada perbuatan Khulafa urrasyidin
dan para sahabat, bagaimana Umar bin Khattab
ra mengadakan shalat tarawih ramadhan YANG
SUDAH DILARANG DAN DIBUBARKAN oleh
Rasul saw, namun Khalifah Umar ra menganggapnya
kebaikan dan perlu dimasanya. Dan hal itu
teriwayatkan pada shahih Bukhari,
Jika hal itu sunnah, niscaya Khalifah Abubakar
ra sudah melakukannya sebelum Umar ra, namun
hal itu tak dilakukan, karena sunnah yang sudah
mansukh.
Namun dihidupkan kembali dimasa Umar ra dan
disepakati oleh seluruh sahabat radhiyallahuanhum
dan dijalankan oleh seluruh madzhab hingga kini
sebagaimana perbuatan Khalifah Utsman bin Affan
ra yang menjadikan adzan menjadi dua adzan saat
jumat, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul
saw, tidak pula oleh Khalifah Abubakar shiddiq ra, tidak pula Khalifah Umar ra, namun dimasanya ia
merasa hal itu perlu dan baik, mengingat ummat
Jumat semakin banyak (Shahih Bukhari).
Demikian perbuatan Anas bin Malik ra yang
berwasiat agar ditaruh beberapa helai rambut Rasul
saw pada kain kafannya saat dimakamkan. (Shahih
Bukhari) hal ini tak pernah dilakukan oleh Rasul
saw, tidak pula oleh Khulafaurrasyidin.
Maka tentunya kembali pada ucapan Imam
Ibn Rajab. Sebagaimana firman Nya swt:
Sungguh Allah telah memerintahkan kalian
berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung
hubungan dengan kaum kerabat, dan melarang
kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan
Berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan
satu kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan
melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun
kecuali sudah dilarang melakukannya . (Jamiul
ulum walhikam Juz 2 hal 4).
BESAMBUNG DI UPDATE SELANJUTNYA
Ane Hanya Berbagi aja gan



0
977
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan