- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Terbujuk rayu fotografer, gadis 15 tahun diculik 11 hari


TS
konzeptid
Terbujuk rayu fotografer, gadis 15 tahun diculik 11 hari
Semoga tidak repost
TS hanya ingin berpesan agar agan2 yang mempunyai saudara seorang perempuan, agar berhati2 dalam pergaulan, apalagi seperti yang kita tahu sekarang banyak sekali gadis2 muda yang tergiur ingin menjadi model terkenal, apalagi fotografernya kaya yang diatas
mobil bmw, kameranya eos 5d, bb dakota, wuih, pantes aja kan, apalagi dijanjikan jadi model terkenal, siapa coba yang ga mau?hanya sial, ketemunya fotografer yang berniat buruk, ada ulang di balik batu, minta
aja itu fotografernya, merusak nama fotografer yang baik2
buat agan2 fotografer di kaskus ini juga, harap menjaga etika dan profesionalitas di dalam melakukan aktivitas nya
TS hanya menyampaikan berita
jangan dibata yahhh
kalo dikasih yang seger2 sih mau aja
Spoiler for kompas.com:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Maksud hati ingin menjadi seorang model foto, seorang gadis remaja justru kehilangan mahkota hidupnya. Gadis itu ditipu oleh fotografer kenalannya hingga tak dapat kembali ke rumahnya selama berhari-hari.
Kejadian itu bermula ketika korban berinisial SS (15) berkenalan dengan fotografer berinisial BH alias Michael (32) di situs jejaring sosial Facebook. Hubungan itu kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam perkenalan itu, tersangka menjanjikan kepada korban untuk menjadikannya seorang model foto. Korban menyanggupi dan keduanya berjanji untuk bertemu. Tersangka kemudian menjemput korban di sekolahnya di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, pada akhir September 2012. Karena korban masih mengikuti pelajaran di sekolah, ia meminta tersangka untuk mengajukan izin kepada guru sekolahnya untuk meninggalkan pelajaran. Tersangka yang mengaku sebagai seorang sutradara akhirnya berhasil mendapat izin dan pergi bersama korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA.
Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah motel di Jakarta Barat. Tersangka sempat memotret korban seperti yang ia janjikan. Namun, setelah itu tersangka membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tersangka yang menahan korban selama berhari-hari juga melakukannya di sebuah indekos di daerah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Dari pengakuan korban, dia (SS) juga pernah disetubuhi beberapa kali. Tapi kami masih tunggu hasil visum dari korban," kata Kanitreskrim Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Ajun Komisaris Aris Tri Yunarko, Selasa (9/10/2012).
Karena merasa ditipu dan diperlakukan tak senonoh oleh tersangka, korban sempat meminta untuk diantarkan pulang. Namun, tersangka terus menahan dan mengawasi korban dengan ketat.
"Selama bersama tersangka, korban sudah meminta untuk diantarkan pulang. Tapi tersangka terus merayu dan membujuk untuk tetap tinggal bersama. Selama bersama tersangka, komunikasi korban dibatasi sekali oleh tersangka, supaya jangan menghubungi keluarga," ujar Aris.
Polisi menciduk tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil BMW bernomor polisi B 1673 Q, 1 unit kamera Canon 5D, 1 buah ponsel BlackBerry Dakota, dan 1 buah laptop merek Apple. Dari pemeriksaan polisi, tersangka ternyata mengaku telah memiliki seorang istri dan berdalih sedang ada masalah dalam rumah tangganya. Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kejadian itu bermula ketika korban berinisial SS (15) berkenalan dengan fotografer berinisial BH alias Michael (32) di situs jejaring sosial Facebook. Hubungan itu kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Dalam perkenalan itu, tersangka menjanjikan kepada korban untuk menjadikannya seorang model foto. Korban menyanggupi dan keduanya berjanji untuk bertemu. Tersangka kemudian menjemput korban di sekolahnya di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, pada akhir September 2012. Karena korban masih mengikuti pelajaran di sekolah, ia meminta tersangka untuk mengajukan izin kepada guru sekolahnya untuk meninggalkan pelajaran. Tersangka yang mengaku sebagai seorang sutradara akhirnya berhasil mendapat izin dan pergi bersama korban yang masih duduk di bangku kelas I SMA.
Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah motel di Jakarta Barat. Tersangka sempat memotret korban seperti yang ia janjikan. Namun, setelah itu tersangka membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tersangka yang menahan korban selama berhari-hari juga melakukannya di sebuah indekos di daerah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Dari pengakuan korban, dia (SS) juga pernah disetubuhi beberapa kali. Tapi kami masih tunggu hasil visum dari korban," kata Kanitreskrim Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Ajun Komisaris Aris Tri Yunarko, Selasa (9/10/2012).
Karena merasa ditipu dan diperlakukan tak senonoh oleh tersangka, korban sempat meminta untuk diantarkan pulang. Namun, tersangka terus menahan dan mengawasi korban dengan ketat.
"Selama bersama tersangka, korban sudah meminta untuk diantarkan pulang. Tapi tersangka terus merayu dan membujuk untuk tetap tinggal bersama. Selama bersama tersangka, komunikasi korban dibatasi sekali oleh tersangka, supaya jangan menghubungi keluarga," ujar Aris.
Polisi menciduk tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil BMW bernomor polisi B 1673 Q, 1 unit kamera Canon 5D, 1 buah ponsel BlackBerry Dakota, dan 1 buah laptop merek Apple. Dari pemeriksaan polisi, tersangka ternyata mengaku telah memiliki seorang istri dan berdalih sedang ada masalah dalam rumah tangganya. Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus SS, remaja 15 tahun korban penculikan dan rudapaksaan di Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, berlanjut. Keluarga tak terima polisi mengenakan Pasal 332 KUHP yang menghukum pelaku 7 tahun penjara. Keluarga meminta bantuan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Kami minta Komnas PA untuk komunikasi, polisi supaya bisa menetapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau pasal sekarang itu terlalu rendah, kami protes," ujar HT (54), paman korban usai berkonsultasi di Kantor Komnas PA, Jumat (12/10/2012).
Menurut HT, pihak kepolisian terlalu ringan dalam memberikan pasal bagi pelaku penculikan dan rudapaksaan yang dilakukan pada keponakannya. Pasalnya, pasal yang dikenakan pada pelaku, hanya mencakup unsur melarikan anak gadis seseorang saja, tidak memperhatikan aspek lain.
"Dia diculik selama 11 kok, bukan kabur sendiri. Dia dihasut melalui Facebook dan pin BB. Hukum harus ditegakkan, karena pelakunya itu juga mafia," kata HT.
Meski tak terima dengan pasal yang dikenakan Polisi Sektor Metro Penjaringan kepada pelaku, pihak keluarga belum melakukan protes secara resmi kepada pihak kepolisian. Oleh sebab itu, dia meminta bantuan perlindungan hukum kepada Komnas PA agar keadilan atas kasus SS, dapat ditegakkan. Menegaskan tuntutan pihak keluarga, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika Polisi menggunakan Pasal 332 KUHP dalam menjerat pelaku, ketimpangan hukum dapat terjadi ketika kasus itu masuk ke pengadilan. Pasalnya, pelaku bisa saja berdalih, peristiwa yang menimpanya dengan SS merupakan suka sama suka.
"Kalau itu bisa dalam kategori suka sama suka. Padahal tidak. Mutlak itu adalah kekerasan seksual. Harusnya memang pakai Pasal 81 dan Pasal 83 UUPA. Sementara Pasal 332 KUHP itu subsidernya," kata Arist.
Komnas PA pun, kata Arist, telah melayangkan surat protes pada Unit Reserse Kriminal Polsektro Penjaringan. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait surat tersebut. Dia berharap, polisi tak bermain-main dengan kasus yang berhubungan dengan anak-anak.
SS adalah korban penculikan dan rudapaksaan oleh seorang yang mengaku fotografer berinisial BH alias Michael (32). SS mengenal Michael melalui jejaring sosial Facebook dan berakhir bertukan pin Blackberry. Michael yang sudah diciduk aparat itu menjanjikan SS untuk menjadi model dengan berfoto. Tersangka kemudian menjemput korban di sekolahnya di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, pada 28 September 2012.
Karena korban masih mengikuti pelajaran di sekolah, dia meminta tersangka untuk mengajukan izin kepada gurunya untuk meninggalkan pelajaran. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah motel di Jakarta Barat. Tersangka sempat memotret korban seperti yang dia janjikan. Namun, setelah itu tersangka membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Tersangka yang menahan korban selama berhari-hari juga melakukannya di sebuah indekos di daerah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Polisi menciduk Michael, Selasa (9/10/2012) berikut barang bukti 1 unit mobil BMW bernomor polisi B 1673 Q, 1 unit kamera Canon 5D, 1 buah ponsel Blackberry Dakota, dan 1 buah laptop merek Apple. Tersangka mengaku telah memiliki istri dan berdalih sedang ada masalah dalam rumah tangganya. Dari perbuatannya, polisi menjerat Michael dengan Pasal 332 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami minta Komnas PA untuk komunikasi, polisi supaya bisa menetapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau pasal sekarang itu terlalu rendah, kami protes," ujar HT (54), paman korban usai berkonsultasi di Kantor Komnas PA, Jumat (12/10/2012).
Menurut HT, pihak kepolisian terlalu ringan dalam memberikan pasal bagi pelaku penculikan dan rudapaksaan yang dilakukan pada keponakannya. Pasalnya, pasal yang dikenakan pada pelaku, hanya mencakup unsur melarikan anak gadis seseorang saja, tidak memperhatikan aspek lain.
"Dia diculik selama 11 kok, bukan kabur sendiri. Dia dihasut melalui Facebook dan pin BB. Hukum harus ditegakkan, karena pelakunya itu juga mafia," kata HT.
Meski tak terima dengan pasal yang dikenakan Polisi Sektor Metro Penjaringan kepada pelaku, pihak keluarga belum melakukan protes secara resmi kepada pihak kepolisian. Oleh sebab itu, dia meminta bantuan perlindungan hukum kepada Komnas PA agar keadilan atas kasus SS, dapat ditegakkan. Menegaskan tuntutan pihak keluarga, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika Polisi menggunakan Pasal 332 KUHP dalam menjerat pelaku, ketimpangan hukum dapat terjadi ketika kasus itu masuk ke pengadilan. Pasalnya, pelaku bisa saja berdalih, peristiwa yang menimpanya dengan SS merupakan suka sama suka.
"Kalau itu bisa dalam kategori suka sama suka. Padahal tidak. Mutlak itu adalah kekerasan seksual. Harusnya memang pakai Pasal 81 dan Pasal 83 UUPA. Sementara Pasal 332 KUHP itu subsidernya," kata Arist.
Komnas PA pun, kata Arist, telah melayangkan surat protes pada Unit Reserse Kriminal Polsektro Penjaringan. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait surat tersebut. Dia berharap, polisi tak bermain-main dengan kasus yang berhubungan dengan anak-anak.
SS adalah korban penculikan dan rudapaksaan oleh seorang yang mengaku fotografer berinisial BH alias Michael (32). SS mengenal Michael melalui jejaring sosial Facebook dan berakhir bertukan pin Blackberry. Michael yang sudah diciduk aparat itu menjanjikan SS untuk menjadi model dengan berfoto. Tersangka kemudian menjemput korban di sekolahnya di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, pada 28 September 2012.
Karena korban masih mengikuti pelajaran di sekolah, dia meminta tersangka untuk mengajukan izin kepada gurunya untuk meninggalkan pelajaran. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah motel di Jakarta Barat. Tersangka sempat memotret korban seperti yang dia janjikan. Namun, setelah itu tersangka membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Tersangka yang menahan korban selama berhari-hari juga melakukannya di sebuah indekos di daerah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Polisi menciduk Michael, Selasa (9/10/2012) berikut barang bukti 1 unit mobil BMW bernomor polisi B 1673 Q, 1 unit kamera Canon 5D, 1 buah ponsel Blackberry Dakota, dan 1 buah laptop merek Apple. Tersangka mengaku telah memiliki istri dan berdalih sedang ada masalah dalam rumah tangganya. Dari perbuatannya, polisi menjerat Michael dengan Pasal 332 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Spoiler for viva news:
Quote:
VIVAnews - Penyidik Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara terus memeriksa Brian Harry alias Michael, pelaku foto tanpa busana terhadap SS, siswa SMA.
Kanit Reskrim, Polsek Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Aris Tri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Brian tidak mengakui berhubungan suami istri dengan korban.
"Bersetubuh dengan korban dia tidak mengakui. Tapi kan ada visum. Dari hasil sementara, ada kerusakan pada alat kelamin korban," ujar Tri kepada VIVAnews, Kamis 11 Oktober 2012.
Michael juga tidak mengakui membawa kabur korban. Namun penyidik tidak percaya begitu saja dengan pengakuannya. "Tersangka masih menutup-nutupi, belum berterus terang. Tapi dia otomatis tidak bisa mengelak. Korban dibujuk supaya mau ikut dengan dia," katanya.
Oleh karena itu, selain menjerat dengan pasal 332 ayat 1e KUHP dengan tuduhan telah melarikan anak gadis orang lain, sementara ini tersangka juga dijerat pasal 287 tentang pencabulan.
Sementara, terkait adanya modus perdagangan anak, penyidik masih mendalaminya. "Sementara ini belum ada dugaan ke sana. Tapi kita akan terus mendalami," ucapnya.
Brian Harry alias Michael merupakan seorang fotografer pernikahan. Dia mengiming-imingi korbannya bisa menjadi model profesional. Si korban yang masih remaja dan berusia 15 tahun itu terbujuk.
Dari perkenalan dan komunikasi intensif lewat Facebook, pelaku menjemput korban ke sekolah menumpang mobil BMW bernomor polisi B 1673 Q. Kepada pihak sekolah pelaku mengaku dari keluarga. Korban pun disekap selama 11 hari.
Selama 11 hari itu, selain mengalami tindakan kekerasan seksual, korban juga dibawa keliling Jakarta.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, korban diduga akan diperdagangkan untuk kepentingan seks komersial. "Pelaku sempat mengenalkan SS di sebuah tempat hiburan di kawasan Grogol. Di sana banyak cukong-cukong," kata Arist.
Kanit Reskrim, Polsek Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Aris Tri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Brian tidak mengakui berhubungan suami istri dengan korban.
"Bersetubuh dengan korban dia tidak mengakui. Tapi kan ada visum. Dari hasil sementara, ada kerusakan pada alat kelamin korban," ujar Tri kepada VIVAnews, Kamis 11 Oktober 2012.
Michael juga tidak mengakui membawa kabur korban. Namun penyidik tidak percaya begitu saja dengan pengakuannya. "Tersangka masih menutup-nutupi, belum berterus terang. Tapi dia otomatis tidak bisa mengelak. Korban dibujuk supaya mau ikut dengan dia," katanya.
Oleh karena itu, selain menjerat dengan pasal 332 ayat 1e KUHP dengan tuduhan telah melarikan anak gadis orang lain, sementara ini tersangka juga dijerat pasal 287 tentang pencabulan.
Sementara, terkait adanya modus perdagangan anak, penyidik masih mendalaminya. "Sementara ini belum ada dugaan ke sana. Tapi kita akan terus mendalami," ucapnya.
Brian Harry alias Michael merupakan seorang fotografer pernikahan. Dia mengiming-imingi korbannya bisa menjadi model profesional. Si korban yang masih remaja dan berusia 15 tahun itu terbujuk.
Dari perkenalan dan komunikasi intensif lewat Facebook, pelaku menjemput korban ke sekolah menumpang mobil BMW bernomor polisi B 1673 Q. Kepada pihak sekolah pelaku mengaku dari keluarga. Korban pun disekap selama 11 hari.
Selama 11 hari itu, selain mengalami tindakan kekerasan seksual, korban juga dibawa keliling Jakarta.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, korban diduga akan diperdagangkan untuk kepentingan seks komersial. "Pelaku sempat mengenalkan SS di sebuah tempat hiburan di kawasan Grogol. Di sana banyak cukong-cukong," kata Arist.
TS hanya ingin berpesan agar agan2 yang mempunyai saudara seorang perempuan, agar berhati2 dalam pergaulan, apalagi seperti yang kita tahu sekarang banyak sekali gadis2 muda yang tergiur ingin menjadi model terkenal, apalagi fotografernya kaya yang diatas
mobil bmw, kameranya eos 5d, bb dakota, wuih, pantes aja kan, apalagi dijanjikan jadi model terkenal, siapa coba yang ga mau?hanya sial, ketemunya fotografer yang berniat buruk, ada ulang di balik batu, minta

buat agan2 fotografer di kaskus ini juga, harap menjaga etika dan profesionalitas di dalam melakukan aktivitas nya
TS hanya menyampaikan berita
jangan dibata yahhh
kalo dikasih yang seger2 sih mau aja

0
6.5K
Kutip
53
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan