- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Bappepti incar 10 pialang asing [TRADER WAJIB BACA]


TS
Oswald Sandy
Bappepti incar 10 pialang asing [TRADER WAJIB BACA]
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) telah mengincar 10 pialang asing yang beroperasi secara ilegal di tahun 2012.
Kepala Biro Hukum Bappepti, Alfons Samosir, menyebut perusahaan pialang asing tersebut, di antaranya Nord Fx, Alpari, Insta Forex, FXOpen, Master Forex, Exness, Roboforex, fxoptimal dan Forex4You. Dia juga bilang, 10 perusahaan membidik segmen menengah dan wilayah operasinya pun melalui internet.
Itu alasan Bappebti kesulitan menindak. Bappepti juga sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun nyatanya, tidak mudah melacak.
Alfons bilang, sekarang ini kesulitan memberi tindakan tegas kepada para pialang nakal. Pasalnya, nasabah yang melapor dan merasa dirugikan tidak banyak. Sehingga Bappepti tidak bisa sembarangan mencabut izin dari perusahaan pialang.
Karena itu, saat ini Bappeti sedang mengajukan revisi undang-undang tentang kewenangan yang dimiliki oleh mereka. Terutama wewenang dalam memberikan sanksi administratif bagi perusahaan pialang yang merugikan masyarakat. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 10/2011.
SUMBER
Kepala Biro Hukum Bappepti, Alfons Samosir, menyebut perusahaan pialang asing tersebut, di antaranya Nord Fx, Alpari, Insta Forex, FXOpen, Master Forex, Exness, Roboforex, fxoptimal dan Forex4You. Dia juga bilang, 10 perusahaan membidik segmen menengah dan wilayah operasinya pun melalui internet.
Itu alasan Bappebti kesulitan menindak. Bappepti juga sudah menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun nyatanya, tidak mudah melacak.
Alfons bilang, sekarang ini kesulitan memberi tindakan tegas kepada para pialang nakal. Pasalnya, nasabah yang melapor dan merasa dirugikan tidak banyak. Sehingga Bappepti tidak bisa sembarangan mencabut izin dari perusahaan pialang.
Karena itu, saat ini Bappeti sedang mengajukan revisi undang-undang tentang kewenangan yang dimiliki oleh mereka. Terutama wewenang dalam memberikan sanksi administratif bagi perusahaan pialang yang merugikan masyarakat. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 10/2011.
SUMBER


tata604 memberi reputasi
1
2.8K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan