- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Rapat Kreditur Telkomsel Pailit Membludak ....Banyak Juga Yang Lom Dibayar..Ck..ck.ck


TS
Urehero
Rapat Kreditur Telkomsel Pailit Membludak ....Banyak Juga Yang Lom Dibayar..Ck..ck.ck
untukindonesiajuara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat perdana antara Tim Kurator dan Kreditor PT Telekomunikasi Seluler dengan agenda penyampaian laporan pertama tentang penetapan putusan pailit Telkomsel
Tim Kurator PT Telkomsel sebelumnya mengundang sebanyak 10 kreditor. Namun, yang hadir diluar dugaan, yakni mencapai 43 kreditor dalam ruang sidang itu.
"Kami cukup kaget, karena kami hanya mengundang 5-10 kreditor, besok kami akan antisipasi," ucap salah satu Tim Kurator Telkomsel, Ferry Setiawan Samad saat akan membuka rapat kreditor pertama di PN Jakpus, Rabu (10/10).
Dalam pemaparannya, Ferry mengungkapkan bahwa rekening milik Telkomsel sebanyak 143 rekening yang ada di berbagai Bank, 128 rekening diantaranya masih aktif dan 15 rekening lainnya sudah tidak aktif lagi.
Perlu diketahui, rapat tersebut diketuai oleh hakim pengawas, Sutoto Adiputro dengan tim Kurator Telkomsel yang terdiri dari Ferry S Samad, Edino Girsang, dan M. Sadikin.
Hadir pula dalam rapat tersebut pihak Telkomsel yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ricardo Simanjuntak dan PT Prima Jaya Indonesia selaku penggugat pailit yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementar kreditor yang hadir diantaranya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Tower Bersama, PT BCA, PT Infomedia Nusantara, PT Huawei, PT ZTE, PT Standard Chartered Bank, dll.
Untuk itu, pihak Telkomsel, melalui kuasa hukumnya meminta Tim Kurator untuk mendata para peserta kreditor dengan baik dan rapih. Atas permintaan tersebut Tim Kurator menyetujui dan diamini oleh Hakim Pengawas.
"Mohon dibuatkan tata cara pendaftaran jumlah kreditor serta bukti-bukti yang lengkap agar mereka tidak datang dengan tagihan-tagihan imajinasi," ucap Ricardo Simanjuntak kepada Tim Kurator.
Selain itu, Telkomsel meminta kepada Hakim Pengawas agar Telkomsel tetap beroperasi atau melanjutkan usahanya selama proses rapat kreditor berlangsung.
"Kami meminta agar tetap beroperasi kemungkinan akan mendapatkan penambahan harta," ujar kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak.
Atas permintaan tersebut Hakim Pengawas mengatakan tidak keberatan dan menyetujui melanjutkan untuk tetap berusaha untuk Telkomsel.
"Memang sudah seharusnya untuk operasi Telkomsel harus tetap berjalan. Proses ini tidak boleh mengganggu operasional Telkomsel, Namun dalam posisi tetap diawasi hakim dan kurator," tegasnya.
Sementara itu, PT Prima Jaya Indonesia melalui kuasa hukumnya kepada hakim pengawas untuk membentuk Tim Kreditur sementara. Atas permintaan itu, Hakim pengawas juga menyetujui dan menyatakan akan segera membentuk Tim Kreditur.
Dalam rapat itu hanya membacakan putusan penetapan pailit Telkomsel. Rapat akan dilanjutkan kembali, namun Tim Kurator Telkomsel tidak memberitahukan kapan waktunya.
"Rapat selanjutnya nanti kami kabari lewat undangan," timpal Ferry sebelum rapat ditutup.
sumber: http://bit.ly/T740bl
Berikut koleksi foto2nya gan...


Tim Kurator PT Telkomsel sebelumnya mengundang sebanyak 10 kreditor. Namun, yang hadir diluar dugaan, yakni mencapai 43 kreditor dalam ruang sidang itu.
"Kami cukup kaget, karena kami hanya mengundang 5-10 kreditor, besok kami akan antisipasi," ucap salah satu Tim Kurator Telkomsel, Ferry Setiawan Samad saat akan membuka rapat kreditor pertama di PN Jakpus, Rabu (10/10).
Dalam pemaparannya, Ferry mengungkapkan bahwa rekening milik Telkomsel sebanyak 143 rekening yang ada di berbagai Bank, 128 rekening diantaranya masih aktif dan 15 rekening lainnya sudah tidak aktif lagi.
Perlu diketahui, rapat tersebut diketuai oleh hakim pengawas, Sutoto Adiputro dengan tim Kurator Telkomsel yang terdiri dari Ferry S Samad, Edino Girsang, dan M. Sadikin.
Hadir pula dalam rapat tersebut pihak Telkomsel yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ricardo Simanjuntak dan PT Prima Jaya Indonesia selaku penggugat pailit yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementar kreditor yang hadir diantaranya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Tower Bersama, PT BCA, PT Infomedia Nusantara, PT Huawei, PT ZTE, PT Standard Chartered Bank, dll.
Untuk itu, pihak Telkomsel, melalui kuasa hukumnya meminta Tim Kurator untuk mendata para peserta kreditor dengan baik dan rapih. Atas permintaan tersebut Tim Kurator menyetujui dan diamini oleh Hakim Pengawas.
"Mohon dibuatkan tata cara pendaftaran jumlah kreditor serta bukti-bukti yang lengkap agar mereka tidak datang dengan tagihan-tagihan imajinasi," ucap Ricardo Simanjuntak kepada Tim Kurator.
Selain itu, Telkomsel meminta kepada Hakim Pengawas agar Telkomsel tetap beroperasi atau melanjutkan usahanya selama proses rapat kreditor berlangsung.
"Kami meminta agar tetap beroperasi kemungkinan akan mendapatkan penambahan harta," ujar kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak.
Atas permintaan tersebut Hakim Pengawas mengatakan tidak keberatan dan menyetujui melanjutkan untuk tetap berusaha untuk Telkomsel.
"Memang sudah seharusnya untuk operasi Telkomsel harus tetap berjalan. Proses ini tidak boleh mengganggu operasional Telkomsel, Namun dalam posisi tetap diawasi hakim dan kurator," tegasnya.
Sementara itu, PT Prima Jaya Indonesia melalui kuasa hukumnya kepada hakim pengawas untuk membentuk Tim Kreditur sementara. Atas permintaan itu, Hakim pengawas juga menyetujui dan menyatakan akan segera membentuk Tim Kreditur.
Dalam rapat itu hanya membacakan putusan penetapan pailit Telkomsel. Rapat akan dilanjutkan kembali, namun Tim Kurator Telkomsel tidak memberitahukan kapan waktunya.
"Rapat selanjutnya nanti kami kabari lewat undangan," timpal Ferry sebelum rapat ditutup.
sumber: http://bit.ly/T740bl
Berikut koleksi foto2nya gan...


0
1.2K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan