- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Telkomsel Pailit Karena Ulah Mafia Hukum


TS
sariflubis
Telkomsel Pailit Karena Ulah Mafia Hukum
Quote:
Jika kita memperhatikan kasus pailit Telkomsel yang digugat oleh PT Prima Jaya Informatika, pasti kita menyadari terdapat kejanggalan tentang kasus tersebut. Pertanyaan yang pertama kali muncul dibenak saya disaat mendengar kasus ini, bagaimana mungkin salah satu perusahaan BUMN terbesar yang dimiliki Indonesia bisa diputuskan pailit oleh pengadilan?, berdasarkan pertanyaan ini saya lalu mencari tahu perkembangan dari kasus ini. Berikut saya dapat salah satu jawabannya dari berita dibawah ini gan.





Quote:
DPR: Kena Kasus, Kenapa Direksi Baru Semua?
Quote:
JAKARTA - Digugat pailitnya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI) membuat anggota komisi XI DPR-RI menanyakan direksi lama PT Telkomsel. Pasalnya, permasalahan tersebut terjadi ketika masih dijabat oleh direksi lama.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menanyakan keberadaan jajaran direksi lama. Menurut Harry, jajaran direksi lama pastinya lebih mengetahui akar permasalahan.
"Direksi yang di sini baru semua? Apa ada direksi yang lama?" ungkap Harry, dalam RDP Komisi XI dengan PT Telkom dan Telkomsel, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menuturkan, direksi yang hadir saat ini adalah direksi baru. "Ini direksinya seluruhnya baru, kita baru dilantik dan resmi menjabat 22 Mei 2012," tutur Alex.
Semestinya hadir juga Direktur Telkom untuk memberi penjelasan kasus kepailitan Telkomsel. Namun Alex menyebutkan bahwa Dirut Telkom berhalangan hadir karena karena menghadiri peluncuran produk di Hong Kong.
Dalam RDP dengan komisi XI, Telkomsel di antaranya membahas kerjasama telkomsel dengan PT Prima, hak dan kewajiban para pihak, kewajibaan dan realisasi, kronologis keputusan pailit, serta upaya tindak lanjut.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menanyakan keberadaan jajaran direksi lama. Menurut Harry, jajaran direksi lama pastinya lebih mengetahui akar permasalahan.
"Direksi yang di sini baru semua? Apa ada direksi yang lama?" ungkap Harry, dalam RDP Komisi XI dengan PT Telkom dan Telkomsel, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menuturkan, direksi yang hadir saat ini adalah direksi baru. "Ini direksinya seluruhnya baru, kita baru dilantik dan resmi menjabat 22 Mei 2012," tutur Alex.
Semestinya hadir juga Direktur Telkom untuk memberi penjelasan kasus kepailitan Telkomsel. Namun Alex menyebutkan bahwa Dirut Telkom berhalangan hadir karena karena menghadiri peluncuran produk di Hong Kong.
Dalam RDP dengan komisi XI, Telkomsel di antaranya membahas kerjasama telkomsel dengan PT Prima, hak dan kewajiban para pihak, kewajibaan dan realisasi, kronologis keputusan pailit, serta upaya tindak lanjut.
SUMBER
Quote:
Seperti dalam kutipan-kutipan berita diatas, kita dapat melihat bahwa ada indikasi peran mafia hukum dalam kasus pailit Telkomsel yang digugat oleh PT Prima Jaya Informatika, milik Toni Jaya Laksana. Hal ini didukung dengan data yang menunjukan bahwa seharusnya dengan, yang katanya hutang jatuh tempo yang dapat ditagih hanya sebesar Rp 5,3 miliar saja, Telkomsel tidak dapat dipailitkan. Mengingat pendapatan perbulannya saja bisa sebesar Rp 4 triliun. Selain itu, jelas terlihat pengadilan yang menjatuhkan putusan pailit tidak objektif, karena seharusnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mempertimbangkan beberapa hal-hal yang seharusnya mereka sadari ataupun yang terlihat ganjil. Berikut beberapa hal yang dapat saya simpulkan tentang kasus ini.
Pertama, dari nilai hutang jika dibandingkan dengan penghasilan apalagi aset Telkomsel, jelas sangat jauh perbandingannya. Kesimpulan untuk hal ini, Telkomsel tidak mungkin tidak sanggup membayar hutang jatuh tempo yang digugatkan. Jelas terdapat setingan yang ingin mengada-adakan masalah utang-piutang dengan Telkomsel.
Kedua, sangat jelas terlihat banyak kepentingan yang bermain dalam kasus ini. Seperti bertepatannya putusan pailit Telkomsel dengan proses lelang kanal 3G. Kemungkinannya jelas bahwa pemailitan Telkomsel bertujuan agar Telkomsel tidak bisa ikut karena sedang dalam keadaan pailit. Kemungkinan terdapat peran dari pemegang saham asing yang ingin menyingkirkan peran Telkomsel dalam proses lelang kanal 3G.
Ketiga, pengadilan sepertinya tidak mempelajari dulu kontrak yang terikat antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Karena kasus ini dikategorikan sebagai kasus perdata biasa, sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mempunyai kompetensi dalam mengadili sengketa, melainkan domain dari Pengadilan Negeri. Dalam kasus ini, dasar hukum dan peralatan hukum yang dipakai untuk putusan pailit dan masalahnya saja sudah tidak tepat. Jelas hal ini pun merupakan permainan mafia hukum yang ingin mengada-adakan masalah hukum untuk mempailitkan Telkomsel.
Beberapa poin diatas saja sudah memperlihatkan kejanggalan-kejanggalan kasus pailit Telkomsel yang digugat oleh PT Prima Jaya Informatika. Pengada-adaan masalah ini jelas merugikan Telkomsel dan juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha nasional. Berbagai pihak terutama pemerintah diharap bisa jeli dan lebih nasionalis untuk melindungi Telkomsel dari ancaman berbagai kepentingan asing, maupun dari ulah mafia hukum dari dalam tubuh pemerintahan Indonesia sendiri.
Gimana menurut agan?


Pertama, dari nilai hutang jika dibandingkan dengan penghasilan apalagi aset Telkomsel, jelas sangat jauh perbandingannya. Kesimpulan untuk hal ini, Telkomsel tidak mungkin tidak sanggup membayar hutang jatuh tempo yang digugatkan. Jelas terdapat setingan yang ingin mengada-adakan masalah utang-piutang dengan Telkomsel.
Kedua, sangat jelas terlihat banyak kepentingan yang bermain dalam kasus ini. Seperti bertepatannya putusan pailit Telkomsel dengan proses lelang kanal 3G. Kemungkinannya jelas bahwa pemailitan Telkomsel bertujuan agar Telkomsel tidak bisa ikut karena sedang dalam keadaan pailit. Kemungkinan terdapat peran dari pemegang saham asing yang ingin menyingkirkan peran Telkomsel dalam proses lelang kanal 3G.
Ketiga, pengadilan sepertinya tidak mempelajari dulu kontrak yang terikat antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Karena kasus ini dikategorikan sebagai kasus perdata biasa, sehingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mempunyai kompetensi dalam mengadili sengketa, melainkan domain dari Pengadilan Negeri. Dalam kasus ini, dasar hukum dan peralatan hukum yang dipakai untuk putusan pailit dan masalahnya saja sudah tidak tepat. Jelas hal ini pun merupakan permainan mafia hukum yang ingin mengada-adakan masalah hukum untuk mempailitkan Telkomsel.
Beberapa poin diatas saja sudah memperlihatkan kejanggalan-kejanggalan kasus pailit Telkomsel yang digugat oleh PT Prima Jaya Informatika. Pengada-adaan masalah ini jelas merugikan Telkomsel dan juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha nasional. Berbagai pihak terutama pemerintah diharap bisa jeli dan lebih nasionalis untuk melindungi Telkomsel dari ancaman berbagai kepentingan asing, maupun dari ulah mafia hukum dari dalam tubuh pemerintahan Indonesia sendiri.
Gimana menurut agan?



0
3.5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan