Kpk gak kebagian jatah nahan
Quote:
Jakarta Selama ini, tak ada satu pun tersangka KPK yang tidak ditahan di tahap penyidikan. Pakem yang sudah terjaga sejak KPK berdiri ini terancam terpatahkan. Hal ini disebabkan imbas dari sengketa perkara Simulator SIM. Dua tersangka Brigjen Didik Purnomo dan Budi Susanto bisa melenggang bebas, sebelum akhirnya diadili.
Hal itu terjadi karena kedua tersangka sudah melalui masa penahanan di Bareskrim Polri. Pihak Mabes Polri juga memang mengusut pengadaan kasus Simulator SIM pada 2011. Selain Brigjen Didik dan Budi, sebenarnya Polri juga menetapkan Sukotjo Bambang sebagai tersangka.
Namun nama terakhir tidak ditahan, karena sudah lebih dulu berstatus sebagai tahanan untuk perkara yang lain. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10) kemarin akhirnya turun tangan untuk mengakhiri sengketa perkara KPK-Polri.
Sang kepala negara menyatakan berkas Brigjen Didik, Bambang dan Budi menjadi kewenangan KPK sepenuhnya. Namun persoalan belum sepenuhnya berakhir terutama pada Brigjen Didik dan Budi yang telah ditahan. Bahkan masa penahanan keduanya sudah hampir habis.
Bahkan sebenarnya berkas para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski nantinya KPK mendapatkan Brigjen Didik dan Budi, lembaga antikorupsi ini terbentur aturan di KUHAP. Seseorang tidak bisa ditahan di proses penyidikan untuk pokok perkara yang sama.
Berdasarkan pandangan, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, KPK memang dalam posisi sulit karena terbentur KUHAP. Menurutnya KPK dalam posisi legowo jika seandainya nanti tidak kebagian sisa masa penahanan untuk Brigjen Didik dan Budi, karena sudah dihabiskan oleh Bareskrim.
"Ya memang begitu. Di penyidikan bisa tidak ditahan lagi. Ya kami harus legowo, karena hukum harus ditegakkan, tidak bisa dilanggar. Nanti kalau mau ditahan ya di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," ujar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Namun menurut Zul, sampai saat ini belum ada keputusan antara KPK dan Polri. "Diperlukan koordinasi agar secara administrasi bisa clear karena di kepolisian sudah pra penuntutan dan dikembalikan lagi," sambung mantan koordinator staf ahli Jaksa Agung ini.
Source:
PHP Code:
http://news.detik..com/read/2012/10/10/130736/2059170/10/kasus-simulator-kpk-terancam-tak-bisa-tahan-brigjen-didik-budi-susanto?9911012
Lucu ya, gan .... KPK-POLRI jadi main dulu-duluan nahan orang

