Kaskus

News

leonardioAvatar border
TS
leonardio
Salinan Putusan Pengadilan Negeri yg sdh diserahkan ditarik lagi ( BOLEHKAH?? )
Numpang nanya pendapat nih agan2 semua.

Kejadiannya begini nih , ada sebuah perkara yg baru2 aja sudah diputus di pengadilan negeri, sebulan kmdn salinan putusannya sudah diserahkan kepada para pihak, dua hari kmdn tiba2 si paniteranya meminta kembali salinan tersebut dgn alasan ada kesalahan ketik, tapi pihaknya tidak mau menyerahkan salinan tsb.
Sebulan kemudian muncul surat resmi dari pengadilan ditujukan kpd para pihak agar menyerahkan kembali salinan putusan pengadilan negeri tsb dgn alasan :

1. salah ketik ;
2. belum ada paraf hakim disetiap halaman ( ini yg aneh.....alasannya bertambah ) emoticon-Cape d... ;
untuk ditukar dgn salinan terbaru yg sdh diralat, dan menyatakan salinan putusan yg lama tidak berlaku.

menurut agan2 bijimana dgn kejadian seperti ini?
apa ada dasar hukum atau juklak yg memuat ttg salinan putusan yg sdh dikeluarkan tidak boleh ditarik kembali?

( ada indikasi perkara dipermainkan oleh oknum yg tdk bertgg jwb emoticon-Mad (S) emoticon-Najis )
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan