- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FPI siap kawal gubernur DKI Jakarta
TS
erikmaman
FPI siap kawal gubernur DKI Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta serius mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Jabatan Wakil Gubernur. Desakan untuk revisi akan dikawal khusus oleh FPI sampai pelantikan Gubernur Jakarta terpilih dilakukan.
Ketua DPD FPI DKI Jakarta Salim Al Aththos menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta ada keputusan yang mengarah akan direvisinya SK tersebut. Ia berharap hal itu akan terealisasi dengan kawalan DPD FPI.
"Hasil pertemuan tadi ada diambil keputusan SK tersebut akan direvisi. Mudah-mudahan terealisasi dan kita kawal sampai pelantikan," kata Salim saat ditemui seusai bertemu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012) siang. Ia menyampaikan, anggota Komisi A DPRD yang menemui DPD FPI DKI Jakarta adalah Abdul Aziz dan Endah S Pardjoko dari Fraksi Partai Gerindra.
Ratusan anggota FPI itu mendatangi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa siang, untuk mendesak penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017. ra anggota organisasi masyarakat itu menyampaikan keberatannya terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017.
Menurut FPI, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, salah satu tugas Wagub DKI Jakarta adalah membina lembaga-lembaga Islam di Ibu Kota. FPI menolak hal tersebut karena Basuki atau Ahok bukan muslim sehingga dianggap tidak bisa mengurusi lembaga-lembaga Islam tersebut. Mereka mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang jabatan wakil gubernur di beberapa lembaga.
Sedikitnya ada 12 tugas yang secara ex officio berada dalam jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tugas dan jabatan ex officio Wagub DKI itu antara lain terkait langsung dengan urusan umat Islam, yakni menjadi Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.
Sumber
http://pilkada.kompas.com/berita/rea...campaign=Kknwp
Ternyata yg dikawal SK gubernur bukan gubernurnya
Ketua DPD FPI DKI Jakarta Salim Al Aththos menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta ada keputusan yang mengarah akan direvisinya SK tersebut. Ia berharap hal itu akan terealisasi dengan kawalan DPD FPI.
"Hasil pertemuan tadi ada diambil keputusan SK tersebut akan direvisi. Mudah-mudahan terealisasi dan kita kawal sampai pelantikan," kata Salim saat ditemui seusai bertemu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012) siang. Ia menyampaikan, anggota Komisi A DPRD yang menemui DPD FPI DKI Jakarta adalah Abdul Aziz dan Endah S Pardjoko dari Fraksi Partai Gerindra.
Ratusan anggota FPI itu mendatangi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa siang, untuk mendesak penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017. ra anggota organisasi masyarakat itu menyampaikan keberatannya terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017.
Menurut FPI, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, salah satu tugas Wagub DKI Jakarta adalah membina lembaga-lembaga Islam di Ibu Kota. FPI menolak hal tersebut karena Basuki atau Ahok bukan muslim sehingga dianggap tidak bisa mengurusi lembaga-lembaga Islam tersebut. Mereka mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang jabatan wakil gubernur di beberapa lembaga.
Sedikitnya ada 12 tugas yang secara ex officio berada dalam jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tugas dan jabatan ex officio Wagub DKI itu antara lain terkait langsung dengan urusan umat Islam, yakni menjadi Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.
Sumber
http://pilkada.kompas.com/berita/rea...campaign=Kknwp
Ternyata yg dikawal SK gubernur bukan gubernurnya
0
3.1K
44
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan