- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korban Pemerkosaan Dilarang Sekolah, KPAI Prihatin
TS
wanmar
Korban Pemerkosaan Dilarang Sekolah, KPAI Prihatin
Sumber
Korban pemerkosaan, ASS, 14 tahun, yang dilarang mengikuti pelajaran di sekolahnya menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mengaku prihatin atas sikap sekolah yang melarang korban pemerkosaan, ASS. "Sekolah harusnya melindungi dan mendampingi," kata mantan Ketua KPAI, Maria Ulfa, Senin (8/10/2012).
Menurut Maria, sekolah tersebut tidak menerapkan asas perlindungan anak, padahal diatur dalam undang-undang. "Sekolah harus bisa mendampingi korban untuk melaporkan pelaku dan memberi perlindungan secara psikologis," ujarnya.
KPAI berjanji akan menyoroti kasus ini. Ia meminta semua pihak berkoordinasi agar sang anak dipulihkan haknya, khususnya hak pendidikan. "Dia itu korban, jangan diperlakukan begitu," ujarnya. (han)
Korban pemerkosaan, ASS, 14 tahun, yang dilarang mengikuti pelajaran di sekolahnya menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mengaku prihatin atas sikap sekolah yang melarang korban pemerkosaan, ASS. "Sekolah harusnya melindungi dan mendampingi," kata mantan Ketua KPAI, Maria Ulfa, Senin (8/10/2012).
Menurut Maria, sekolah tersebut tidak menerapkan asas perlindungan anak, padahal diatur dalam undang-undang. "Sekolah harus bisa mendampingi korban untuk melaporkan pelaku dan memberi perlindungan secara psikologis," ujarnya.
KPAI berjanji akan menyoroti kasus ini. Ia meminta semua pihak berkoordinasi agar sang anak dipulihkan haknya, khususnya hak pendidikan. "Dia itu korban, jangan diperlakukan begitu," ujarnya. (han)
0
724
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan