- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Sengketa Tanah di Karawang Teluk Jambe Barat
TS
llaanndd
Soal Sengketa Tanah di Karawang Teluk Jambe Barat
Soal Sengketa Tanah Karawang, Adakah Mafia Pajak yang Bermain?
KARAWANG, Jaringnews.com - Perusahaan PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP), yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 310 hektar di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, tepatnya di tiga desa, yakni Desa Wanakerta, Desa Wanasari, dan Desa Margamulya, mengaku telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah klaimannya selama 10 tahun dan dibayarkan sekaligus pada tahun 2012. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan hak atas tanah milik warga petani di tiga desa tersebut.
Hal ini terungkap dari salah satu alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum PT SAMP pada Pengadilan Negeri Karawang ketika proses gugat-menggugat antar warga dengan perusahaan (PT SAMP) beberapa bulan yang lalu, terkait sengketa tanah milik warga yang diklaim oleh perusahaan.
Fakta di atas menunjukkan adanya ketidakberesan dan keganjilan yang terjadi di Instansi Perpajakan Kabupaten Karawang karena telah berselingkuh dengan pengusaha/perusahaan yang selama ini bersikukuh untuk merampas tanah milik warga di. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang hingga kini tidak memiliki Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, sehingga tidak ada dasar bagi PT SAMP untuk melakukan pembayaran pajak, karena objek pajak berupa lahan seluas 310 hekar tersebut adalah milik warga, Ini merupakan Mafia Gaya Pajak Gaya Baru, untuk Rampas Tanah Warga, ujar kuasa hukum warga Hendra Supriatna kepada Jaringnews.com di Karawang, Rabu (12/9).
Ia menerangkan, selama ini, warga yang menguasai lahan dan menggarap lahan setiap tahunnya rutin melakukan pembayaran pajak atas objek pajak tanah tersebut. Namun Ironisnya, saat dilakukan pengecekan di Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Karawang, PT SAMP pun melakukan pembayaran pajak dengan objek pajak yang sama.
Dan keganjilannya, orang pajak di instansi itu tidak bisa menjelaskan kepada kami dan kepada warga mengenai dasar pengenaan pajak yang dibebankan kepada perusahaan PT SAMP. Sementara pihak kami sangat dirugikan atas kepemilikan tagihan pajak yang dibayarkan PT SAMP, yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, terangnya.
Pada kesempatan itu, Pjs. Kepala Kantor Pajak Pelayanan Pajak Kabupaten Karawang, Pais, mengakui adanya pembayaran pajak doble terhadap objek pajak yang sama, yakni yang dilakukan warga selama puluhan tahun silam dan perusahaan PT SAMP dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Ia menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan warga terkait pembayaran pajak ganda tersebut.
Pihak kami akan menyelidiki hal ini, dan ini sudah terjadi sejak dulu dan baru hari ini kami ketahui, nanti setelah adanya keterangan dari pihak desa dan kecamatan setempat maka salah satu SPT Pajak akan dibatalkan. Kalau memang ada oknum di tempat kami yang bermain maka dengan tegas kami akan tindak dan diadukan saja ke KPK, ujarnya.
Sekedar diketahui, aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyebutkan bahwa subyek Pajak adalah Orang atau Badan Hukum yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Hanya share aja
Ane baca dari sini gan..
KARAWANG, Jaringnews.com - Perusahaan PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP), yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 310 hektar di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, tepatnya di tiga desa, yakni Desa Wanakerta, Desa Wanasari, dan Desa Margamulya, mengaku telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah klaimannya selama 10 tahun dan dibayarkan sekaligus pada tahun 2012. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan hak atas tanah milik warga petani di tiga desa tersebut.
Hal ini terungkap dari salah satu alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum PT SAMP pada Pengadilan Negeri Karawang ketika proses gugat-menggugat antar warga dengan perusahaan (PT SAMP) beberapa bulan yang lalu, terkait sengketa tanah milik warga yang diklaim oleh perusahaan.
Fakta di atas menunjukkan adanya ketidakberesan dan keganjilan yang terjadi di Instansi Perpajakan Kabupaten Karawang karena telah berselingkuh dengan pengusaha/perusahaan yang selama ini bersikukuh untuk merampas tanah milik warga di. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang hingga kini tidak memiliki Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, sehingga tidak ada dasar bagi PT SAMP untuk melakukan pembayaran pajak, karena objek pajak berupa lahan seluas 310 hekar tersebut adalah milik warga, Ini merupakan Mafia Gaya Pajak Gaya Baru, untuk Rampas Tanah Warga, ujar kuasa hukum warga Hendra Supriatna kepada Jaringnews.com di Karawang, Rabu (12/9).
Ia menerangkan, selama ini, warga yang menguasai lahan dan menggarap lahan setiap tahunnya rutin melakukan pembayaran pajak atas objek pajak tanah tersebut. Namun Ironisnya, saat dilakukan pengecekan di Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Karawang, PT SAMP pun melakukan pembayaran pajak dengan objek pajak yang sama.
Dan keganjilannya, orang pajak di instansi itu tidak bisa menjelaskan kepada kami dan kepada warga mengenai dasar pengenaan pajak yang dibebankan kepada perusahaan PT SAMP. Sementara pihak kami sangat dirugikan atas kepemilikan tagihan pajak yang dibayarkan PT SAMP, yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, terangnya.
Pada kesempatan itu, Pjs. Kepala Kantor Pajak Pelayanan Pajak Kabupaten Karawang, Pais, mengakui adanya pembayaran pajak doble terhadap objek pajak yang sama, yakni yang dilakukan warga selama puluhan tahun silam dan perusahaan PT SAMP dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Ia menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan warga terkait pembayaran pajak ganda tersebut.
Pihak kami akan menyelidiki hal ini, dan ini sudah terjadi sejak dulu dan baru hari ini kami ketahui, nanti setelah adanya keterangan dari pihak desa dan kecamatan setempat maka salah satu SPT Pajak akan dibatalkan. Kalau memang ada oknum di tempat kami yang bermain maka dengan tegas kami akan tindak dan diadukan saja ke KPK, ujarnya.
Sekedar diketahui, aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyebutkan bahwa subyek Pajak adalah Orang atau Badan Hukum yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Hanya share aja
Ane baca dari sini gan..
Spoiler for Artikel ini:
0
1.2K
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan