- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kabar Gembira] Leasing dilarang tarik kendaraan motor yang belum lunas
TS
705513
[Kabar Gembira] Leasing dilarang tarik kendaraan motor yang belum lunas
akhirnya jadi thread juga.
semoga menjadi diskusi yang menyenangkan
or nya y gan.
Angkat terus isu ini supaya jd bahan pembelajaran buat kita semua.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit.
Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Beleid yang dikeluarkan pada 7 Oktober lalu, dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
Jika leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Aturan menteri keuangan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.
http://www.merdeka.com/uang/leasing-...lum-lunas.html
Pengalaman agan, leasing mana tu yg sering ancam tarik2 kendaraan ?
semoga menjadi diskusi yang menyenangkan
Spoiler for ini buktinya gan:
or nya y gan.
Angkat terus isu ini supaya jd bahan pembelajaran buat kita semua.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing), menarik kendaraan bermotor baik mobil maupun kendaraan roda dua yang masih nunggak kredit.
Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Beleid yang dikeluarkan pada 7 Oktober lalu, dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
Jika leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Aturan menteri keuangan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.
http://www.merdeka.com/uang/leasing-...lum-lunas.html
Pengalaman agan, leasing mana tu yg sering ancam tarik2 kendaraan ?
0
116.7K
898
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan