Kaskus

News

705513Avatar border
TS
705513
sama tidak Blacklist customer dengan Sistem Informasi Debitur(SID)?
Informasi Debitur Individual Historis

Penjelasan IDI Historis
IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Sistem Informasi Debitur
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.

Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:

Wajib
Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
Daftar Nama Bank Umum Anggota SID
Daftar Nama BPR Pelapor SID

Sukarela
Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah:
a. Memiliki infrastruktur yang memadai.
b. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID.
c. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan
d. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus
untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam).

Beberapa Lembaga Keuangan Non Bank yang telah menjadi anggota SID, antara lain: GE Finance, AEON Credit Service Indonesia, Buana Finance, IFS Capital Indonesia, PNM, Bhakti Finance, Mashill Internasional Finance, SMF dan LPEI.

Ilustrasi Proses SID
sama tidak Blacklist customer dengan Sistem Informasi Debitur(SID)?

1.a \tCalon Debitur mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.a \tLembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit melakukan penilaian debitur salah satunya dengan mencari informasi mengenai data fasilitas yang dimiliki oleh calon Debitur yang terdapat dalam IDI Historis (BI Checking).
3.a \tHasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Calon Debitur.
4.a/5.a \tApabila permohonan penyediaan dana/pembiayaan disetujui, Lembaga Keuangan melaporkan pemberian fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada Bank Indonesia.

Spoiler for Permintaan IDI Historis:


Spoiler for Ketidaksesuaian IDI Historis:


Spoiler for info:


http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan...Credit+Bureau/

semoga bs menambah wawasan agan2

Quote:
0
3.9K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan