Kaskus

News

mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Bandar Narkoba Dibebaskan dari Hukuman Mati, Bagaimana dengan Teroris?
Jakarta Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan vonis hukuman mati kepada pemilik pabrik ekstasi dan gembong narkoba dengan alasan HAM dikhawatirkan berdampak sistemik. Sebab saat ini banyak terpidana mati kasus teroris. Bahkan Amrozi cs telah diekeskusi oleh regu tembak.

"Putusan ini tidak hanya menunjukkan ada standar ganda dalam memutus perkara kasus hukuman mati tetapi MA telah melebihi kewenangannya. Ini sangat mengagetkan," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Wirawan Adnan, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/10/2012).

Kewenangan yang dilanggar MA yaitu pertimbangan pembatalan hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945. Sebab kewenangan tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu menguji UU terhadap UUD 1945.

"Dahulu kita mengajukan permohonan ke MK soal teknis eksekusi mati, bukan substansi hukuman mati, ditolak MK. Kok ini MA malah memutus hukuman mati melanggar UUD," tandas Wirawan.

Alhasil, Wirawan pun menaruh syak prasangka atas putusan membatalkan hukuman mati atas Hengky Gunawan dan Hillary K Chimezie. Sebab putusan ini sangat aneh dan hakim agung telah melampui kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU.

"Dalam kasus ini, ada keberpihakan MA terhadap terdakwa," ujar Wirawan tanpa memperinci apa maksud keberpihakan tersebut.

Dengan adanya putusan ini maka bisa dipergunakan modal para terdakwa UU Teroris melakukan hal yang serupa apabila dikenakan vonis mati. "Meski hakim lain tidak harus tunduk terhadap putusan ini, tetapi terdakwa teroris lain bisa menggunakan putusan ini sebagai rujukan," beber Wirawan mengakhiri perbincangan.

Seperti diketahui, batalnya hukuman mati ini dibuat oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer, Imron Anwari. Atas putusan ini, institusi MA tegas menyatakan putusan tersebut bukanlah sikap resmi MA. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, putusan tersebut hanyalah pandangan pribadi. "Ini bukan sikap MA, itu pandangan Pak Imron," sanggah juru bicara MA, Djoko Sarwoko.

http://news.detik.com/read/2012/10/0...ris?n991101605

Hukum Di Negeri Ini Sungguh Gak Adil
0
1.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan