Abraham Samad: Mari Kita Lawan Koruptor!
"
Kita sudah saksikan secara bersama-sama apa yang terjadi pada hari ini. Ada sekumpulan orang-orang (Polisi) yang ingin menghabisi KPK oleh karena itu saya mengajak teman-teman untuk tetap bersatu padu melawan kezaliman orang-orang yang ingin menghabisi dan menghancurkan KPK," ujar Samad berapi-api di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Dia pun atas nama segenap pimpinan KPK menyampaikan rasa terima kasih kepada publik yang telah setia dan konsisten dalam memerangi korupsi.
"Saya atas nama pimpinan KPK menghargai apresiasi upaya-upaya, serta hal-hal dan kontribusi teman-teman dalam menegakkan KPK, dalam memberantas korupsi di negeri ini. Mari kita lawan koruptor!" tegasnya. (okezone)
Sumber
=======================
Sekumpulan orang2 itu pasti bukan polisi2 kelas teri.
Itu pasti mereka yg sudah punya kekuasaan.
Ane sebagai rakyat 100% mendukung KPK.
Sayang Presiden kita kemana?
===========================
Tanggapan SBY
Quote:
Original Posted By w4rungkopi►utk kali ini saya berikan apresiasi khusus untuk SBY
yang melalui konferensi pers sekitar jam 20.00 lebih malam tadi yg disebarluaskan semua media nasional
SBY =
1.
Kasus korupsi simulator SIM yg melibatkan irjen DS dan kawan2 ditangani KPK sepenuhnya, tidak boleh dipecah, hanya 1 institusi yg menangani yaitu KPK dan hasil penyidikan polri atas kasus itu diserahkan ke KPK. Polri boleh menangani kasus penyelewengan lain yg tidak berkaitan secara langsung dengan kasus simulator SIM, misalnya tentang proses pengadaan barang di institusi polri.
2. Penyidik polri yang sedang bertugas di KPK :
-a.
masa tugasnya 4 tahun (bukan maksimal 4 tahun)
-b.
penarikan penyidik polri yg di KPK harus atas persetujuan KPK
-b. masa tugas 4 tahun di point 4a itu bisa diperpanjang 1 kali 4 tahun lagi tapi dengan koordinasi dengan kapolri. Jika hal poin 4a dan 4b ini dirasa masih menganggu efektifitas kerja KPK maka personil penyidik tsb diberikan keleluasaan untuk mengundurkan diri dari polri dan menjadi penyidik KPK
-c. point 4a dan 4b ini akan dituangkan kedalam Peraturan Pemerintah (PP)
3. Kasus kompol Novel :
-a semua warga negara adalah setara didepan hukum, siapa saja presiden/dpr/wartawan/kpk/polisi/tentara/dll tidak ada yg kebal hukum.
-b. kompol novel juga "bisa" diusut dan diadili berkaitan dg kesalahannya di masa lalu, jika terbukti
-c. Tetapi
memproses hukum kompol novel pada saat ini adalah "tidak tepat waktunya" (karena sdg menangani kasus korupsi penting yg menjadi perhatian publik) dan tidak tepat caranya (cara yang kemarin yg di KPK itu)
4. Revisi UU KPK
-a.
Jika revisi UU KPK berisi poin pelemahan dan pemretelan kewenangan KPK maka presiden akan menolak
-b.
Revisi UU KPK pada saat ini adalah tidak tepat
5. KPK terlalu banyak ngomong, lebih suka umbar statemen ke media dibandingkan koordinasi dg institusi terkait
kira2 spt itu pernyataan presiden malam tadi
untuk lebih jelasnya ini denger sendiri langsung disini
http://video.tvonenews.tv/arsip/view..._dan_kpk.tvOne