- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
ASK tentang tanah


TS
shadowb4r
ASK tentang tanah
maaf momod dah agan2x kalo salah tempat, ane ada sedikit pertanyaan tentang tanah, mohon masukannyaa ya
pada tahun 1978 almarhum ayah saya membuka lahan(imbas tumbang) di suatu daerah, yang melakukan pembukaan lahan itu adalah paman saya (adik sepupu ayah saya),sekitar tahun 1980 an saerah tersebut menjadi perkampungan, warga sekitar meminta izin pada paman untuk membuat surau(musola) di sedikit lahan itu, dengan seizin ayah saya maka di buatlah surau di lokasi tanah tersebut.
di tahun 2012 ini saya berniat membuat sertifiakt lahan tersebut,pada saat proses pengukuran, saya di beritahu oleh warga kalo tanah itu sudah ada yang mengakui memilikinya
pertanyaan saya,
1.apakah saya bisa mengambil kembali hak saya?
\t- yang menjadi saksi sejarah tanah tersebut milik ayah saya adalah mantan kepala \tkampung dan mantan RT
2.apa yang harus saya lakukan untuk mengambil hak saya?
terima kasih sebelumnya
pada tahun 1978 almarhum ayah saya membuka lahan(imbas tumbang) di suatu daerah, yang melakukan pembukaan lahan itu adalah paman saya (adik sepupu ayah saya),sekitar tahun 1980 an saerah tersebut menjadi perkampungan, warga sekitar meminta izin pada paman untuk membuat surau(musola) di sedikit lahan itu, dengan seizin ayah saya maka di buatlah surau di lokasi tanah tersebut.
di tahun 2012 ini saya berniat membuat sertifiakt lahan tersebut,pada saat proses pengukuran, saya di beritahu oleh warga kalo tanah itu sudah ada yang mengakui memilikinya
pertanyaan saya,
1.apakah saya bisa mengambil kembali hak saya?
\t- yang menjadi saksi sejarah tanah tersebut milik ayah saya adalah mantan kepala \tkampung dan mantan RT
2.apa yang harus saya lakukan untuk mengambil hak saya?
terima kasih sebelumnya
0
975
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan