- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kronologi Suasana Mencekam di Kantor KPK
TS
abanz88
Kronologi Suasana Mencekam di Kantor KPK
Quote:
VIVAnews - Suasana mencekam terjadi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam, 5 Oktober 2012.
Sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan polisi mendatangi kantor KPK untuk menjemput paksa Novel Baswedan, penyidik yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Alasannya, Novel diduga pernah terlibat penganiayaan tahanan di Bengkulu, delapan tahun lalu. Atas tuduhan itu, Novel dijemput paksa petugas polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya.
Berikut kronologi versi KPK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012:
Kamis, 4 Oktober 2012:
Datang utusan Kapolri, AA dan AD, menemui Novel Baswedan untuk bertemu Yazid, Koordinator Staf Pimpinan (Korspim) Polri. Novel bersedia menemui Korspim jika diizinkan pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK Busyro Muqoddas tidak mengizinkan.
Pertemuannya ini untuk mengonfirmasi teror dan pembahasan alih status 28 penyidik. Novel merupakan mantan Kasat Serse Polda Bengkulu pada 1999-2005.
Saat itu, ada suatu kejadian, anak buah Novel melanggar hukum yang menyebabkan narapidana meninggal. Tindakan itu bukan dilakukan oleh Novel, tapi anak buahnya. Atas kejadian itu, Novel sudah disidang majelis, dan kasusnya selesai pada 2004.
Jumat, 5 Oktober 2012:
Sekitar pukul 20.00 WIB, Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto, membawa surat perintah penangkapan dan pengeledahan Novel. Tuduhannya Novel melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang tidak pernah dilakukan Novel. Janggalnya, surat pengeledahan ini belum mendapat persetujuan dari pengadilan, dan nomornya pun belum ditulis.
Dedi tak datang sendiri, sejumlah pejabat Polda Metro Jaya juga ikut ke KPK, termasuk puluhan anggota polisi, baik berseragam maupun tak berseragam.
Pejabat Polda Metro itu antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, Kasat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Kasat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, dan Kasat Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.
Ketika pimpinan KPK datang, para pejabat itu sudah pulang. Namun, puluhan polisi masih berkeliaran di sekitar gedung KPK.
Sementara itu, di rumah Novel, Kelapa Gading, menurut Bambang, juga ada beberapa polisi yang memaksa masuk. Hal ini tak hanya dialami Novel, tapi penyidik lain. "Saat ini, KPK tetap melindungi saudara Novel dan semua penyidik KPK serta elemen KPK yang bekerja untuk KPK," kata Bambang.
sumber
Sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan polisi mendatangi kantor KPK untuk menjemput paksa Novel Baswedan, penyidik yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Alasannya, Novel diduga pernah terlibat penganiayaan tahanan di Bengkulu, delapan tahun lalu. Atas tuduhan itu, Novel dijemput paksa petugas polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya.
Berikut kronologi versi KPK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012:
Kamis, 4 Oktober 2012:
Datang utusan Kapolri, AA dan AD, menemui Novel Baswedan untuk bertemu Yazid, Koordinator Staf Pimpinan (Korspim) Polri. Novel bersedia menemui Korspim jika diizinkan pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK Busyro Muqoddas tidak mengizinkan.
Pertemuannya ini untuk mengonfirmasi teror dan pembahasan alih status 28 penyidik. Novel merupakan mantan Kasat Serse Polda Bengkulu pada 1999-2005.
Saat itu, ada suatu kejadian, anak buah Novel melanggar hukum yang menyebabkan narapidana meninggal. Tindakan itu bukan dilakukan oleh Novel, tapi anak buahnya. Atas kejadian itu, Novel sudah disidang majelis, dan kasusnya selesai pada 2004.
Jumat, 5 Oktober 2012:
Sekitar pukul 20.00 WIB, Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto, membawa surat perintah penangkapan dan pengeledahan Novel. Tuduhannya Novel melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang tidak pernah dilakukan Novel. Janggalnya, surat pengeledahan ini belum mendapat persetujuan dari pengadilan, dan nomornya pun belum ditulis.
Dedi tak datang sendiri, sejumlah pejabat Polda Metro Jaya juga ikut ke KPK, termasuk puluhan anggota polisi, baik berseragam maupun tak berseragam.
Pejabat Polda Metro itu antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, Kasat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Kasat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, dan Kasat Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.
Ketika pimpinan KPK datang, para pejabat itu sudah pulang. Namun, puluhan polisi masih berkeliaran di sekitar gedung KPK.
Sementara itu, di rumah Novel, Kelapa Gading, menurut Bambang, juga ada beberapa polisi yang memaksa masuk. Hal ini tak hanya dialami Novel, tapi penyidik lain. "Saat ini, KPK tetap melindungi saudara Novel dan semua penyidik KPK serta elemen KPK yang bekerja untuk KPK," kata Bambang.
sumber
ayo selamatkan KPK!!! biar KPK berdiri sendiri tapi rakyat yg menjadi pengawalnya.... kekuatan rakyat tidak ada yg bisa melawan...
0
4.5K
Kutip
60
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan