Kaskus

News

KimaxKawAvatar border
TS
KimaxKaw
Belajar dari Kasus Kopi Tiam, Kemenkum HAM Harus Berwawasan Luas
Jumat, 05/10/2012 14:52 WIB
Belajar dari Kasus Kopi Tiam, Kemenkum HAM Harus Berwawasan Luas
Andi Saputra - detikNews

Belajar dari Kasus Kopi Tiam, Kemenkum HAM Harus Berwawasan Luas


Jakarta Pengakuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas kata 'kopi tiam' sebagai merek dagang yang dimiliki oleh Abdul Alex Soelystio menuai polemik. Tidak terkecuali pemerintah Malaysia yang mengaku terkejut sebab di negaranya banyak berdiri kopi tiam (kedai kopi).

"Ini pekerjaan rumah untuk semua pihak. Para pemeriksa merek dituntut untuk terus belajar dan memperluas wawasannya," kata Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Justisiari Perdana Kusumah, melalui surat elektronik kepada detikcom, Jumat (5/10/2012).

"Para pemilik merek dan pelaku bisnis juga dituntut untuk responsif apabila terjadi hal-hal seperti kasus kopi tiam dan melakukan upaya-upaya yang maksimal untuk melindungi mereknya atau untuk melindungi usahanya," sambungnya.

Terkait kasus kopi tiam yang telah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka Justi menyarankan untuk melakukan upaya hukum hingga tuntas. Perlawanan ini harus dilakukan hingga dikabulkannya pembatalan merek oleh pengadilan.

"Khusus dalam kasus kopi tiam maka solusi yang harus diambil satu-satunya adalah upaya hukum berupa gugatan pembatalan merek. Hal ini agar ada produk hukum atau keputusan hukum yang membatalkan terdaftarnya merek tersebut," ungkap advokat yang tengah berada di Jenewa, Swiss, ini.

Kasus ini bermula saat Abdul Alex Soelystio mengaku sebagai pemilik merek dagang 'kopi tiam'. Alex memiliki kafe Kopi Tiam di beberapa tempat Plaza Indonesia, Gandaria City dan mal terkemuka di Jakarta lainnya. Pengakuan ini dia umumkan di sebuah media cetak pada Februari 2012.

Mendapati ini PPKTI pun menggugat Alex. PPKTI berargumen 'tiam' berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti 'kedai'. Kopi Tiam sama dengan 'kedai kopi' sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang.

Anggota PPTKI mengajukan gugatan untuk membatalkan hak cipta tersebut. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Jakpus alias kandas.

(asp/nrl)

[url]http://news.detik..com/read/2012/10/05/145212/2055573/10/belajar-dari-kasus-kopi-tiam-kemenkum-ham-harus-berwawasan-luas?nlogo[/url]





Kopitiam itu pada dasarnya sama dengan Istilah Rumah Makan, Restoran, Supermarket, mini market, coffee shop, Salon, BarberShop, Warteg, Warung Lamongan... jadi gak bisa di Patenkan... emoticon-Big Grin

Semoga Gugatan Pembatalan Merek Kopi Tiam bisa dikabulkan... Karena sangat Merugikan Pemilik Kopi tiam/Kedai Kopi/Warung Kopi/Cafetaria... emoticon-Ngacir

Belajar dari Kasus Kopi Tiam, Kemenkum HAM Harus Berwawasan Luas Belajar dari Kasus Kopi Tiam, Kemenkum HAM Harus Berwawasan Luas



0
4.9K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan