- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP TEGAS Tolak Revisi UU KPK SEMENTARA PKS Belum Jelas SIKAPNYA


TS
johanbudi
PDIP TEGAS Tolak Revisi UU KPK SEMENTARA PKS Belum Jelas SIKAPNYA
Jakarta Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 menyepakati revisi UU KPK. FPDIP menolak revisi UU KPK, FPKS masih menimbang-nimbang perlu atau tidaknya revisi UU KPK.
Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Jumat (5/10/2012), tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. PDIP menolak revisi UU KPK, sedangkan PKS masih mengkaji perlu atau tidaknya revisi UU KPK, dengan menghadirkan sejumlah akademisi.
Rapat pleno Komisi III DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Berikut sikap FPDIP dan FPKS menyangkut revisi UU KPK:
FPDIP disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari FPDIP M. Nurdin.
Terhadap usulan RUU tentang KPK, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan sebagai
berikut:
1. Wacana perubahan terhadap UU KPK telah dilaksanakan dan telah pula dibahas
antara DPR dengan pemerintah dalam program legislasi. Untuk itu Komisi III telah
melakukan pembahasan awal atas konsep RUU yang telah disampaikan oleh Deputi
Perundang-undangan DPR RI. Namun RUU tersebut masih perlu mendapatkan perhatian
mengingat substansi revisi tidak berbeda jauh dari UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
2. Hasil RDP Komisi III dengan KPK menunjukkan bahwa KPK belum memerlukan adanya
revisi terhadap UU KPK yang ada. Artinya fungsi dan tugas KPK masih tetap dapat
berjalan dengan baik, sesuai UU KPK yang ada dan KPK sebagai pelaksana UU tidak
mengalami kendala atau hambatan yang disebabkan karena kelemahan UU KPK.
3. FPDIP Perjuangan berpandangan bahwa perubahan terhadap UU No 30 Tahun 2002
tentang KPK belum mendesak untuk dibahas.
4. FPDIP Perjuangan setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul
inisiatif Komisi III DPR RI, walaupun belum disebutkan dalam pandangan fraksinya.
FPKS disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari FPKS Aboe Bakar Al Habsy.
1. FPKS berpandangan bahwa perumusan RUU Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi tindak Pidana Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari kebijakan
strategis nasional yang harus direncanakan dengan matang. Oleh karenanya FPKS
berpandangan masih perlu untuk melakukan pendalaman atas materi RUU tersebut. Di
sisi lain FPKS masih merasa perlu untuk meminta masukan dari beberapa pakar serta
pemangku kepentingan terkait agar dapat merumuskan kebijakan legislasi ini dengan
baik dan benar.
2. FPKS setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi
III DPR RI.
[url]http://news.detik..com/read/2012/10/05/074053/2055158/10/fpdip-tolak-revisi-uu-kpk-fpks-belum-jelas[/url]
sepertinya semua omongan pks dengan kenyataannya selalu beda terbalik ...
Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Jumat (5/10/2012), tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. PDIP menolak revisi UU KPK, sedangkan PKS masih mengkaji perlu atau tidaknya revisi UU KPK, dengan menghadirkan sejumlah akademisi.
Rapat pleno Komisi III DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Berikut sikap FPDIP dan FPKS menyangkut revisi UU KPK:
FPDIP disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari FPDIP M. Nurdin.
Terhadap usulan RUU tentang KPK, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan sebagai
berikut:
1. Wacana perubahan terhadap UU KPK telah dilaksanakan dan telah pula dibahas
antara DPR dengan pemerintah dalam program legislasi. Untuk itu Komisi III telah
melakukan pembahasan awal atas konsep RUU yang telah disampaikan oleh Deputi
Perundang-undangan DPR RI. Namun RUU tersebut masih perlu mendapatkan perhatian
mengingat substansi revisi tidak berbeda jauh dari UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
2. Hasil RDP Komisi III dengan KPK menunjukkan bahwa KPK belum memerlukan adanya
revisi terhadap UU KPK yang ada. Artinya fungsi dan tugas KPK masih tetap dapat
berjalan dengan baik, sesuai UU KPK yang ada dan KPK sebagai pelaksana UU tidak
mengalami kendala atau hambatan yang disebabkan karena kelemahan UU KPK.
3. FPDIP Perjuangan berpandangan bahwa perubahan terhadap UU No 30 Tahun 2002
tentang KPK belum mendesak untuk dibahas.
4. FPDIP Perjuangan setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul
inisiatif Komisi III DPR RI, walaupun belum disebutkan dalam pandangan fraksinya.
FPKS disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari FPKS Aboe Bakar Al Habsy.
1. FPKS berpandangan bahwa perumusan RUU Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi tindak Pidana Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari kebijakan
strategis nasional yang harus direncanakan dengan matang. Oleh karenanya FPKS
berpandangan masih perlu untuk melakukan pendalaman atas materi RUU tersebut. Di
sisi lain FPKS masih merasa perlu untuk meminta masukan dari beberapa pakar serta
pemangku kepentingan terkait agar dapat merumuskan kebijakan legislasi ini dengan
baik dan benar.
2. FPKS setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi
III DPR RI.
[url]http://news.detik..com/read/2012/10/05/074053/2055158/10/fpdip-tolak-revisi-uu-kpk-fpks-belum-jelas[/url]
sepertinya semua omongan pks dengan kenyataannya selalu beda terbalik ...
0
1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan