mari berdiskusi sehat dengan akal sehat
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com-
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menyetujui keputusan Mahkamah Agung terkait penangguhan hukuman Hengky Gunawan. Hengky Gunawan merupakan produsen obat-obatan terlarang yang ditangkap pada tahun 2006.
"BNN sebagai vocal point negara mengenai Narkoba menyatakan kami tetap memiliki pegangan yang sama. Para pengedar obat-obatan, nggak bisa ada penurunan hukuman," kata Gories Mere, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (4/10/2012).
Gories mengatakan, dia meminta agar hukuman diberikan dengan tegas bagi para pengedar narkoba.
Jika pengurangan mudah didapatkan bagi para pengedar, hal itu tidak bisa menjadi efek jera bagi pengedar lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepolisian menangkap Hengky Gunawam pada tanggal 23 Mei 2006 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dibekuk di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya karena memproduksi ekstasi dalam jumlah besar. Hengky dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara oleh PN Surabaya.
Kemudian Hengky melanjutkan pada tingkat banding tetapi keputusan banding memperberat hukuman menjadi 18 tahun. Hengky melanjutkan ke tingkat kasasi, namun hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara. Peninjauan kembali ini disahkan pada tanggal 16 agustus 2011 karena hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.
gw secara tegas setuju, hukuman mati untuk pengedar narkoba
yang namanya pasal itu seharusnya tidak kaku, mengikuti perkembangan yang ada, ketika pasal tersebut tidak lagi secara fakta mengubah perilaku pelaku kejahatan, apa gunanya?