cahpjAvatar border
TS
cahpj
Para Perwira Ini Sudah Tiga Kali Dipanggil KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga perwira Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kamis (4/10/2012). Ketiga perwira polisi itu adalah Komisaris Besar Budi Setyadi, Komisaris Setya Budi, dan Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.

"Sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," ujarnya.

Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang ketiga. Dalam dua panggilan sebelumnya, ketiga perwira itu mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan. Panggilan pertama dijadwalkan pada 14 September dan dipanggil lagi pada 25 September lalu.

Berdasarkan penelusuran, Kombes Budi Setyadi menjabat sebagai analis kebijakan madya regiden di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, Budi diketahui menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Selain ketiganya, KPK memanggil pegawai negeri sipil di Polri yang bernama Suyatim. Adapun Suyatim juga mangkir dalam dua kali panggilan sebelumnya.

Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga orang terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.

Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono; Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan; Kepala Kepolisian Resor Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono; empat perwira polisi, yakni Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini; Sukotjo S Bambang; dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto.

Jumat besok, KPK menjadwalkan panggilan kedua untuk Djoko sebagai tersangka setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama.

Sumber

apa ini berkaitan dengan penarikan penyidik kpk dari kepolisian & kenaikan pangkat perwira polisi eks-kpk??? emoticon-Cape d... (S)
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan