kh4msinAvatar border
TS
kh4msin
Kasihan, Cewek DPR itu jadi expriment Tuntutan Model Baru dari KPK, dituntut 14 thn

Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Wa Ode dituntut 14 tahun oleh Jaksa setelah emmakai model terbaru dalam hal penuntunan di Pengadilan Indonesia. JPNN

KPK Lakukan Terobosan dengan Dua Tuntutan Hukuman
Selasa, 02 Oktober 2012 , 23:03:00

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa dua tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus alokasi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merupakan hal baru yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dua tuntutan hukuman bagi satu terdakwa itu merupakan pertama kalinya sejak KPK lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tuntutan ini adalah terobosan, kita menggunakan dua pasal. Pasal Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Selasa (2/10).

Menurut Johan, alasan KPK mengenakan UU TPPU lantaran mantan Nurhayati diduga kuat melakukan pencucian uang dari hasil korupsi. Johan pun berharap tuntutan tersebut menjadi yurisprodensi untuk kasus-kasus korupsi lain yang ditangani KPK. "KPK berharap putusan hakim nanti akan menjadi yurisprudensi, dan ke depannya bisa menjadi dasar KPK untuk menetapkan hal yang sama pada Tipikor yang bukti-buktinya mengarah pada tindakan TPPU," harapnya.

Sebagai terdakwa, Nurhayati dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk penerimaan hadiah sebesar Rp 6,250 miliar terkait alokasi DPID tahun 2011 bagiKabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa. Namun Nurhayati juga dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih
http://www.jpnn.com/read/2012/10/02/...tutan-Hukuman-

Meskipun metode Jaksa Penuntut KPK sudah Canggih,
tapi bila akhirnya Letoy saat vonis dijatuhkan,
sami mawon, mas!

Quote:


----------------

Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat agar para koruptor itu kapok dan sesuai ganjaran hukumannya, yang diperlukan bukan terobosan metode tuntutannya semata. Meski dituntut hukuman mati oleh Jaksa Tipikor, kalau akhirnya vonis HAKIM si tersangka biasa-biasa saja dan bahkan terasa ringan, tak bergunalah semua itu. Kecuali ada HAKIM yang tiba-tiba berani menjatuhkan hukuman se umur hidup misalnya, atau hukuman mati. Dulu zaman ORBA, seorang koruptor dari BULOG yang bernama Budiaji (Kadolog Kaltim), dituntut hukuman se umur hidup. Dan, rakyat puas!

emoticon-Angkat Beer
0
6.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan