- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satu Lagi Pegawai Pajak Menjadi Tersangka.. Gayus Phenomenon
TS
anjroid
Satu Lagi Pegawai Pajak Menjadi Tersangka.. Gayus Phenomenon
Satu lagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia adalah Sarah Lalo, Kepala Seksi Pemeriksa Pajak. Sarah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak Dhana Widyatmika.
"Sarah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 1 Oktober 2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw saat ditemui Tempo, Rabu 3 Oktober 2012.
Menurut Arnold, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarah sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana dan Herly Isdiharsono. Dari pemeriksaan tersebut penyidik menilai Sarah terlibat dalam merekayasa pajak PT Mutiara Virgo.
"Sarah dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Arnold.
Saat ini, Kejaksaan belum menahan Sarah. Kejaksaan masih mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Tujuannya untuk mencari keterlibatan pegawai Pajak lain yang terlibat juga dalam kasus ini.
Dalam kasus Dhana, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT Mutiara Virgo; Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak; Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil. Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai Pajak.
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...jadi-Tersangka
gara2 Gayus, seakan2 menjadi fenomena baru di lingkungan istitusi pajak. Pertanyaan ane, masih bijakkah kita kalau taat pajak?
"Sarah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 1 Oktober 2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw saat ditemui Tempo, Rabu 3 Oktober 2012.
Menurut Arnold, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarah sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana dan Herly Isdiharsono. Dari pemeriksaan tersebut penyidik menilai Sarah terlibat dalam merekayasa pajak PT Mutiara Virgo.
"Sarah dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Arnold.
Saat ini, Kejaksaan belum menahan Sarah. Kejaksaan masih mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Tujuannya untuk mencari keterlibatan pegawai Pajak lain yang terlibat juga dalam kasus ini.
Dalam kasus Dhana, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT Mutiara Virgo; Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak; Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil. Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai Pajak.
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...jadi-Tersangka
gara2 Gayus, seakan2 menjadi fenomena baru di lingkungan istitusi pajak. Pertanyaan ane, masih bijakkah kita kalau taat pajak?
0
1.9K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan