[ASK] Pajak? Kita Bayar sendiri dan Bayarin orang?
TS
ikkisenpai
[ASK] Pajak? Kita Bayar sendiri dan Bayarin orang?
ane sadar kemarin malem setelah belanja di restoran fastfood. sebelumnya ane tekankan ane ga tau apa apa soal pajak.
ane belanja totalnya 72rebu gan pajaknya doang 6500 perak wih mayan tu bensin 4 hari buat kerja. nah langsung k permasalahannya
Spoiler for Pertanyaan:
Itu restoran membebankan pajak 10%/item kepada pelanggan, perusahaan juga wajib bayar pajak penghasilan, setau ane pajak penghasilan juga 10%
berarti pajak perusahaan bisa di bayar dengan item item yang di beli pelanggan dong? pelanggan juga bayar pajak, terus makan bayar pajak lagi? terus perusahaan g bayar gitu karna udah di bayarin? akhirnya perusahaan bebas pajak karna di tanggung pembeli?
sekian gan kalo pertanyaannya kurang jelas ane benerin lagi deh
ternyata begitu toh, maklum ane kaga ngerti soalnya
thanks buat agan agan yg udah jelasin
Spoiler for Penjelasan dari agan kaskuser baik hati:
Quote:
Original Posted By doni170845►Pajak restoran 10% dari harga makanan dan minuman itu pajak pemerintah daerah Gan, nanti disetor sama restorannya ke Pemda masuk ke pendapatan daerah. Sedangkan pajak penghasilan itu pajaknya pemerintah pusat Gan, besarnya dihitung dari labanya restoran (bukan dari harga makanan dan minuman). Tarifnya untuk perorangan progresif Gan mulai 5% - 30% sedang untuk perusahaan flat 25%. Untuk Pemda pajaknya dikelola di Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan untuk pemerintah pusat dikelola oleh Kementrian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak). Jadi pajak yang agan bayar itu nggak dipakai restoran untuk bayar pajak penghasilannya, tapi disetor ke Pemda Gan.
Pajak dimaksud adalah Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinci.
Pada pasal 38 disebutkan Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman di restoran
Yang dapat diartikan bahwa yang menanggung/ membayar pajaknya adalah si pembeli (pajak konsumen atas konsumsi), yang mekanisme pembayarannya dipungut oleh restoran (Wajib Pajak).
... nanti kita lanjut
Quote:
Original Posted By 3770372►enggak kyknya gan, pajak gak masuk buku pencatatan pendapatan (harusnya), dipisah jadi buku pajak, klo perusahaannya nakal sih digabung, jadi pajak perusahaan sm pajak pelanggan digabung biar pelanggan yg tanggung smua