- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ayo! Tinggalkan Parpol Pendukung Revisi UU KPK


TS
accha
Ayo! Tinggalkan Parpol Pendukung Revisi UU KPK
Quote:
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM--Rencana DPR bersama pemerintah akan melakukan revisi UU KPK dinilai banyak pihak sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Menurut Peneliti ICW, Agus Sunaryanto, revisi UU KPK menjadi catatan dalam memberikan pendidikan politik.
"Yang jelas bagi masyarakat sipil tetap akan menolak upaya revisi UU KPK ini. Niat revisi yang akan dilakukan hanya untuk melemahkan kewenangan KPK," kata Agus ketika dihubungi, Selasa (2/10/2012).
Agus mengatakan kasus RUU KPK itu menjadikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk tidak memilih partai maupun calegnya di pemilu yang akan datang.
"Kalaupun tetap disahkan, kami akan melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi pasal-pasal yang melemahkan tersebut," katanya.
Sementara itu Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Melkior Wara Mas mengungkapkan upaya untuk melemahkan tugas dan wewenang KPK, sangat tidak etis. Revisi UU KPK, ujar Melkior, hanya melanggengkan kepentingan partai dan DPR.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu (DPR, Partai) untuk melemahkan KPK adalah tindakan merampas kewenangan negara. Merampas tugas dan wewenang lembaga negara merupakan tindakan merampas hak-hak rakyat," ujarnya kepada Tribun.
Menurut Melkior, hak rakyat untuk mendapat keadilan dan kesejahteraan, dirampas dan dirampok oleh sekolompok orang demi sebuah kepentingan kelompok tertentu.
"KPK menjadi contoh bagi kader-kader penerus bangsa untuk secara serius belajar tidak korupsi, menjadi pemimpin bangsa yang berpihak kepada rakyat dan kaum tertindas," imbuhnya.
Untuk itu, PMKRI mendukung peran KPK dan sepenuhnya menolak tindakan atau yang melemahkan KPK.
"Sebagai catatan penting bagi rakyat, bahwa tidak usah memilih wakil rakyat atau partai yang mendukung upaya pelemahan KPK. Rakyat semakin tidak percaya pada partai. Pastinya loyalitas pemilih pada partai akan semakin menurun. Dan akan lebih apatis terhadap partai dan wakil rakyatnya," ungkapnya.
SUMBER
"Yang jelas bagi masyarakat sipil tetap akan menolak upaya revisi UU KPK ini. Niat revisi yang akan dilakukan hanya untuk melemahkan kewenangan KPK," kata Agus ketika dihubungi, Selasa (2/10/2012).
Agus mengatakan kasus RUU KPK itu menjadikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk tidak memilih partai maupun calegnya di pemilu yang akan datang.
"Kalaupun tetap disahkan, kami akan melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi pasal-pasal yang melemahkan tersebut," katanya.
Sementara itu Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Melkior Wara Mas mengungkapkan upaya untuk melemahkan tugas dan wewenang KPK, sangat tidak etis. Revisi UU KPK, ujar Melkior, hanya melanggengkan kepentingan partai dan DPR.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu (DPR, Partai) untuk melemahkan KPK adalah tindakan merampas kewenangan negara. Merampas tugas dan wewenang lembaga negara merupakan tindakan merampas hak-hak rakyat," ujarnya kepada Tribun.
Menurut Melkior, hak rakyat untuk mendapat keadilan dan kesejahteraan, dirampas dan dirampok oleh sekolompok orang demi sebuah kepentingan kelompok tertentu.
"KPK menjadi contoh bagi kader-kader penerus bangsa untuk secara serius belajar tidak korupsi, menjadi pemimpin bangsa yang berpihak kepada rakyat dan kaum tertindas," imbuhnya.
Untuk itu, PMKRI mendukung peran KPK dan sepenuhnya menolak tindakan atau yang melemahkan KPK.
"Sebagai catatan penting bagi rakyat, bahwa tidak usah memilih wakil rakyat atau partai yang mendukung upaya pelemahan KPK. Rakyat semakin tidak percaya pada partai. Pastinya loyalitas pemilih pada partai akan semakin menurun. Dan akan lebih apatis terhadap partai dan wakil rakyatnya," ungkapnya.
SUMBER
Yang melakukan revisi adalah pendukung koruptor...
0
1.6K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan