- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"RAKYAT KECIL" KENA GUSUR Proyek Pemerintah & AKHIRNYA MEWEK ke DPRD
TS
japek
"RAKYAT KECIL" KENA GUSUR Proyek Pemerintah & AKHIRNYA MEWEK ke DPRD
Quote:
Sepuluh dari 31 Kepala Keluarga (KK) warga Kalimas, Kecamatan Perak Utara tak henti-hentinya menuntut keadilan. Sementara DPRD Surabaya yang dimintai dukungannya untuk menyelamatkan tempat tinggal mereka karena akan digusur PT Kereta Api (KA) Indonesia untuk pembangunan jalur KA double track ikut bingung.
Kami, bingung juga kala dimintai dukungan para penghuni lahan di sana, tapi kami yang didewan akan berusaha menengahinya, kata ketua komisi A DPRD Surabaya Armudji, Senin (1/10).
Menurutnya, dewan akan akan memanggil penghuni dan PT KA Indonesia selaku dua pihak yang bersengketa. Apalagi, keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan dengan sistem Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki PT KA Indoneisa maka tanah tersebut berlaku selama tanah itu digunakan oleh pemilik HPL.
Jadi, ketika ada warga atau pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa itu, maka mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan. Hukum berlaku sama bagi semua pihak, jadi ada keadilan di sana ujar Armudji.
Sementara itu Indra Este Oezary, kuasa hukum PT KA Indonesia mengatakan, berdasarkan catatannya di lahan tersebut ada 31 kepala keluarga (KK). Masing-masing KK menempati luas lahan yang berbeda.
Atas sengketa itu PT KA Indonesia sudah berniat baik dengan memberikan uang tali asih atau uang peangon untuk mencari rumah hunian baru bagi 31 KK tersebut. Uang tali asih yang diberikan semula tawaran PT KAI sekitar Rp 250.000 per meter persegi, namun dia selaku pimpinan NIIC Independent dan telah menjadi kuasa hukum PT KAI mengusulkan agar tali asih itu dinaikan dari Rp 250.000/meter persegi menjadi Rp 500.000/ meter persegi.
Usulan tersebut, kata Indra, telah disetujui PT KA Indonesia dan warga atau penghuni dtersebut mendapatkan tali asih sekitar Rp 500.000 per meter persegi. Tapi, sayangnya 10 dari 31 penghuni tersebut masih belum bisa menerima pemberian tali asih tersebut. Kami tidak tahu kenapa 10 dari 31 KK warga di sana itu maunya minta tali asih seberapa besar, yang jelas tali asihnya sudah mencapai Rp 500.000/meter persegi, terangnya.
Sedangkan bagi 21 KK lain penghuni lahan tersebut, lanjutnya, semuanya sudah sepakat dengan nilai tersebut. Nilai tali asih mereka itu terkecil sekitar Rp 8 juta, sedangkan terbanyak sekitar Rp 73 juta, tergantung luas lahan yang mereka tempati. uang tali asih itu sudah diteriam 21 KK itu, katanya.
Sebelumnya, warga Kalimas tersebut juga melaporkan perilaku semena mena yang ditunjukan PT KA Indonesia Daerah Operasional (Daops) 8. Perusahaan milik pemerintah itu diduga melakuakn penggusuran secara paksa terhadap beberapa tempat tinggal milik warga.
Wawan, salah satu warga mengungkapkan HPL yang dimilikki PT Pelindo III sebenarnya sudah berakhir pada 1 Sepetember 2012. Oleh karena itu, 9,3 hektar lahan yang saat ini dikuasai Pelindo harusnya sudah dilepaskan menjadi milik warga. Jika pemerintah tetap ngotot memasukan lahan yang ditempati waga maka tidak akan berhenti melakukan aksi, ujar Wawan.
Selain sudah habis, menurutnya, masalah lain yang menyelimuti perjanjian antara pihak PT KA Indonesia dengan Pelindo III cacat hukum alias tidak sah. Saya berharap 10 warga yang juga jadi korban penggusuran bergabung dengan 21 warga dan sepakat bersama sama menolak rencana PT KA Indonesia dan Pelindo itu, jelasnya.
Lebih jauh, wawan menyatakan, batas HPL yang dimiliki Pelindo III juga tidak jelas batasnya. Mengingat tidak adanya batas tersebut itu, tambah dia, bisa dipastikan salah satu perusahaan ber plat merah itu, akan memanfaatkan guna mempermainkan persoalan tanah di kawasan Kalimas.pur
Kami, bingung juga kala dimintai dukungan para penghuni lahan di sana, tapi kami yang didewan akan berusaha menengahinya, kata ketua komisi A DPRD Surabaya Armudji, Senin (1/10).
Menurutnya, dewan akan akan memanggil penghuni dan PT KA Indonesia selaku dua pihak yang bersengketa. Apalagi, keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan dengan sistem Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki PT KA Indoneisa maka tanah tersebut berlaku selama tanah itu digunakan oleh pemilik HPL.
Jadi, ketika ada warga atau pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa itu, maka mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan. Hukum berlaku sama bagi semua pihak, jadi ada keadilan di sana ujar Armudji.
Sementara itu Indra Este Oezary, kuasa hukum PT KA Indonesia mengatakan, berdasarkan catatannya di lahan tersebut ada 31 kepala keluarga (KK). Masing-masing KK menempati luas lahan yang berbeda.
Atas sengketa itu PT KA Indonesia sudah berniat baik dengan memberikan uang tali asih atau uang peangon untuk mencari rumah hunian baru bagi 31 KK tersebut. Uang tali asih yang diberikan semula tawaran PT KAI sekitar Rp 250.000 per meter persegi, namun dia selaku pimpinan NIIC Independent dan telah menjadi kuasa hukum PT KAI mengusulkan agar tali asih itu dinaikan dari Rp 250.000/meter persegi menjadi Rp 500.000/ meter persegi.
Usulan tersebut, kata Indra, telah disetujui PT KA Indonesia dan warga atau penghuni dtersebut mendapatkan tali asih sekitar Rp 500.000 per meter persegi. Tapi, sayangnya 10 dari 31 penghuni tersebut masih belum bisa menerima pemberian tali asih tersebut. Kami tidak tahu kenapa 10 dari 31 KK warga di sana itu maunya minta tali asih seberapa besar, yang jelas tali asihnya sudah mencapai Rp 500.000/meter persegi, terangnya.
Sedangkan bagi 21 KK lain penghuni lahan tersebut, lanjutnya, semuanya sudah sepakat dengan nilai tersebut. Nilai tali asih mereka itu terkecil sekitar Rp 8 juta, sedangkan terbanyak sekitar Rp 73 juta, tergantung luas lahan yang mereka tempati. uang tali asih itu sudah diteriam 21 KK itu, katanya.
Sebelumnya, warga Kalimas tersebut juga melaporkan perilaku semena mena yang ditunjukan PT KA Indonesia Daerah Operasional (Daops) 8. Perusahaan milik pemerintah itu diduga melakuakn penggusuran secara paksa terhadap beberapa tempat tinggal milik warga.
Wawan, salah satu warga mengungkapkan HPL yang dimilikki PT Pelindo III sebenarnya sudah berakhir pada 1 Sepetember 2012. Oleh karena itu, 9,3 hektar lahan yang saat ini dikuasai Pelindo harusnya sudah dilepaskan menjadi milik warga. Jika pemerintah tetap ngotot memasukan lahan yang ditempati waga maka tidak akan berhenti melakukan aksi, ujar Wawan.
Selain sudah habis, menurutnya, masalah lain yang menyelimuti perjanjian antara pihak PT KA Indonesia dengan Pelindo III cacat hukum alias tidak sah. Saya berharap 10 warga yang juga jadi korban penggusuran bergabung dengan 21 warga dan sepakat bersama sama menolak rencana PT KA Indonesia dan Pelindo itu, jelasnya.
Lebih jauh, wawan menyatakan, batas HPL yang dimiliki Pelindo III juga tidak jelas batasnya. Mengingat tidak adanya batas tersebut itu, tambah dia, bisa dipastikan salah satu perusahaan ber plat merah itu, akan memanfaatkan guna mempermainkan persoalan tanah di kawasan Kalimas.pur
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=b...067f89cc14862c
Gak kalangan atas gak kalangan bawah, kok susah banget diaturnya....
Memang susah menghadapi tipe macam gitu...
Ane juga sebel melihat orang yang gak bisa diatur berlindung di balik kata "rakyat kecil"
0
5.3K
Kutip
54
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan