- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda: Kendaraan pelat merah tidak kena pajak


TS
INCUBATOR
Polda: Kendaraan pelat merah tidak kena pajak
Mobil Dinas Kelurahan Gambir jenis Mitsubishi Kuda biru gelap berpelat merah B 2774 PQ yang jika dilihat orang awam bahwa pajak mobil tersebut seharusnya sudah habis. Dikarenakan di bawah nomor plat tercantum angka 08-08.
Namun, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas mobil berplat merah memang tidak dikenakan pajak.
"Pelat merah memang tidak bayar pajak namun, membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu Lintas sebesar Rp 143.000 pertahun," jelas Sigit saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/10).
Selain membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, lanjut Sigit, untuk perpanjangan pelat mobil pun tiap lima tahun sekali.
"Saat perpanjangan pelat mobil diharuskan memberikan informasi terkait instansi dari mana lalu cek fisik. Yang tidak dikenakan pajak antara lain, Polri dan TNI. Dengan demikian mobil B 2774 PQ dengan nomor pajak 08-08 tidak menyalahi aturan alias tidak bodong.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil dinas Kelurahan Gambir jenis Mitsubishi Kuda berwarna biru gelap dan berpelat merah B 2774 PQ pajaknya sudah habis sejak 2008. Hal itu karena di bawah nomor plat tercantum angka 08-08.
Mobil itu terparkir di halaman lobi depan gedung Kantor Lurah Gambir yang juga satu kantor dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada juga mobil dinas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) yang pelat B 9110 LQ dan di bawahnya tertulis 01-12.

Komentar :mau 08 kek mau 09 kek terserah, yang penting PNS
Sumber : LINK
Namun, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas mobil berplat merah memang tidak dikenakan pajak.
"Pelat merah memang tidak bayar pajak namun, membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu Lintas sebesar Rp 143.000 pertahun," jelas Sigit saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/10).
Selain membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, lanjut Sigit, untuk perpanjangan pelat mobil pun tiap lima tahun sekali.
"Saat perpanjangan pelat mobil diharuskan memberikan informasi terkait instansi dari mana lalu cek fisik. Yang tidak dikenakan pajak antara lain, Polri dan TNI. Dengan demikian mobil B 2774 PQ dengan nomor pajak 08-08 tidak menyalahi aturan alias tidak bodong.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil dinas Kelurahan Gambir jenis Mitsubishi Kuda berwarna biru gelap dan berpelat merah B 2774 PQ pajaknya sudah habis sejak 2008. Hal itu karena di bawah nomor plat tercantum angka 08-08.
Mobil itu terparkir di halaman lobi depan gedung Kantor Lurah Gambir yang juga satu kantor dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada juga mobil dinas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) yang pelat B 9110 LQ dan di bawahnya tertulis 01-12.

Komentar :mau 08 kek mau 09 kek terserah, yang penting PNS

Sumber : LINK
0
2.9K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan