Quote:
Penyatuan Tiket dan Pajak Bandara Berlaku Hari Ini
PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menyatakan, penyatuan airport tax ke dalam tiket atau passenger service charge (PSC) on ticket tetap mulai diberlakukan hari ini, Senin, 1 Oktober 2012. "Tetap mulai diterapkan hari ini, didahului oleh Garuda Indonesia," kata Kepala Humas Angkasa Pura I, Merpin Butarbutar, ketika dihubungi Tempo, Senin.
Merpin mengatakan, hari ini, Angkasa Pura I akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Garuda Indonesia. Setelah MoU ditandatangani, PSC on ticket mulai diterapkan, ujar Merpin.
Bukan hanya Angkasa Pura I yang menandatangani nota kesepahaman dengan Garuda Indonesia. Hari ini, Angkasa Pura II juga menandatangani MoU dengan Garuda Indonesia. Angkasa Pura II, menurut corporate secretary, Trisno Hadi, siap dengan penerapan PSC on ticket. "Penandatanganan MoU itu hanya teknis," kata Trisno.
Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan, Garuda Indonesia masih berkoordinasi dengan pengelola bandara. Belum bisa diberlakukan hari ini. Kami harus menandatangani kesepahaman dulu dengan Angkasa Pura I dan II, katanya kepada Tempo.
Pujobroto menambahkan, untuk penerapan PSC on ticket, pihaknya telah melakukan persiapan, antara lain sosialisasi dan pembukaan escrow account di bank pemerintah. Escrow account digunakan sebagai jaminan hasil pungutan PSC dengan nominal yang telah disepakati. Besaran nominal escrow account akan ditinjau ulang bila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas.
SUMBER
Kenapa gak dari dulu aja sih..bikin ribet 2 kali kan kalo ada bayar air portax, kalo perlu di tiadakan...hehehehe..tapi menurut agan, efisien ga hal tersebut dilakukan?