Kaskus

News

cahpjAvatar border
TS
cahpj
Penyadapan Terbukti Membongkar Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com — Kewenangan KPK jelas disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. Namun, dalam draf yang dibuat Komisi III beberapa waktu lalu disebutkan, KPK harus punya izin tertulis dari pengadilan negeri saat menyadap. Jika mendesak, KPK diberikan tenggat 1 x 24 jam pasca-penyadapan untuk mendapatkan izin itu.

Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, kekuasaan itu perlu diatur meski penyadapan tetap dibutuhkan KPK. Tak hanya itu, upaya pemangkasan kewenangan penyadapan juga dilakukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2009. Salah satu isinya adalah keharusan meminta izin pengadilan sebelum menyadap.

Sejatinya, penyadapan KPK terbukti mampu membongkar praktik korupsi. Dengan teknologi penyadapan yang dimilikinya, KPK berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima uang Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian uang itu terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, sedangkan Artalyta divonis 5 tahun penjara.

Kasus lain yang terbongkar berkat penyadapan adalah korupsi yang melibatkan sejumlah politisi Senayan, seperti kasus suap Al Amin Nur Nasution oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, kasus pengadaan kapal patroli di Kementerian Perhubungan yang menyeret politisi Bulyan Royan, dan kasus suap dalam pembahasan dana stimulus di Indonesia timur yang menyeret Abdul Hadi Djamal.

Penyadapan pula yang berhasil menguak dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Lewat rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan pejabat kejaksaan dan kepolisian yang diperdengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, terungkap rencana kriminalisasi pimpinan KPK dan praktik mafia peradilan di Indonesia. (ERI/LITBANG KOMPAS)

Sumber

penyadapan jelas dibatasi, ntar kalo bebas menyadap banyak anggota dpr yg terkena kasus & ga dapet proyek lagi emoticon-Malu (S)
0
849
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan