icalblgAvatar border
TS
icalblg
Sanksi keras Jepang untuk pembajak
WELCOME TO MY THREAD




Pemberlakuan aturan disambut aksi protes kelompok mirip hacktivist di Shibuya, Tokyo.

Pemerintah Jepang mulai memberlakukan UU anti pembajakan yang mengancam akan menghukum pelaku yang mengunduh file yang memiliki hak cipta tanpa izin dengan sanksi denda dua juta yen (Rp245 juta) atau kurungan dua tahun penjara.

UU ini sudah diperkenalkan sejak 2010 dan aksi download ilegal sudah dilarang namun baru saat ini hukuman mulai diberlakukan.

Penerapan aturan tegas ini merupakan buah dari kampanye industri musik negeri matahari terbit itu namun aturan ini juga dikritik karena penegak hukum dianggap lebih perlu fokus pada upaya mencegah karya-karya yang mengandung hak cipta diunggah ke internet agar tak mudah diunduh publik.

Di Jepang aturan melanggar hak cipta sangat keras, untuk pelaku yang mengunggah material musik dan video yang memiliki hak cipta tanpa izin, hukumannya maksimum 10 tahun penjara dengan denda 10 juta yen (Rp1,2 miliar).

Negara termakmur di Asia ini merupakan pasar industri musik terbesar kedua setelah AS.

Tidak seberapa
Data dari Asosiasi Industri Rekaman Jepang menyebut download ilegal di negeri itu mencapai sekitar sepuluh persen dari pembelian yang sah. Angka ini didasarkan pada hasil riset tahun 2010 yang menunjukkan warga di negeri itu mengunduh sekitar 4,36 miliar musik dan video bajakan sementara hanya 440 juta yang membayar sesuai ketentuan.

"Aturan yang berlaku sekarang ini akan mengurangi meluasnya aksi pelanggaran hak cipta di internet," kata ketua asosiasi yang juga merupakan pimpinan Sony Music Entertainment Jepang, Naoki Kitagawa.

Pengumuman ini ditanggapi dengan aksi protes.

Sesaat setelah dipublikasikan di sejumlah situs web kementrian dan instansi milik pemerintah, muncul serangan kelompok peretas.

Yang jadi sasaran antara lain situs web milik Mahkamah Agung, partai politik DPJ dan LDP, serta lembaga hak Cipta untuk Penulis, Komposer dan Penerbit Jepang yang terpaksa menutup situsnya sementara akibat serangan itu.

Sekelompok pegiat yang mengenakan topeng yang dikenal sebagai tanda grup peretas Anonymous juga menggelar aksi protes di Tokyo, memunguti sampah di stasiun Shibuya yang sangat sibuk sebagai cara mengungkapkan penolakan atas aturan ini.

Asosiasi Advokat Jepang juga mengeluarkan pernyataan yang menyebut pelanggaran atas aturan ini mestinya cukup dikenai sanksi secara sipil tak perlu diproses sebagai pelaku tindak kriminal.

"Menghukum pelaku tindakan personal dengan hukum kriminal harus dilakukan dengan sangat hati-hati, lagi pula kerugian akibat download ilegal oleh pelaku individual ini tidak seberapa," demikian bunyi pernyataan itu.

Meski demikian, aturan ini tetap berlaku.

Sikap Jepang ini sejalan dengan apa yang dilakuan berbagai negara yakni memberlakukan hukuman keras bagi pelaku pembajakan. AS, Inggris, dan bahkan Kamboja serta Ukraina berlaku tegas memenjarakan orang atau mendeportasinya karena pelanggaran hukum hak cipta.


emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S)emoticon-Cendol (S)
0
2.5K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan