- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
HOREE! Korupsi di Bawah Rp 5 Miliar Tak Ditangani KPK
TS
fothermucker
HOREE! Korupsi di Bawah Rp 5 Miliar Tak Ditangani KPK
Jakarta Salah satu pasal dalam draf revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK adalah kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar tak lagi ditangani KPK. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UU KPK yang berlaku saat ini.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.
Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:
Pasal 11 UU KPK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Draf revisi Pasal 11 UU KPK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
Seiring dengan derasnya tekanan publik menolak revisi UU tersebut, satu per satu fraksi akhirnya tak sepakat terhadap revisi tersebut, seperti F-Gerindra dan F-PKS.
"Menolak revisi UU KPK bukan pencitraan. Penolakan ini dilakukan karena akal sehat, tidak menginginkan UU KPK dibonsai sehingga korupsi semakin merajalela," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Minggu (30/9/2012).
SUMBER
=====================================
Maling duit rakyat yg di bawah 5M bakal ber urusan sama sesama maling,
ayo semua beralih jadi koruptor!!
korupsi 4,9M terus bagi2 penyidik dan kejaksaan masing2 1M, 900jt buat urusan sm sipir supaya bisa nge bon keluar sel sesuka hati, sisanya masuk kantong....
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.
Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:
Pasal 11 UU KPK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Draf revisi Pasal 11 UU KPK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
Seiring dengan derasnya tekanan publik menolak revisi UU tersebut, satu per satu fraksi akhirnya tak sepakat terhadap revisi tersebut, seperti F-Gerindra dan F-PKS.
"Menolak revisi UU KPK bukan pencitraan. Penolakan ini dilakukan karena akal sehat, tidak menginginkan UU KPK dibonsai sehingga korupsi semakin merajalela," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Minggu (30/9/2012).
SUMBER
=====================================
Maling duit rakyat yg di bawah 5M bakal ber urusan sama sesama maling,
ayo semua beralih jadi koruptor!!
korupsi 4,9M terus bagi2 penyidik dan kejaksaan masing2 1M, 900jt buat urusan sm sipir supaya bisa nge bon keluar sel sesuka hati, sisanya masuk kantong....
0
5.2K
75
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan