- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Uneg2 untuk PLN


TS
vanzan
Uneg2 untuk PLN

Spoiler for Sejarah:
Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umumhingga sekarang.
Sumber
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umumhingga sekarang.
Sumber
Spoiler for Uneg-uneg:
Masa' udh 67 tahun (1945-2012) berdiri, msh aja tdk becus ngurusin listrik?
Hellowww.. Ngapain aja seh kerjanya???

Msh bnyk daerah yg blm teraliri listrik..
Ironisnya, daerah2 yg sdh teraliri listrik malah sering mengalami pemadaman (terutama propinsi KALIMANTAN TENGAH..
Hampir tiap hari mati listrik bergiliran (kaya gangbangaja)..
Ga tanggung2, paling cepat 4 jam kemudian baru listrik nyala kembali..
Ga pagi, ga siang, ga sore, ga malam..

Bnyk alat elektronik yg rusak..
Apalagi klo malam2 mati listrik, mau pada ngerjain/nglakuin apa..
Opsi satu2nya yah buru2 tidur ma istri (kimpoi)..
Akibatnya, angka kelahiran meningkat (program KB ga jalan)..
Klo telat bayar listrik, didenda..
Tp klo listrik padam, ga ada kompensasi buat pelanggan..
Ini salahnya di mana?
Apa memang sengaja dipadamkan biar hemat listrik?
Atau pejabat2 PLN memang pd tolol smua ya?
Klo ada kerusakan alat/komponen di Pembangkit Listrik, eh.. malah beli spare part yg seken, bukan yg baru..
Mau hemat uang ya? Atau uangnya masuk ke kantung?
Hedehhhh...
PLN oh PLN..





Spoiler for PLN anj*ng:







0
3.7K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan