Alphard ini ane ambil gambarnya ketika sedang isi premium di pom bensin seberang MAG Kelapa Gading. Kemarin siang (Jum'at/28-09-2012) sekitar pukul 14.00.
Maksud ane bukan apa apa, jangan2 ini mobil yg ngisi premium cuma sopirnya. Jadi sopir ambil untung. Siapa tau ini mobil agan, jadi tahu kan kelakuan sopir agan...
Kalo masalah peraturan, udah ada belum ya UU yg melarang mobil Alphard isi premium. Sebenarnya ada UU atau tidak, apa gak sayang mbl Alphard minum premium.
Sory gan, plat nomor gak ane sensor, biar tahu kalo ini mobil agan2...
Quote:
Bulan Ini Terbit Aturan Mobil Mewah di DKI 'Haram' Minum Bensin Premium
Jakarta- Siap-siap bagi pemilik mobil mewah yang hingga saat ini gemar isi mobilnya dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, pasalnya September ini Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan larangan mobil mewah di DKI Jakarta membeli BBM bersubsidi.
Direktur BBM BPH Migas, Djoko Iswanto mengatakan pada September 2012 BPH Migas akan segera mengeluarkan aturan baru yakni melarang setiap mobil mewah untuk membeli BBM bersubsid khususnya premium.
"Akan segera keluar aturan pelarangan mobil mewah beli BBM bersubsidi khususnya premium, paling cepat September ini sudah keluar dan berlaku," kata Djoko ketika dihubungi Minggu (9/9/2012).
Dikatakan Djoko, aturan tersebut akan berlaku secara bertahap dan daerah yang pertama kali diberlakukan adalah DKI Jakarta karena kuota BBM subsidi di Jakarta makin menipis dan tiap bulan konsumsinya selalu over kuota.
"Diberlakukan bertahap, awalnya di DKI Jakarta dulu karena kuotanya makin menipis dan sering jebol, dasar aturan ini tidak lain Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012, sebagai salah satu program penghematan BBM subsidi yang awalnya untuk kendaraan dinas Pemerintah, BUMN dan BUMD pada 1 Juli 2012 dan 1 September 2012 untuk kendaraan Perkebunan dan Pertambangan, selanjutnya untuk mobil mewah," jelas Djoko.
Djoko menambahkan pada Rabu (12/9/2012) nanti akan mengundang Pertamina dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memberi masukan merek mobil apa saja yang dimasukan dalam kategori mewah.
"Rabu nanti kita akan undang Pertamina dan Gaikindo untuk membeli masukan mobil apa saja yang dikategorikan mewah," ucapnya.
Ditambahkan Djoko, dengan metode menggunakan merek yang dilarang membeli BBM bersubsidi dianggap relatif lebih mudah dari pada harus berdasarkan centimeter cubik (CC)/kapasitas mesin karena akan menyulitkan petugas SPBU dilapangan.
"Waktu BBM akan dinaikan beberapa waktu lalu, kami sudah hampir selesai membuat aturan pembatasan BBM subsidi melalui cc yakni 1.500 cc- 2.000 cc dilarang pakai BBM subsidi, tapi itu sukar dilapangan khususnya bagi petugas SPBU sebagai ujung tombak pelaksanaan aturan tersebut, dengan berdasarkan merek akan sangat mudah membedakan ini mobil Alphard, Camry, BMW, Mercy, dan mobil-mobil mewah lainnya," jelasnya lagi.
Dikatakan Djoko hingga sampai saat ini masih banyak ditemukan mobil-mobil kelas mewah masih mengisi premium Ron 88 yang diketahui berkualitas rendah dibandingkan Pertamax cs.
"Sampai sekarangkan masih banyak itu mobil mewah pakai premium, padahal itu bisa merusak mesin mobil mereka sendiri, kan mobil-mobil produksi diatas 2006 sudah direkomendasikan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan (unleaded) atau beroktan di atas RON 90. termasuk Avanza dan Innova, tapi kedua kendaraan tersebut tidak kami masukan dalam kategori mobil yang akan dilarang beli BBM subsidi," tandasnya.
[url=http://finance.detik..com/read/2012/09/09/163928/2012763/1034/bulan-ini-terbit-aturan-mobil-mewah-di-dki--haram--minum-bensin-premium]SUMBER[/url]