Kaskus

News

cahpjAvatar border
TS
cahpj
Penuntutan Hilang, Kasus di KPK Akan Macet Semua
JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan penghilangan kewenangan penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada revisi UU KPK dinilai bukti bahwa para politisi di Komisi III DPR tak memahami maksud pembentukan KPK dahulu. KPK dibentuk karena adanya problem besar antara kepolisian dan kejaksaan ketika menangani kasus korupsi.

"Dulu banyak kasus yang terungkap tapi tidak sampai ke pengadilan. Mandek bertahun-tahun. KPK dibuat dengan kewenangan penuntutan karena problem di kepolisian dan kejaksaan adalah itu (kemandekan kasus)," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat ( 28/9/2012 ).

Hal itu dikatakan Ray ketika dimintai tanggapan usulan penghapusan kewenangan penuntutan di KPK. Usulan itu tertuang dalam draf revisi UU KPK dari Komisi III.

Ray mengatakan, jika penuntutan dikembalikan kejaksaan, maka kerja KPK akan sia-sia. Hasil penyidikan di KPK bisa tersendat di kejaksaan dengan berbagai alasan. Kondisi itu kerap terjadi dalam penyidikan di kepolisian.

"Bagaimana cara KPK memaksa kejaksaan? KPK sudah sibuk tangkap banyak orang, ditetapkan tersangka tapi tidak masuk ke pengadilan. Kejaksaan katakan ini belum memenuhi unsur, bisa macet semua," kata Ray.

Ray mengaku tak habis pikir mengapa para politisi Komisi III berani menantang resiko dikritik publik dengan merevisi UU KPK. Berbagai argumen agar kewenangan KPK tak dikurangi telah disampaikan, namun revisi tetap berjalan.

"Saya tidak paham kenapa anggota Dewan nekat mengebiri kewenangan KPK. Kecuali mereka bisa menjelaskan KPK tidak menguntungkan bagi bangsa ini. Mereka itu (DPR) ada karena Konstitusi. Jangan sampai kepercayaan orang (kepada DPR) sampai pada titik nadir, pada kesimpulan tidak ada (DPR) juga enggak apa-apa," kata Ray.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku belum tahu soal subtansi revisi UU KPK. Sebagai pimpinan DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, menurut Priyo, dirinya harus menyetujui revisi UU KPK karena sudah disetujui dalam paripurna.

Priyo menambahkan, revisi UU KPK yang tengah dibahas di Badan Legislasi bisa saja ditunda asalkan ada kesepakatan seluruh fraksi. Dia mengaku mendukung jika revisi ditunda lantaran adanya desakan dari berbagai kalangan.

"Sebagai pimpinan DPR, saya berpandangan kalau ada rencana lemahkan KPK saya tidak setuju," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sumber

emang itu tujuan dpr, biar smua kasus ilang kayak iklan jin emoticon-Malu (S)
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan