Quote:
Izin Perusahaan Outsourcing Tidak Dikeluarkan
CitraIndonesia.Com: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan izin baru perusahaan alih daya (outsourcing) tidak akan dikeluarkan selama pemerintah melakukan pembenahan terhadap sistem kerja yang oleh beberapa pihak dinilai merugikan.
Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan izin baru, kata Muhaimin di Jakarta.
Selama ini penerapan sistem alih daya di perusahaan banyak yang menyimpang terutama dalam hal penggajian.
Di antara perusahaan alih daya, banyak yang memberikan upah di bawah upah minimum, memotong gaji serta tidak memberikan tunjangan, asuransi pekerja, dan hak dasar pekerja yang lain seperti jaminan sosial.
Serikat pekerja/buruh sudah berkali-kali berunjuk rasa menolak penerapan sistem alih daya dan berencana melakukan unjuk melakukan unjuk rasa besar-besaran pada 3 Oktober mendatang.
Muhaimin menjelaskan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat ini masih menggodok peraturan perundang-undangan baru yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktik alih daya.
Pembahasan peraturan soal alih daya itu dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerja sama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahannya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional, kata Muhaimin. (iskandar)
Source:
bacabacabaca
Jadi inget...pernah di situasi di mana level gua (tapi ekspat) dapat 3000 USD/daily dan di saat yang sama operator (yang indo) dapat 8 USD/daily.
Bitter, isn't? 
Sampai kita yang indo pada ajuin PR.

