- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Karyawan Ditahan Kejagung, PT Chevron Tak Terima


TS
Pitung.Kw
Karyawan Ditahan Kejagung, PT Chevron Tak Terima
Quote:
Klaim Sudah Jalankan Proyek Bioremidasi Sesuai Prosedur
Karyawannya Ditahan Kejagung, PT Chevron Tidak Terima
KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 12:26 WIB
LENSAINDONESIA.COM: PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tidak terima atas penahanan terhadap 6 karyawannya oleh Kejaksaan Agung, Kamis (27/09) hari ini.
Pihak CPI mengklaim sudah menjalankan proyek Bioremidasi sesuai prosedur pemerintah dan dibawah wewenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP).
Program bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan disetujui serta dimonitor oleh pemerintah. Kami yakin bahwa penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung bertentangan dengan kerja peraturan di industri migas yakni di bawah Kontrak Bagi Hasil di bawah kerangka Kontrak Bagi Hasil, semua proyek yang dijalankan dan dapat di-cost recovery-kan secara jelas menjadi wewenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP), terang Vice President Policy Government and Public Affairs Yanto Sianipar.
Terpisah, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkauw menegaskan penahanan terhadap enam karyawan PT CPI ini telah memiliki bukti lengkap.
Ya, karena penyidik sudah yakin dan memiliki cukup bukti, kata Arnold.
Disampaikan Arnold, dari enam tersangka yang telah ditetapkan Jaksa Agung terkait kasus bioremidasi, ditahan secara terpisah. Untuk kelima tersangka dititipkan dirumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, sementara satu lagi seorang perempuan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yang lima di sini, dan yang satu lagi di Pondok Bambu, ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima tersangka dari pihak Chevron, yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya).
Sementara, Alexiat Tirtawidjaja sendiri masih berada di Amerika Serikat menemani suami yang sedang berobat dan pihak kejaksaan agung belum melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.@aligarut
Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2012/0...ak-terima.html
Karyawannya Ditahan Kejagung, PT Chevron Tidak Terima
KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 12:26 WIB
LENSAINDONESIA.COM: PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tidak terima atas penahanan terhadap 6 karyawannya oleh Kejaksaan Agung, Kamis (27/09) hari ini.
Pihak CPI mengklaim sudah menjalankan proyek Bioremidasi sesuai prosedur pemerintah dan dibawah wewenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP).
Program bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan disetujui serta dimonitor oleh pemerintah. Kami yakin bahwa penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung bertentangan dengan kerja peraturan di industri migas yakni di bawah Kontrak Bagi Hasil di bawah kerangka Kontrak Bagi Hasil, semua proyek yang dijalankan dan dapat di-cost recovery-kan secara jelas menjadi wewenang BP Migas dan lembaga audit negara (BPK/BPKP), terang Vice President Policy Government and Public Affairs Yanto Sianipar.
Terpisah, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkauw menegaskan penahanan terhadap enam karyawan PT CPI ini telah memiliki bukti lengkap.
Ya, karena penyidik sudah yakin dan memiliki cukup bukti, kata Arnold.
Disampaikan Arnold, dari enam tersangka yang telah ditetapkan Jaksa Agung terkait kasus bioremidasi, ditahan secara terpisah. Untuk kelima tersangka dititipkan dirumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, sementara satu lagi seorang perempuan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yang lima di sini, dan yang satu lagi di Pondok Bambu, ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima tersangka dari pihak Chevron, yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya).
Sementara, Alexiat Tirtawidjaja sendiri masih berada di Amerika Serikat menemani suami yang sedang berobat dan pihak kejaksaan agung belum melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.@aligarut
Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2012/0...ak-terima.html
wah, kira2 pak gubjend bakal ditelpon washington ndak ya?

0
2.9K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan