- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Demi Keamanan, Warga Diminta Pilih Taksi Resmi


TS
penggunataksi
Demi Keamanan, Warga Diminta Pilih Taksi Resmi
Demi Keamanan, Warga Diminta Pilih Taksi Resmi
Polda Masih Buru Pelaku Perampokan
Rabu, 26 September 2012 , 09:17:00 WIB
ILUSTRASI, TAKSI
RMOL. Perampokan di taksi putih yang menimpa dua remaja di Serpong pertengahan Agustus lalu, hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Demi keamanan, warga diminta tak asal naik taksi, tapi pilih armada yang resmi.
Kabid Humas Polda Metro Ja*ya Kombes Rikwanto membeber*kan, pe*meriksaan telah dilakukan ter*hadap saksi korban, orangtua dan teman korban. Dari ketera*ngan saksi, telah diketahui ciri-ciri sa*lah satu pelaku dan masih dalam pengejaran, jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi Sabtu (18/8) itu me*nimpa dua remaja Nathania (16) dan Regina (16), yang saat itu ba*ru selesai nonton di BSD Junc*tion. Keduanya me*nyetop taksi berwarna putih yang kebetulan mangkal di depan mall tersebut.
Taksi baru berjalan sekitar tiga kilometer, muncul tiga lelaki mem**buka pintu depan dan bela*kang. Tiga lelaki yang diduga ber*kom*plot dengan sopir taksi ter*sebut kemudian menguras harta benda milik korban berupa handphone BlackBerry, iPhone, HTC, iPod, anting emas seberat 5 gram dan kunci berikut STNK mo*bil Honda Jazz. Korban yang me**rasa shock, baru mela**porkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Agustus lalu.
Demi meng*antisipasi tindak kri*minal, Sekre*taris Jenderal Or*ganisasi Angkutan Darat (Organ*da) Ardian*syah meng*im*bau mas*yarakat agar ber*hati-hati memilih trans*por*tasi, khu*susnya taksi.
Memilih angkutan, harus yang jelas perusahaannya, jelas identitas pengemudinya. Ini akan meminimalisir risiko terja*dinya kriminalitas, jelasnya.
Selain imbauan kepada mas*yarakat, lanjut Ardiansyah, pi*hak**nya hanya bisa meminta pe*ru*sahaan taksi agar mene*rap*kan standar minimum pelayanan. Mi**salnya, nama perusahaan ter*tera jelas pada badan taksi, ter*da*pat papan dan identitas pe*ngemudi di dalam taksi, serta ada nomor pe*ngaduan konsumen.
Penertiban tersebut bertujuan agar perusahaan taksi menjaga kualitas layanannya, serta ke*ama*nan penumpang pun turut ter*jamin, imbuh Ardiansyah.
Maraknya tindak kriminalitas terhadap pengguna taksi, masih kata Ardiansyah, disebabkan oleh standar pelayanan mini*mum yang belum ditaati seba*gian besar perusahaan taksi.
Dari sekian banyak perusaha*an taksi, baru 24 yang memenuhi standar pelayanan minimum, de*ngan to*tal armada sebanyak 26.000 di Jabodetabek, katanya.
Standar pelayanan yang di*mak*sud adalah taksi yang me*miliki identitas jelas. Iden*titas yang je*las tersebut di anta*ranya merek peru*sahaan ditulis jelas di body ken*daraan, terdapat no*mor pintu, dan nomor layanan konsu*men di da*lam taksi. Yang tidak kalah pen**ting adalah pe*ngemudi me*miliki identitas.
Ardiansyah juga mengingat*kan, agar perusahaan taksi me*ngawasi dengan lebih ketat pe*ngoperasiannya, terutama me*nge*nai pergantian sopir. Bisa saja dari pool dibawa oleh sopir A, lalu di lapangan dioper ke so*pir B, ungkapnya.
Praktek oper yang dilakukan oleh sesama pengemudi tersebut biasanya tanpa sepengetahuan peru*sahaan. Tindakan ini me*ngancam keselamatan penum*pang, selain tentu saja meru*gikan perusahaan taksi.
Direk*tur Lembaga Study Ad*vokasi dan Transportasi (LSAT) Ibnu Haikal mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah mengeluarkan standar minimum regulator. Yang menjadi per*ta*nyaan adalah seberapa patuh pe*rusahaan-perusahaan taksi ter*sebut memenuhi standar yang su*dah ditetapkan.
Haikal juga mengharap*kan Ke*polisian dan Dishub se*cara ber*sama memeriksa khusus taksi di lapangan secara periodik.
Pemeriksaan secara periodik dan acak diperlukan oleh peru*sa*haan, Kepolisian dan Dishub. Jika terjadi penyimpangan atau pe**langgaran, segera ditindak se*suai aturan masing-masing baik itu Kepolisian, perusahaan dan Dishub, tegasnya.
Masalah pengawasan keterti*ban oleh perusahaan taksi, me*nu*rut Hai*kal, merupakan salah satu pe*nyebab terjadinya krimi*nalitas di dalam taksi.
Sistem oper so*pir yang masih banyak dila*ku*kan se*jumlah sopir tak*si, meng*aki*batkan sulitnya peru*sa*haan me*ngawasi kinerja penge*mu*dinya, cetusnya.
Karena itu, Haikal juga meng*imbau perusahaan taksi agar le*bih meningkatkan penga*wasan di lapangan. Menertibkan taksi di lapangan tidak hanya mem*be*rikan jaminan keamanan bagi pengguna, namun juga me*miliki nilai tambah bagi peru*sahaan taksi itu sendiri.
Kemenhub Susun Standar Layanan Minimum Taksi
Kementerian Perhubungan sedang menyusun pe*doman stan*dar pelayanan mini*mum (SPM) pelayanan taksi. Lang*kah ini ditempuh oleh Ke*menhub guna meningkatkan pro*fesionalisme dan pelayanan operator taksi.
Saat ini SPM-nya se*dang disu*sun, kata staf Humas Kemenhub Rio Susatyo, Senin (24/9).
Menurutnya, meski SPM khu*sus di kendaraan umum taksi be*lum tersusun, namun selama ini operator taksi mengacu pada atu*ran yang ada.
Operator taksi menggunakan Keputusan Men*teri Perhubungan Nomor : KM. 35 Tahun 2003 ten*tang Penye*leng*garaan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kenda*raan Umum, terangnya.
Rio menerangkan, khusus me*nge*nai taksi, sudah dijelaskan pada pasal 29 ayat 3 yang isinya; pertama, tulisan TAKSI yang di*tem*pat*kan di atas atap bagian luar ken*daraan dan harus menya*la dengan warna putih atau ku*ning bila da*lam keadaan kosong dan padam bila argometer di*hidupkan.
Kedua, taksi dilengkapi alat pendingin udara; ketiga, logo dan nama perusahaan yang di*tem*patkan pada pintu depan ba*gian tengah, dengan susunan se*belah atas adalah logo perusa*haan dan sebelah bawah adalah nama pe*rusahaan.
Keempat, lampu bahaya ber*warna kuning yang ditempatkan di samping kanan tanda taksi; ke*lima, tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dash*board kendaraan, yang dike*luar*kan masing-masing perusahaan angkutan taksi.
Keenam, radio komunikasi yang berfungsi sebagai alat ber*komunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya; keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian da*lam pintu belakang.
Ketujuh, nomor urut ken*da*raan dari setiap perusahaan ang*kutan yang ditempatkan pada bagian depan, belakang, kanan atau kiri ken*daraan dan bagian dalam ken*daraan. Dan ke*dela*pan, argometer yang disegel oleh instansi berwenang dan da*pat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rio menjelaskan, SPM yang se*dang disusun Kemenhub saat ini tidak berbeda jauh dengan isi dari Kepmenhub Nomor 35 ter*sebut. Untuk mensosialisasi SPM atau Kepmen yang ada, pi*hak Kemenhub telah mela*kukan ber*bagai upaya sosialisasi. Di an*taranya, bekerja sama de*ngan di*nas di daerah dengan menga*dakan pelatihan bagi sopir-sopir taksi. [Harian Rakyat Merdeka]
http://nusantara.rmol.co/read/2012/0...h-Taksi-Resmi-
Polda Masih Buru Pelaku Perampokan
Rabu, 26 September 2012 , 09:17:00 WIB
ILUSTRASI, TAKSI
RMOL. Perampokan di taksi putih yang menimpa dua remaja di Serpong pertengahan Agustus lalu, hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Demi keamanan, warga diminta tak asal naik taksi, tapi pilih armada yang resmi.
Kabid Humas Polda Metro Ja*ya Kombes Rikwanto membeber*kan, pe*meriksaan telah dilakukan ter*hadap saksi korban, orangtua dan teman korban. Dari ketera*ngan saksi, telah diketahui ciri-ciri sa*lah satu pelaku dan masih dalam pengejaran, jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi Sabtu (18/8) itu me*nimpa dua remaja Nathania (16) dan Regina (16), yang saat itu ba*ru selesai nonton di BSD Junc*tion. Keduanya me*nyetop taksi berwarna putih yang kebetulan mangkal di depan mall tersebut.
Taksi baru berjalan sekitar tiga kilometer, muncul tiga lelaki mem**buka pintu depan dan bela*kang. Tiga lelaki yang diduga ber*kom*plot dengan sopir taksi ter*sebut kemudian menguras harta benda milik korban berupa handphone BlackBerry, iPhone, HTC, iPod, anting emas seberat 5 gram dan kunci berikut STNK mo*bil Honda Jazz. Korban yang me**rasa shock, baru mela**porkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Agustus lalu.
Demi meng*antisipasi tindak kri*minal, Sekre*taris Jenderal Or*ganisasi Angkutan Darat (Organ*da) Ardian*syah meng*im*bau mas*yarakat agar ber*hati-hati memilih trans*por*tasi, khu*susnya taksi.
Memilih angkutan, harus yang jelas perusahaannya, jelas identitas pengemudinya. Ini akan meminimalisir risiko terja*dinya kriminalitas, jelasnya.
Selain imbauan kepada mas*yarakat, lanjut Ardiansyah, pi*hak**nya hanya bisa meminta pe*ru*sahaan taksi agar mene*rap*kan standar minimum pelayanan. Mi**salnya, nama perusahaan ter*tera jelas pada badan taksi, ter*da*pat papan dan identitas pe*ngemudi di dalam taksi, serta ada nomor pe*ngaduan konsumen.
Penertiban tersebut bertujuan agar perusahaan taksi menjaga kualitas layanannya, serta ke*ama*nan penumpang pun turut ter*jamin, imbuh Ardiansyah.
Maraknya tindak kriminalitas terhadap pengguna taksi, masih kata Ardiansyah, disebabkan oleh standar pelayanan mini*mum yang belum ditaati seba*gian besar perusahaan taksi.
Dari sekian banyak perusaha*an taksi, baru 24 yang memenuhi standar pelayanan minimum, de*ngan to*tal armada sebanyak 26.000 di Jabodetabek, katanya.
Standar pelayanan yang di*mak*sud adalah taksi yang me*miliki identitas jelas. Iden*titas yang je*las tersebut di anta*ranya merek peru*sahaan ditulis jelas di body ken*daraan, terdapat no*mor pintu, dan nomor layanan konsu*men di da*lam taksi. Yang tidak kalah pen**ting adalah pe*ngemudi me*miliki identitas.
Ardiansyah juga mengingat*kan, agar perusahaan taksi me*ngawasi dengan lebih ketat pe*ngoperasiannya, terutama me*nge*nai pergantian sopir. Bisa saja dari pool dibawa oleh sopir A, lalu di lapangan dioper ke so*pir B, ungkapnya.
Praktek oper yang dilakukan oleh sesama pengemudi tersebut biasanya tanpa sepengetahuan peru*sahaan. Tindakan ini me*ngancam keselamatan penum*pang, selain tentu saja meru*gikan perusahaan taksi.
Direk*tur Lembaga Study Ad*vokasi dan Transportasi (LSAT) Ibnu Haikal mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah mengeluarkan standar minimum regulator. Yang menjadi per*ta*nyaan adalah seberapa patuh pe*rusahaan-perusahaan taksi ter*sebut memenuhi standar yang su*dah ditetapkan.
Haikal juga mengharap*kan Ke*polisian dan Dishub se*cara ber*sama memeriksa khusus taksi di lapangan secara periodik.
Pemeriksaan secara periodik dan acak diperlukan oleh peru*sa*haan, Kepolisian dan Dishub. Jika terjadi penyimpangan atau pe**langgaran, segera ditindak se*suai aturan masing-masing baik itu Kepolisian, perusahaan dan Dishub, tegasnya.
Masalah pengawasan keterti*ban oleh perusahaan taksi, me*nu*rut Hai*kal, merupakan salah satu pe*nyebab terjadinya krimi*nalitas di dalam taksi.
Sistem oper so*pir yang masih banyak dila*ku*kan se*jumlah sopir tak*si, meng*aki*batkan sulitnya peru*sa*haan me*ngawasi kinerja penge*mu*dinya, cetusnya.
Karena itu, Haikal juga meng*imbau perusahaan taksi agar le*bih meningkatkan penga*wasan di lapangan. Menertibkan taksi di lapangan tidak hanya mem*be*rikan jaminan keamanan bagi pengguna, namun juga me*miliki nilai tambah bagi peru*sahaan taksi itu sendiri.
Kemenhub Susun Standar Layanan Minimum Taksi
Kementerian Perhubungan sedang menyusun pe*doman stan*dar pelayanan mini*mum (SPM) pelayanan taksi. Lang*kah ini ditempuh oleh Ke*menhub guna meningkatkan pro*fesionalisme dan pelayanan operator taksi.
Saat ini SPM-nya se*dang disu*sun, kata staf Humas Kemenhub Rio Susatyo, Senin (24/9).
Menurutnya, meski SPM khu*sus di kendaraan umum taksi be*lum tersusun, namun selama ini operator taksi mengacu pada atu*ran yang ada.
Operator taksi menggunakan Keputusan Men*teri Perhubungan Nomor : KM. 35 Tahun 2003 ten*tang Penye*leng*garaan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kenda*raan Umum, terangnya.
Rio menerangkan, khusus me*nge*nai taksi, sudah dijelaskan pada pasal 29 ayat 3 yang isinya; pertama, tulisan TAKSI yang di*tem*pat*kan di atas atap bagian luar ken*daraan dan harus menya*la dengan warna putih atau ku*ning bila da*lam keadaan kosong dan padam bila argometer di*hidupkan.
Kedua, taksi dilengkapi alat pendingin udara; ketiga, logo dan nama perusahaan yang di*tem*patkan pada pintu depan ba*gian tengah, dengan susunan se*belah atas adalah logo perusa*haan dan sebelah bawah adalah nama pe*rusahaan.
Keempat, lampu bahaya ber*warna kuning yang ditempatkan di samping kanan tanda taksi; ke*lima, tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dash*board kendaraan, yang dike*luar*kan masing-masing perusahaan angkutan taksi.
Keenam, radio komunikasi yang berfungsi sebagai alat ber*komunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya; keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian da*lam pintu belakang.
Ketujuh, nomor urut ken*da*raan dari setiap perusahaan ang*kutan yang ditempatkan pada bagian depan, belakang, kanan atau kiri ken*daraan dan bagian dalam ken*daraan. Dan ke*dela*pan, argometer yang disegel oleh instansi berwenang dan da*pat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rio menjelaskan, SPM yang se*dang disusun Kemenhub saat ini tidak berbeda jauh dengan isi dari Kepmenhub Nomor 35 ter*sebut. Untuk mensosialisasi SPM atau Kepmen yang ada, pi*hak Kemenhub telah mela*kukan ber*bagai upaya sosialisasi. Di an*taranya, bekerja sama de*ngan di*nas di daerah dengan menga*dakan pelatihan bagi sopir-sopir taksi. [Harian Rakyat Merdeka]
http://nusantara.rmol.co/read/2012/0...h-Taksi-Resmi-
0
2.5K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan