Quote:
Tersangka kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Gultom divonis 3 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Ketika dimintai tanggapan atas vonis tersebut Miranda cukup emosional. "Sudah puas? Saya tanya Anda puas saya dihukum?" kata Miranda saat ditanya wartawan soal vonis 3 tahun yang diterimanya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Miranda merasa dirinya selama ini telah dihakimi oleh media. Meski begitu Miranda tetap tegar karena merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Karena saya tahu, bahkan Nunun tahu, bahkan Ari Malangjudo tahu, bahkan semua saksi-saksi tahu, saya tidak tahu apa-apa mengenai travel cek. Tapi bagi saya sebagai hamba, sebagai anak Tuhan yang percaya pada Tuhan, saya tahu Tuhan tahu saya tidak tahu apa-apa dan tidak melakukan apa-apa mengenai travel cek," jelas Miranda yang tampak tegas.
Menurut Miranda, Nunun Nurbaeti dan Ari Malangjudo telah menegaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak tahu apa-apa mengenai travel cek tersebut. Dia heran selalu dihubung-hubungkan dengan kasus tersebut. "Saya tidak tahu, anda-anda (wartawan) mungkin yang lebih tahu, saya tidak mau berandai-andai, karena sudah cukup sakit dihukum dengan andai-andai. Saya dihukum dengan asumsi, dengan tidak ada bukti, itu sudah lebih dari cukup. Jadi saya tidak mau berandai-andai mengapa media menghakimi saya,"tutupnya.
Sementara itu Winda anak sulung Miranda juga enggan berkomentar banyak menanggapi vonis ibunya. "Anda mau saya jawab apa, kira-kira yang menarik saya harus jawab apa?" ujar Winda sambil berlalu. Selain dihukum 3 tahun penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
[URL="http://news.detik..com/read/2012/09/27/133334/2040055/10/divonis-3-tahun-miranda-sudah-puas?991101mainnews"]SUMBER[/URL]
Hayo kaskuser sudah bisa dipuaskan belom sama tante Mira ?
